Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas pegawai pegawai instansi atau kantor tertentu disebut

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas pegawai pegawai instansi atau kantor tertentu disebut
Korps Pegawai Republik Indonesia

Logo Korps Pegawai Republik Indonesia

SingkatanKORPRITanggal pendirian29 November 1971 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971Kantor pusatGedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat

Ketua Umum

Periode 1999 - 2004 : Faizal Tamin

Periode 2004 - 2009 : Progo Nurjaman

Periode 2009 - 2015 : Dr. Hj. Diah Anggraeni, S.H., M.M.

Periode 2015 - 2020 : Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.Situs webhttp://www.korpri.or.id/

KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian. lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;

5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

  • Pegawai Negeri Sipil
  • (Indonesia) Situs web resmi Korpri[pranala nonaktif permanen]
  • (Indonesia) Profil Korpri[pranala nonaktif permanen]

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Korps_Pegawai_Republik_Indonesia&oldid=20846143"

I Dasar Hukum Pembentukan KoperasiDalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtukpengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyakundang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yangberubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia1.Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.2.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara PengesahanAkta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.3.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah4.Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjamoleh Koperasi5.Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.6.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentangPedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi1

7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yangdipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasiPembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jualanggotanyaKoperasi harus bersifat mandiriBalas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifatsosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usahabersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungioleh badan hukum yang telah ditetapkan.Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :1.Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkanprinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan2

guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraanbersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 13 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document