Contoh tata tertib dan sanksi bagi siswa di sekolah ini, sengaja Trigonal Media berikan sebagai bahan acuan bagi yang memerlukan. Kritik dan saran sangat kami harapkan. Kesadaran disiplin hendaknya tumbuh dan berkembang dalam diri peserta didik atas kesadaran sendiri. Meskipun guru, wali kelas, dan kepala sekolah bertanggung jawab dalam penegakan disiplin terhadap peserta didik, namun dalam pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada kesadaran dan kemauan peserta didik. Peserta didik yang mematuhi peraturan dan tata tertib dengan kesadaran dan kemauan sendiri, perilaku seperti ini bukan karena takut oleh hukuman dan ancaman akan tetapi karena dengan senang hati ingin mematuhinya, akan tetapi ada juga yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut. Hukuman diberikan pada pelanggaran peraturan dan tata tertib untuk menyadarkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam hal ini hukuman badan tidak boleh digunakan sebab selain tidak efektif juga bisa mengundang masalah. Contoh peraturan yang harus ditaati oleh para siswa adalah sebagai berikut:
Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut:
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih. REFERENSI Gambar: Dokumen pribadi
Tanggal : 10/09/2018 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. Mengingat :
Menetapkan : PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIKBAB I Pengertian Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :
BAB II Kewajiban-kewajiban Siswa Pasal 1 : Kehadiran Siswa
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun
Pasal 5 : Administrasi Sekolah
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler
Bab III Larangan-larangan
BAB IV Sanksi-sanksi Pasal 1 : Tahapan Sanksi Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :
Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :
Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :
Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :
Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat :
BAB V Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Pasal 2 : Kasus Pribadi
BAB VI Penutup
Ditetapkan : di Medan Tanggal : 16 April 2018 Kepala Sekolah, Kressensiana Levinil, S.Sn SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB SMA SWASTA CAHAYA Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun. Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMA Cahaya tanpa peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia MENERIMA DAN MENTAATI SELURUH TATA TERTIB INI SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN DI SMA CAHAYA. JIKA SAYA MELANGGAR TATA TERTIB INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA GANJARAN/SANKSI DIKELUARKAN DARI SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. Medan, _____________ 2018 Orang tua siswa/wali Yang membuat pernyataan, _______________________ ________________________ PERATURAN TATA TERTIB SMA CAHAYA TP. 2018-2019 Kembali ke Atas Info Sekolah Lainnya : |