Kenapa amerika serikat di sebut negara bagian

Non-penduduk berharap untuk mengajukan permohonan beasiswa di Universitas Amerika bersaing untuk slot terbatas terhadap kandidat luar biasa di seluruh dunia. Namun, begitu mereka mendapatkan Green Card, maka mereka dapat mengajukan permohonan beasiswa yang berhak atas warga negara Amerika atau penduduk tetap, sangat meningkatkan kemungkinan mendapatkan beasiswa universitas.

Sistem pemerintahan federal Amerika Serikat mempercayakan kekuasaan penting kepada negara bagian, seperti membangun jalan, mendanai sekolah, dan mengelola kepolisian.

Amandemen ke-10 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan dengan jelas bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan bagi pemerintah pusat “diserahkan kepada masing-masing negara bagian, atau kepada rakyat.”

Di bawah sistem pemerintahan yang disebut “federalisme” ini setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-undang untuk berbagai isu. Kerap kali sebuah undang-undang yang mengatur suatu isu di satu negara bagian berbeda dengan undang-undang terkait isu yang sama yang disahkan negara bagian lain.

Karena pendekatannya berbeda, negara bagian dikenal sebagai “laboratorium demokrasi.” Undang-undang yang berhasil di satu negara bagian mungkin kemudian akan diadopsi oleh negara bagian lain atau pemerintah pusat.

Berikut beberapa undang-undang baru negara bagian yang mulai berlaku pada 1 Juli:

  • California menetapkan “Undang-Undang Hak Pasien untuk Tahu” dan menjadi negara bagian pertama yang mengharuskan dokter dan sejumlah penyedia layanan kesehatan untuk menginformasikan pasien jika mereka sedang berada dalam masa hukuman percobaan karena pernah membahayakan pasien.
  • Virginia menaikkan usia minimum untuk membeli rokok elektrik (vape) dan produk tembakau lainnya dari 18 menjadi 21 tahun. Undang-undang ini, yang tidak berlaku bagi anggota militer aktif, meyerupai pembatasan di banyak negara bagian lain.
  • Indiana melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya antar negara bagian. Undang-undang ini juga memberdayakan pemerintah setempat di Indiana untuk menerapkan pembatasan tambahan terhadap skuter.
  • Undang-undang Georgia melarang tuan tanah mengusir atau balas dendam terhadap penyewa yang menyampaikan keluhan tentang kondisi perumahan.
  • Iowa memberlakukan undang-undang yang memungkinkan program hibah untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang memperluas akses internet berkecepatan tinggi ke masyarakat pedesaan.

Negara Serikat (Union) juga sering disebut sebagai negara federal, federasi, bundesstaat, sebenarnya merupakan gabungan dari banyak negara. Persatuan dari negara-negara yang tergabung didalamnya, sebagai negara berganda yang polysentris (berpusat banyak). Untuk aktivitas kenegaraan dilakukan pembagian, aktivitas kedalam diurus oleh masing-masing negara bagian yang dipimpin oleh seorang gubernur. Masing-masing negara bagian mempunyai kelengkapan badan legislatif dan yudikatif yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri.

            Pemerintah federal mempunyai kekuasaan dalam hal-hal mengenai kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya kedudukan kewarganegaraan, naturalisasi, imigrasi, transmigrasi, hubungan dan pertukaran perwakilan dengan negara lain, keselamatan negara (pertahanan nasional), konstitusi dan organisasi pemerintahan federal, azas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah federal, keuangan negara, bea-bea, pajak-pajak, hak-hak monopoli, pos dan telekomunikasi, statistik, industri, perdagangan, penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat disepakati bersama.

Enumerasi (pembagian) kekuasaan tiap negara federasi tidak sama. Masing-masing negara dapat merumuskan sendiri-sendiri, tidak ada pedoman yang standar. Sebagai contoh: di Amerika Serikat, enumerasi kekuasaan itu diatur pada pasal 1 seksi 8 pada konstitusi, daam merumuskan enumerasi ini, telah menimbulkan perdebatan seru antara kelompok enumerator dan reserves sebagian menghendaki agar pemerintah agar pemerintah federal diberi kekuasaan yang luas agar menjadi kuat sebagai sebuah negara federasi dan dapat efektif menjalankan tugas-tugas kenegaraan secara penuh guna mempertahankan hakikat negara persatuan (federasi). Disisi lain terdapat pendapat yang menginginkan agar sebanyak-banyaknya kekuasaan tetap dimiliki oleh pemerintah, negara-negara bagian sebab kalau pemberian kekuasaan terlalu banyak kepada pemerintah pusat maka akan mengurangi hak-hak azasi negara-negara bagian yang akan sangat merugikan kepentingan negara-negara bagian.

Walaupun telah diatur rapi dalam pasal-pasal di Konstitusi, namun ternyata tidak terlepas dari perselisihan dalam soal penafsiran. Apalagi di amerika serikat dikenal adanya prinsip implied power (kekuatan tersirat) sepeti halnya yang dikemukakan oleh Alexander Hamilton dan kemudian menjadi konvensi dalam tata pemerintahan federal amerika serikat dan juga dicontoh oleh negara-negara lain seperti Brazil. Implied power (kekuatan tersirat) adalah kekuasaan yang walapun tidak dengan tegas dinyatakan dalam aksara pasal-pasal konstitusi, namun dapat diambil kesimpulan dan ketentuan pasal-pasal lain yang dapat pada konstitusi sehingga dapat juga dianggap dalam wewenang pemerintah federal. Untuk menghindari atau minimal mengurangi kemungkinan timbulnya perselisihan penggunaan kekuasaan maka dalam sistem federasi amerika serikat telah dilakukan usaha pengamanan. Selain diadakan ketentuan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan sebagaimana tercantum dalam konstitusi, juga diadakan pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam 3 (tiga) bidang kekuasaan menurut teori trias politica montesqueau dan prinsip timbang uji (checks and balance) yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (penyelenggara pemerintah) dan yudikatif (mengadili perselisihan).

Ketiga kekuasaan ini mempunyai kedudukan sama tinggi. Masing-masing sesuai bidangnya, fungsinya sendiri-sendiri, akan tetapi secara bersama merupakan satu sistem timbang uji. Mahkamah agung diberi hak tafsir (hak interpretasi) dan kekuasaan judiciary berada pada mahkamah agung (supreme court) sehingga mahkamah agung mempunyai hak menilai dan menyatakan apakah sesuatu undang-undang sesuai dengan jiwa konstitusi. Apabila sesuatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional artinya bertentangan dengan konstitusi maka otomatis undang-undang batal atau tidak berlaku.

            Sebagai contoh yang lain berbeda dengan negara swiss tidak ada hak interpretasi mahkamah agung seperti di amerika serikat hak interpretasi hanya ada pada badan yang membuat undang-undang. Dalam tingkat akhir perselisihan mengenai bunyi undang-undang dapat diserahkan langsung kepada pendapat rakyat banyak melalui referendum. hal ini merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam tata pemerintahan swiss. Namun patut diingat, bahwa swiss merupakan negara kecil dengan luas wilayah yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan wilayah amerika serikat, india, indonesia yang amat luas wilayahnya dan berpenduduk banyak akan memakan biaya besar dan waktu lama apabila dilakukan referendum.    

Bentuk negara amerika serikat umumnya dianggap sebagai federalis yang kuat dan paling sempurna yang mempunyai ciri-ciri yaitu: 1). Substansi kekuasaan terletak di negara-negara bagian. 2). Kedudukan mahkamah agung federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan. Sifat federalnya juga nampak dalam susunan badan legislatifnya (congress) yang terdiri dari 2 (dua) majelis yaitu House of representatives dan senat. Senat, dimana semua negara bagian mendapat perwakilan yang sama, sangat berkuasa, lebih berkuasa dari house of representatives. Senatlah yang berwenang untuk menyetujui perjanjian internasional dan pengangkatan penting seperti hakim agung dan duta besar. Masa jabatan senat selama 6 (enam) tahun sedangkan house of representatives hanya 2 (dua) tahun. Undang-undang dasar menetapkan adanya suatu pengadilan federal yang berhak mengadili semua persoalan konstitusional adalah mahkamah agung federal dalam praktek mahkamah agung nerupakan penafsir utama dari undang-undang dasar dan dengan demikian lebih kuat kedudukannya dari pada badan legislatif atau badan eksekutif.

Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Jatuh Menukik Tajam, Kecelakaan Pesawat China Eastern Airlines Tak Lazim?

Oleh Rasheed Gunawan pada 09 Sep 2019, 06:00 WIB

Diperbarui 09 Sep 2019, 06:00 WIB

Perbesar

Bendera di gedung-gedung federal AS dikibarkan setengah tiang untuk menghormati kepergian John McCain (AP/J David Ake)

Liputan6.com, Jakarta - United States of America (USA) atau Amerika Serikat dikenal sebagai negara adidaya yang juga disebut Negeri Paman Sam. Tapi tahukah Anda, bahwa sebelumnya negara ini bernama "United Colonies"?

Ya, pada 9 September 1776 atau tepat 243 tahun silam, Amerika mengganti nama negara dari United Colonies of America menjadi United States of America. Pergantian nama ini resmi disahkan kongres pada tanggal tersebut, sekitar dua bulan setelah AS merdeka.

"Telah diputuskan bahwa, semua wilayah bagian Amerika yang sebelumnya disebut United Colonies kini telah berganti nama demi masa depan negeri, menjadi United States," demikian catatan John Adams selaku salah satu Founding Father dan Presiden ke-2 Amerika Serikat.

Amerika sebelumnya merupakan negara jajahan Inggris yang memiliki 13 wilayah koloni. Wilayah koloni tersebut sebelumya di bawah kekuasaan Monarki Kerajaan Inggris.

Pergantian nama ini diinisiasi oleh Richard Henry Lee dalam bentuk resolusi yang diajukan pada 7 Juni 1776, kemudian disetujui Kongres pada 2 Juli. Tanggal 2 Juli tersebut dinyatakan sebagai tanggal bersejarah, meski pada akhirnya disepakati bahwa Amerika Serikat resmi menjadi negara merdeka pada 4 Juli 1776.

"Kini wilayah koloni telah merdeka dan menjadi negara bagian yang berdaulat," sebut isi resolusi tersebut, seperti dimuat History.com.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Bendera Amerika Serikat (AP PHOTO)

Kini AS menjadi negara besar mencakup 50 negara bagian dan 1 distrik yaitu "District of Columbia". Dengan luas tersebut, AS menjadi negara terluas ke-4 di dunia (sekitar setengah ukuran Rusia atau tiga persepuluh ukuran Afrika).

Pada tanggal yang sama tahun 1948, Kim Il-sung menyatakan secara resmipendirian Republik Demokratik Rakyat Korea. Sementara pada 9 September 1949, tercatat sebagai hari lahir Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA