Kantor Imigrasi Semarang GOR Manunggal Jati

JAM LAYANAN

SENIN – KAMIS : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
JUM’AT : 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB)

ALAMAT KANTOR

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SEMARANG
Jl. Siliwangi No.514, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146

Sejarah Singkat Imigrasi Semarang

Kantor Imigrasi Semarang GOR Manunggal Jati

Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mulai berdiri tahun 1981 dan efektif beropersional sejak tahun 1982. Berada langsung dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi, keberadaan Kantor Imigrasi Semarang dengan jelas memiliki suatu peran yang sangat penting. Terlebih dalam hal pelayanan masyarakat publik dalam pengurusan hal-hal seperti dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, ijin tinggal dan status, intelijen, penyidikan, dan penindakan, lintas batas, dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian. Sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor. 04.PR.07.10 Ttahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Depkeh. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berubah status menjadi Kantor Imigrasi Semarang yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor M.02 PR.07.04 tahun 1983 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Departemen Kehakiman R.I dan telah diperbaharui dengan SK. Nomor : M.03 PR.07.04 tahun 1991 dan saat itu Kantor Imigrasi Semarang mempunyai wilayah kerja 18 (delapan belas) Kabupaten dan 5 (lima) Kotamadya.
Pada akhir tahun 2002 terbit SK Menteri Kehakiman dan HAM R.I Nomor M.05.PR.07.04 tahun 2002 tentang pembentukan Kantor Imigrasi Pemalang, Wonosobo, dan Pati, dan sejak akhir tahun 2002 dengan sendirinya terjadi pengurangan wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. Wilayah Kanim Klas I Semarang mulai akhir Desember 2002 menjadi 7 (tujuh) Kabupaten / Kota di Jawa Tengah yaitu,

  1. Kabupaten Kendal
  2. Kota Semarang
  3. Kabupaten Semarang
  4. Kota Salatiga
  5. Kabupaten Demak
  6. Kabupaten Kudus dan
  7. Kabupaten Purwodadi

Kantor Imigrasi Semarang GOR Manunggal Jati

Kantor Imigrasi Semarang sejak mulai berdiri tahun 1982 sampai dengan sekarang telah terjadi 9 (sembilan) kali pergantian Pimpinan. Demikian halnya jumlah karyawan telah menjalani perubahan yang cukup berarti yaitu dari jumlah semula hanya 24 (dua puluh empat) orang termasuk dengan struktural T.U sampai mencapai 72 (tujuh puluh dua) orang dengan pejabat Teknis. Dan yang terbaru sekarang jumlah pegawai ada 63 orang. Berkurangnya pegawai dikarenakan banyak terjadi mutasi. Penyempurnaan sarana dan prasarana khususnya gedung Kantor dan fasilitasnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Bila sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi masih menempati Jl. Kolonel Sugiono 4 (Regang) yang saat itu masih merupakan Kantor Imigrasi Daerah Semarang yang kemudian pindah menjadi satu dengan Kantor Balai Harta Peninggalan di Jl. H.A Salim dan mulai tahun 1977 sampai sekarang Kantor Imigrasi Semarang menempati kantor yang permanen dan cukup representatif di Jalan Siliwangi No. 514 Krapyak, Semarang.
Prasarana gedung yang telah tersedia antara lain Ruang Arsip, Ruang Karantina, Ruang Pelayanan, Tata Usaha dan Mushola. Kegiatan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Semarang lebih terfokus kepada pelayanan seperti pemberian SPRI, pemberian Izin Tinggal bagi orang asing serta perpanjangan Izin Tinggal. Tidak ketinggalan pula faktor penegakan hukumnya, melalui Sistem Pengawasan Orang Asing yang sedang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Semarang mampu mengantisipasi segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. Dalam menggunakan sarana kerja atau administrasi khususnya menyangkut sistem pencatatan pelayanan dan pelaporan sejak tahun 1998, telah menggunakan komputerisasi.

Kantor Imigrasi Semarang GOR Manunggal Jati

ULP KANTOR IMIGRASI SEMARANG DI GOR MANUNGGAL JATI

Sebagai salah satu unit pelaksana teknis, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan tugas pokok secara teknis mengacu pada ketentuan juklak (petunjuk pelaksanaan) Direktur Jenderal Imigrasi sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Apa saja persyaratan untuk membuat paspor?

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri. Kartu Keluarga (KK). Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Bagaimana Cara Membuat Paspor Online?

Pembuatan Paspor Online.
Download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store..
Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia..
Login akun baru..
Isi data permohonan antrean paspor..

Apa yang dimaksud dengan Kantor Imigrasi?

(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.