Konstitusi yang berlaku pada masa Demokrasi Liberal adalah

Copyright © 2021 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. All rights reserved.

Counter :

Artikel ini anggota dari seri
Sejarah Indonesia

Konstitusi yang berlaku pada masa Demokrasi Liberal adalah

Lihat pula:
Garis waktu sejarah Indonesia
Sejarah Nusantara
PrasejarahKerajaan Hindu-BuddhaKutai (abad ke-4)Tarumanagara (358669)Sriwijaya (abad ke-7 sampai ke-11)Sailendra (abad ke-8 sampai ke-9)Kerajaan Medang (7521045)Kerajaan Sunda (9321579)Kediri (10451221)Dharmasraya (abad ke-12 sampai ke-14)Singhasari (12221292)Majapahit (12931500)Malayapura (abad ke-14 sampai ke-15)Kerajaan IslamKesultanan Samudera Pasai (1267-1521)Kesultanan Ternate (1257sekarang)Kerajaan Pagaruyung (1500-1825)Kesultanan Malaka (14001511)Kerajaan Inderapura (1500-1792)Kesultanan Demak (14751548)Kesultanan Aceh (14961903)Kesultanan Banten (15271813)Kesultanan Cirebon (1552 - 1677)Kesultanan Mataram (15881681)Kesultanan Siak (1723-1945)Kerajaan KristenKerajaan Larantuka (1600-1904)Kolonialisme bangsa EropaPortugis (15121850)VOC (1602-1800)Belanda (18001942)Kemunculan IndonesiaKebangkitan Nasional (1899-1942)Pendudukan Jepang (19421945)Revolusi nasional (19451950)Indonesia MerdekaOrde Lama (19501959)Demokrasi Terpimpin (19591966)Orde Baru (19661998)Era Reformasi (1998sekarang)

Era 1950-1959 yaitu era di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi UUDS Republik Indonesia 1950. Periode ini berlanjut mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959.

Daftar konten

  • 1 Latar Balik
  • 2 Konstituante
  • 3 Kabinet-kabinet
  • 4 Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian selang tiga negara anggota, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer di Indonesia.

Konstituante

Konstituante diberikan tugas untuk membikin undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membikin konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat dijadikan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dlm Sidang Pertama Ronde ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan sementara, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yg akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru sampai berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yg selang lain berisi kembali berlangsungnya UUD 1945.

Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang mencerai-beraikan Konstituante.

Kabinet-kabinet

Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat mempunyai 7 kabinet pada masa ini.

  • 1950-1951 - Kabinet Natsir
  • 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
  • 1952-1953 - Kabinet Wilopo
  • 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
  • 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
  • 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
  • 1957-1959 - Kabinet Djuanda

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim dikata masa Demokrasi Terpimpin

Kontennya ialah:

  1. Kembali berlangsungnya UUD 1945 dan tidak berlangsungnya lagi UUDS 1950
  2. Pembubaran Konstituante
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Sumber :
p2k.kucing.biz, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dan sebagainya.

Jakarta -

Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara, dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, demokratisasi diartikan sebagai proses menuju demokrasi. Dalam pemerintahan demokratis telah diterapkan asas-asas demokrasi, yaitu pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan mengenai harkat dan martabat manusia.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi didefinisikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan, dengan pola gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak, kewajiban serta perlakuan bagi semua warga negara.

Berikut adalah penjelasan mengenai masa demokrasi liberal di Indonesia yang dilansir berdasarkan modul Sejarah Indonesia Kelas XII yang disusun oleh Mariana, M.Pd., dan modul PPKN bertajuk "Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia" karya Rizanu, M.Pd.

Sejarah Demokrasi Liberal

Pelaksanaan pemerintahan pada masa demokrasi liberal Indonesia berlangsung pada tahun 1950 hingga 1959. Setelah kembali menjadi negara kesatuan, keadaan politik Indonesia menganut sistem demokrasi liberal, dengan pemerintahan parlementer.

Sistem parlementer Indonesia masih berpedoman sistem parlementer Barat, yang dibentuk setelah dibubarkannya pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1950. Perubahan bentuk pemerintahan mengakibatkan perubahan pula pada undang-undang dasarnya, dari konstitusi RIS menjadi UUD sementara 1950.

Nama lain demokrasi liberal adalah demokrasi parlemanter. Dinamakan parlementer, karena pada masanya para kebinet memiliki tanggung jawab dan peran penting sebagai parlemen (DPR) di pemerintahan. Dalam sistem demokrasi liberal pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, dan presiden hanya sebagai kepala negara.

Perkembangan Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal sangat mengedepankan kebebasan. Ciri khas kekuasaan demokrasi ini adalah pemerintahnya dibatasi oleh konstitusi. Artinya, kekuasaan pemerintahannya terbatas, sehingga pemerintah tidak diperkenankan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

Pada era demokrasi liberal juga, Indonesia mengadakan pemilihan umum pertama pada tahun 1955. Pemilu pertama dilaksanakan bertujuan untuk memilih para anggota parlemen dan anggota konstituante. Konstituante ditugaskan untuk membentuk UUD baru, sehingga mampu menggantikan UUD sementara.

Sistem politik masa demokrasi liberal banyak mendorong berkembangnya partai-partai politik, karena demokrasi liberal menganut sistem multi partai. Keberadaan partai-partai politik pada pemerintahan Indonesia sedang menduduki masa panas-panasnya. Partai besar pada masa demokrasi liber antara lain Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdlatul Ulama (NU), Masyumi, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada masa ini, telah terjadi pergantian kabinet di mana partai-partai politik terkuat yang mengambil alih kekuasaan. Partai terkuat dalam parlemen saat itu adalah PNI dan Masyumi.

Terjadi tujuh kali pergantian kabinet dalam masa demokrasi liberal. Susunan kabinet pada masa demokrasi liberal adalah sebagai berikut:

1. Kabinet Natsir (6 September 1950 - 21 Maret 1951)2. Kabinet Sukiman (27 April 1951 - 3 April 1952)3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 3 - Juni 1953)4. Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 - 3 Maret 1956)6. Kabinet Ali Sastramojoyo II (20 Maret 1956 - 4 Maret 1957)

7. Kabinet Djuanda (9 April 1957 - 5 Juli 1959)

Masa kabinet kebanyakan hanya bertahan kurang lebih satu tahun. Mengapa pada era ini sering kali terjadi pergantian kabinet? Alasan utamanya disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan antar partai yang ada. Sayangnya, perbedaan di antara partai-partai tersebut tidaklah pernah dapat terselesaikan dengan baik.

Akhir Masa dan Kegagalan Demokrasi Liberal

Kekacauan politik yang ada pada masa demokrasi liberal membuat, kabinet telah mengalami jatuh bangun, karena munculnya mosi tidak percaya dari partai relawan. Sehingga banyak terjadi perdebatan dalam konstituante, yang sering menimbulkan suatu konflik berkepanjangan, yang menghambat upaya pembangunan.

Penetapan dasar negara merupakan masalah utama yang dihadapi konstituante. Atas kondisi tersebut, kemudian pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit.

Dekrit Presiden yang dilekuarkan pada 5 Juli 1959, mengungkapkan bahwa tidak diberlakukannya lagi UUDS tahun 1950, maka secara otomatis sistem pemerintahan demokrasi liberal berakhir di Indonesia.

Berakhirnya masa ini merupakan awal mula sistem Presidensil, dengan demokrasi terpimpin ala Soekarno. Diberlakukannya pemerintahan demokrasi terpimpin bertujuan untuk menata kembali kehidupan politik di Indonesia, setelah keadaan pemerintahan yang tidak stabil pada saat demokrasi liberal.

(nwy/nwy)

Konstitusi yang berlaku pada masa Demokrasi Liberal adalah

brainlyjogja brainlyjogja

Konstiusi yang berlaku saat pelaksaan sistem demokrasi liberal adalah UUD RIS.

Pembahasan :

Demokrasi Liberal adalah kebebasan individu yang dianut pada sistem pemerintahannya.

Ciri - ciri sistem Demokrasi Liberal :

  • Badan eksektutif berkedudukan lebih rendah dibandingkan dengan badan legislatif.
  • Perdana Menterii adalah kepala pemerintahan.
  • Parlemen berhak mengangkat dan memberhentikan perdana mneteri dan kabinet.
  • Kepala negara Demokrasi Parlementer adalah Presiden.
  • Secara konstitusional terbatasna kekuassan eksekutif.
  • Negara akan mengendaiikan semua sumber daya dan masyarakatnya.
  • Terdapat golongan minoritas etnis tertentu yang akan berjuang untuk dirinya sendiri.

Pada tahun 1959 - 1966 Indonesia menganut sistem Demokrasi Liberal. Pada 5 Juli 1959 dikeluarkannya Dekrit Presiden dengan kekuasaan Soekarno pada saat itu jatuh.

Sekitar tahun 1950 - 1959 adalah meruakan masa partai politik untuk mulai berkiprah di sistem pemerintahan. Akibat dari ketidak setabilan politik, ekonomi, sosial dan keamaan yang ada di negara Indonesia menyebabkan demokrasi ini tidak cocok digunakan oleh bangsa Indonesia.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang konstitusi demokrasi liberal brainly.co.id/tugas/12566595

Materi tentang demokrasi liberal yang ada di Indonesia brainly.co.id/tugas/13640114

----------------------------------------  

Detail Jawaban  

Kelas: 12 SMA

Mapel:  Sejarah

Bab: Demokrasi Liberal

Kode: 12.3.1

Kata Kunci: Konstitusi, Sistem Demokrasi Liberal