Jenis obat tidur yang sering disalahgunakan sebagai narkotika adalah

Liputan6.com, Jakarta Dalam konferensi pers Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang diselenggarakan pada Kamis, (10/8/2017), Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan tentang penyalahgunaan obat-obatan berjenis psikotropika dan narkotika.

"Penyalahgunaan obat terjadi apabila mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan dokter, mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter namun melebihi dosis yang dianjurkan, membeli obat ilegal ataupun membeli obat di tempat tidak berizin maupun internet," ucap Penny Kusumastuti Lukito pada kamis, (10/8/2017).

Mengenai obat yang sering disalahgunakan, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza dra. Nurma Hidayati menyebutkan obat-obat tertentu (OOT) yang masih ditemukan beredar di pasaran. OOT yang sering disalahgunakan yaitu obat psikotropika, misalnya dumolid ataupun obat ilegal yang telah ditarik dari peredaran seperti Carnophen.

"Obat-obatan yang kami temukan masih beredar diantaranya tramadol, trihexypenidil , dextromethorpan, nitrazepam, chlorpromazine, amytriptilline, golongan diazepam atau benzodiazepine," ucap dra. Nurma Hidayati.

Obat-obatan tersebut biasanya tersedia generik maupun paten, misalnya trihexypenidil yang memiliki merk paten bernama hexymer, dextromethorpan yang terkandung dalam obat batuk dan golongan nitrazepam semisal dumolid.

Nurma pun menekankan bahaya penyalahgunaan obat psikotropika tersebut. "Psikotropika mempengaruhi susunan saraf pusat karena dia punya efek samping yang dirasakan sebagai penenang. Itulah yang dirasakan oleh para pengguna, walaupun mereka tidak menyadari efeknya dalam jangka panjang," lanjutnya.

Obat-obat penenang tersebut memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan, diantaranya ketergantungan. Selain itu, apabila individu menggunakan obat ini secara berlebihan atau overdosis, dapat menyebabkan Depresi pada sistem saraf pusat, lesu hingga koma.

Nurma juga menjelaskan bahwa Badan POM terus berupaya memberantas peredaran obat secara online yang dianggap meresahkan.

"Meski sudah memblokir situs atau melakukan take down, kita juga harus mencegah dari hulunya, yaitu dengan bekerjasama dengan pengusaha online (e-commerce) untuk melakukan screening agar obat ini tidak bisa dijual secara online," tutupnya. 

Saksikan video menarik berikut:

Jenis obat tidur yang sering disalahgunakan sebagai narkotika adalah
Tora Sudiro turut berpose saat Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung (dua dari kanan) menunjukan barang bukti psikotropika berjenis Dumolid yang dimilikinya dalam rilis penangkapannya di Polres Jakarta Selatan, 4 Agustus 2017. Menurut hasil tes urine, Tora terbukti menggunakan Dumolid. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap pada Kamis, 3 Agustus 2017lantaran menyalahgunakan obat penenang Dumolid. Dari penangkapan suami istri ini diamankan barang bukti berupa 30 butir Dumolid. Keduanya kemudian diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca: Dumolid yang Dipakai Tora Sudiro Dulu Dijual Bebas di Apotek

Ternyata penyalahgunaan obat penenang sudah sering terjadi di masyarakat. Obat-obatan itu dikonsumsi dalam jangka panjang hingga akhirnya menyebabkan ketergantungan. Dumolid bukan satu-satunya obat penenang yang sering disalahgunakan. Berikut lima jenis obat penenang yang juga kerap disalahgunakan dan memberikan efek candu pada penggunanya.

Calmlet

Obat ini bisanya diberikan kepada pasien dengan keluhan rasa cemas terkait dengan depresi dan gangguan panik. Obat ini memiliki kandungan alprazolam. Alprazolam merupakan golongan benzodiazepine.Obat golongan ini bekerja di dalam otak dan saraf untuk menghasilkan efek menenangkan. Penggunaan jangka panjang obat ini bisa berakibat ketergantungan, gangguan gairah seksual, perubahan suasana hati dan gangguan ingatan. Obat ini juga pernah ditemukan di dalam tas model Anggita Sari saat terciduk polisi November 2016 lalu.

Valium

Obat ini digunakan untuk meredakan kecemasan dan juga kejang (penyakit epilepsi). Obat ini termasuk diazepam, yang bekerja langsung di otak yang menimbulkan efek tenang. Jika disalahgunakan, obat ini bisa berakibat fatal karena dapat menurunkan frekuensi napas. Bahkan bisa sampai menghentikan napas.

Xanax

Sama seperti Calmlet, obat ini juga masuk ke dalam golongan benzodiazepin. Obat ini diberikan kepada pasien yang mengalami gangguan kecemasan umum atau gangguan cemas sosial atau social anxiety disorder (SAD). Obat ini juga diberikan kepada pasien yang sedang menjalani kemoterapi. Jika disalahgunakan obat ini bisa mengakibatkan kegelisahan pikiran atau keinginan bunuh diri. Selain itu mengalami gangguan tidur, kejang dan depresi.

Esilgan

Sebenarnya Esilgan salah satu jenis obat tidur, untuk meredakan keluhan insomnia. Jika dikonsumsi tanpa resep obat ini bisa menyebabkan efek keracunan. Efek samping lainnya membuat badan lemas, pusing dan gangguan konsentrasi. Sama seperti obat penenang, obat tidur ini juga mengakibatkan kecanduan. Efek samping penggunaan jangka panjang obat ini antara lain stres, depresi, tidak tenang, keringat dingin dan pusing.

Riklona

Obat ini sama seperti Calmlet dan Xanax, termasuk gologan benzodiazepin. Jika disalah gunakan dapat menyebabkan ketergantungan dengan efek samping gangguan tidur, gangguan ingatan dan pusing. Obat ini pernah ramai dibicarakan, lantaran kasus pemberian obat kepada anak-anak agar tidak rewel diajak mengemis atau mengamen.

Obat-obat di atas, termasuk Dumolid yang digunakan Tora Sudiro, seharusnya tidak dijual bebas. Pembelian pun harus menggunakan resep dokter. Sayangnya hingga saat ini, obat-obat tersebut masih mudah didapatkan dan dijual bebas.

TABLOID BINTANG

Penggunaan obat-obatan berbahaya saat ini mulai disalahartikan. Beberapa jenis zat yang mampu merangsang syaraf pusat justru sering dipakai secara sembarangan tanpa resep yang tepat. Efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut disalahgunakan sebagai zat untuk menghilangkan depresi dan juga kesedihan. Jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi dan gangguan berpikir penggunanya dikenal dengan nama psikotropika. Obat tersebut bukanlah sejenis narkoba, namun efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan yang berakhr dengan kematian. Untuk mengetahui lebih jelas tentang definisi dan bahayanya, simak ulasan singkatnya dibawah ini.

Pengertian Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotik, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa ijin dari dokter. Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Data menunjukkan sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang. Lama-kelamaan pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan. Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut juga bisa terancam terkena hukuman penjara. Karena itulah, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.

Golongan Psikotropika

Apakah Anda pernah mendengar zat Amfetamin? Ya, salah satu jenis obat-obatan tersebut nyatanya termasuk dalam jenis psikotropika. Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter agar bisa terhindar dari kecanduan. Efek menenangkan dan memberikan rasa bahagia membuat beberapa orang sengaja menyalahgunakan zat tersebut. Padahal pemakaiannya tidak boleh sembarangan karena termasuk dalam obat terlarang. Berdasarkan pada risiko kecanduan yang dihasilkan, golongan psikotropika dibagi menjadi 4, diantaranya adalah:

Psikotropika Golongan 1

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum. Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja. Contoh dari psikotropika golongan 1 diantaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14. Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

Psikotropika Golongan 2

Golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1. Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan. Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.

Baca juga:  Sambut HANI 2016 Dengan Pelayanan Kesehatan Gratis

Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis. Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.

Psikotropika Golongan 4

Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian. Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi. Beberapa diantaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan. Adapun contoh dari golongan 4 diantaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

Bahaya dan Efek Psikotropika

Meski memberikan efek kecanduan, namun penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter. Namun sayang, saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, beberapa diantaranya adalah:

Baca juga:  BNNP Sulsel Tes Urine Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Stimulan

Fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah. Efek kecanduan ini menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

Halusinogen

Ini adalah efek yang sering dialami oleh pemakai dimana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berelebihan. Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya adalah ganja.

Depresan

Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat. Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri. Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian. Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.

Undang-undang Narkotika dan Psikotropika
Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku.

Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 dan 2 dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.

Terkait