Jenis BUMS yang tergolong perusahaan Swasta Nasional adalah

BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Badan usaha ini cukup berkembang di Indonesia dan turut memajukan perekonomian negara. Melalui penjelasan di bawah ini, Anda akan memahami apa itu BUMS, ciri-ciri, jenis, dan contoh dari perusahaan BUMS yang ada di Indonesia. Sebelum lebih jauh membahas seperti apa bentuk BUMS, mari pahami terlebih dahulu pengertian dari BUMS.

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang hampir seluruh atau seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.

Tujuan dari didirikannya BUMS ini adalah untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin demi mengembangkan usahanya.

Dengan adanya usaha yang berkelanjutan, BUMS mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi negara.

Walau BUMS adalah milik swasta, pemerintah juga turut mengawasi pergerakan usahanya.

Ada juga aturan-aturan dari pemerintah yang harus tetap dijalankan oleh perusahaan milik swasta.

Semuanya dilakukan agar usaha yang dibangun tetap sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah membolehkan BUMS bergerak di beberapa sektor di luar objek vital.

Perbedaan BUMS dengan BUMN adalah tujuan dan pemiliknya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan bertujuan untuk memakmurkan rakyat.

Kini Anda sudah memahami bahwa BUMS adalah milik swasta, sedangkan BUMN milik negara. Setelah mengetahui perbedaannya, mari cari tahu jenis-jenis BUMS.

BUMS adalah badan usaha yang memiliki tiga tipe, yakni BUMS nasional, BUMS asing, dan BUMS campuran. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai ketiganya:

  • BUMS nasional adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh masyarakat atau pengusaha dalam negeri.
  • BUMS asing adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh warga negara asing. Untuk memiliki usaha di Indonesia, biasanya perusahaan asing menanamkan modalnya dan mendirikan usahanya di sini.
  • BUMS campuran adalah kombinasi dari BUMS nasional dan BUMS asing. BUMS campuran modalnya dimiliki oleh perusahaan atau warga asing dan lokal. Biasanya, BUMS campuran didirikan melalui jalur kerja sama.

Badan Usaha Milik Swasta akan membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi nasional, misalnya seperti perusahaan produksi tepung atau olahan makanan di bidang pangan. Ketika produksi nasional meningkat, maka industri dalam negeri dapat bersaing. Selain itu, BUMS juga memiliki peran meningkatkan daya beli masyarakat.

Ketika seseorang membentuk badan usaha pasti akan membutuhkan tenaga kerja. Hal tersebut juga berlaku dengan BUMS yang akan menyerap banyak tenaga kerja. 

Dengan sumber daya manusia yang memadai, BUMS mampu mendapatkan keuntungan secara optimal dan menggerakkan roda perekonomian. 

Selain memanfaatkan tenaga kerja dan mendapatkan keuntungan dengan maksimal, setiap BUMS yang dibentuk, baik PT, perseroan, firma, dan CV pasti memiliki beban wajib pajak yang harus disetorkan ke negara.

Besarnya kewajiban pajak tergantung dari jenis kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, BUMS mampu memenuhi target pendapatan negara melalui pajak.

Sebagai badan usaha, BUMS memiliki beberapa ciri-ciri yang bisa dipahami agar dapat dibedakan dengan BUMN. Ciri-ciri utama BUMS adalah:

  • Tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan
  • Usaha yang dijalankan secara langsung dapat diawasi oleh pemilik
  • Modalnya dimiliki oleh perseorangan atau pihak swasta.

BUMS ini dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini adalah bentuk-bentuk BUMS yang ada di Indonesia:

1. Firma

Firma adalah usaha gabungan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama serta membagi keuntungannya sama rata. Ciri-ciri firma yaitu anggota sudah saling mengenal, menggunakan nama bersama dalam satu usaha, dan resiko kerugian tidak terbatas.

Untuk badan usaha ini juga memiliki beberapa kelebihan seperti pemimpin perusahaan dapat dibagi menurut keahliannya, kelangsungan usaha lebih terjamin dan mudah dalam mengajukan pinjaman. Namun ketika perusahaan mengalami kebangkrutan seluruh aset pemilik usaha dapat disita.

Perlu diketahui bahwa firma juga memiliki kekurangan, yaitu tidak ada pemisah antara hak milik badan usaha dan anggota. Jadi, apabila terjadi kesalahan, harus ditanggung bersama. Contoh firma dagang yang ada di Indonesia, yaitu Nike, Diadora, dan Crocs.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan suatu usaha yang didirikan dua orang atau lebih di mana salah satu anggotanya memberikan modal. Tujuannya dibentuknya CV adalah supaya badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai badan hukum.

Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yaitu CV bersaham, murni, dan campuran. CV memiliki beberapa karakteristik, seperti pendiri usaha terdiri dari dua orang atau lebih serta terdapat sekutu aktif dan pasif. Persekutuan ini memiliki sistem manajemen yang pasti.

Untuk mendirikan CV, Anda harus memenuhi persyaratan, seperti didirikan minimal oleh dua orang yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Selain itu, akta dari notaris dituliskan menggunakan bahasa Indonesia dan yang mendirikan CV wajib seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan harus berbadan hukum. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT paling sedikit adalah sebesar Rp50 juta. Agar berbadan hukum, pendirian PT harus dicatat oleh notaris. Hal tersebut sama seperti badan usaha pada umumnya.

PT juga memiliki beberapa kelebihan seperti mudah memperoleh tambahan modal, mempunyai kemungkinan besar untuk mendapatkan tenaga yang profesional, dan kesinambungan perusahaan terjamin.

4. Badan usaha perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang didirikan oleh satu orang dan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang terjadi karena modalnya berasal dari pemilik badan usaha itu sendiri. Perusahaan ini memiliki banyak kelebihan, seperti mudah didirikan dan keuntungan yang dihasilkan cukup banyak.

Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan, yaitu pengelolaan tergantung pada pemimpin, perusahaan tidak terlalu besar, dan modal berasal dari satu orang.

Namun, ada juga beberapa kekurangan dari perusahaan ini, yaitu sumber keuangan terbatas, kekayaan pribadi bisa menjadi jaminannya saat merugi, dan kelangsungan usaha kurang terjamin.

BUMS adalah badan usaha yang cukup besar dan ada di berbagai sektor. Di bawah ini adalah contoh mengenai beberapa perusahaan BUMS yang ada di Indonesia:

  • PT Bank Central Asia
  • PT Indofood Sukses Makmur
  • PT Exxon Company
  • CV Herry Jaya Utama
  • PT HM Sampoerna Tbk
  • PT Campina Ice Cream Industry
  • PT Krakatau Steel
  • PT Agung Podomoro Group

Berikut tadi adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian BUMS, ciri-ciri, jenis, serta beberapa contohnya. Semoga bermanfaat.

Kemungkinan besar Anda pernah mendengar tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi bagaimana dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)? Istilah badan usaha milik swasta memang agak jarang disebutkan dalam suatu pembicaraan tetapi biasanya langsung menyebutkan bentuk BUMS yang ada, misalnya PT atau yang lainnya. Simak penjelasan tentang apa saja jenis badan usaha milik swasta, fungsi serta peranannya berikut ini.

Seorang pebisnis seharusnya mengetahui tentang jenis, fungsi dan peranan BUMS karena perusahaannya pun merupakan bagian dari BUMS.

Pengertian BUMS

BUMS adalah badan usaha yang sebagian besar permodalannya berasal dari pihak swasta. Badan usaha milik swasta bisa dimiliki oleh satu atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. BUMS berbeda dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) karena sebagian besar atau seluruh saham BUMN dimiliki oleh negara dan dikelola oleh pemerintah.

BUMS didirikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam mengembangkan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Contoh BUMS yang bisa dijumpai langsung yaitu perusahaan Anda, dimana pemilik sahamnya adalah Anda dan mungkin beberapa rekan Anda yang lain.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta

Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa setiap badan usaha memiliki ciri-ciri atau karakteristik sendiri. Ciri-ciri badan usaha milik swasta yaitu :

• Modal usaha sepenuhnya berasal dari pihak swasta

• Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan

• Bertujuan mencari keuntungan yang optimal

• Pembagian laba berdasarkan pada jumlah kepemilikan saham

• Harus mempunyai badan hukum

• Para pemodal atau pengurus usaha bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih

• Modalnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank.

Macam-Macam BUMS

Berbagai badan usaha yang tergolong dalam BUMS memiliki beberapa macam bentuk. Macam-macam BUMS antara lain :

Perseroan Terbatas (PT)

PT  adalah  badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum yang modalnya dikonversikan menjadi kepemilikan saham. Salah satu kelebihan PT yang tidak dimiliki oleh bentuk BUMS lainnya adalah PT mempunyai kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham, khususnya untuk perusahaan terbuka. PT merupakan contoh BUMS yang paling sering dilihat dalam dunia bisnis.

Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan badan usahayang terdiri dari dua orang atau lebih dalam mendirikan suatu usaha. Dalam CV ada 2 macam status pemilik, yaitu pemilik aktif yang mempunyai hak dalam menjalankan perusahaan dan pemilik pasif yang hanya menanamkan modal tanpa terlibat aktif dalam operasi usaha.

Firma (fa)

Firma merupakan badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang sepakat untuk mendirikan dan menjalankan usaha dengan satu nama. Setiap anggota firma mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan usaha.

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya hanya dipegang oleh satu orang.

Syarat Pendirian BUMS

Di Indonesia, mendirikan badan usaha milik swasta sangat mudah karena saat ini pemerintah mendukung gerakan ekonomi lokal guna mengatasi permasalahan ekonomi yang ada di daerah tersebut. Dengan membantu perekonomian daerah tentu saja berdampak pada pendapatan nasional yang meningkat. Berikut adalah persyaratan mendirikan BUMS:

1. BUMS didirikan oleh 2 orang atau lebih warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki kartu tanda penduduk.

2. BUMS yang didirikan berada di salah satu wilayah yang tercakup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Harus memiliki akta perizinan yang dibuat oleh notaris.

4. Tujuan pendirian BUMS tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Jenis-Jenis BUMS

Secara umum ada 3 jenis badan usaha milik swasta, yaitu :

1. Perusahaan Swasta Nasional

Merupakan perusahaan yang modalnya berasal dari masyarakat dalam negeri atau WNI.

2. Perusahaan Swasta Asing

Sebuah perusahaan yang modalnya berasal dari masyarakat luar negeri atau warga negara asing (WNA). Misalnya, perusahaan atau warga negara Jepang menanamkan modalnya di Indonesia.

3. Perusahaan Swasta Campuran

Merupakan perusahaan yang modalnya berasal dari dua sumber yaitu dari pengusaha WNI dan pengusaha WNA.

Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Swasta

Beberapa fungsi dari badan usaha milik swasta antara lain :

• BUMS membantu meningkatkan pendapatan negara yaitu dengan pajak yang dibayar secara rutin oleh BUMS.

• BUMS mampu menciptakan lapangan kerja sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran di suatu wilayah tertentu.

• BUMS juga membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam negeri sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

• BUMS yang melakukan kegiatan ekspor bisa meningkatkan pendapatan devisa negara.

Adapun peranan badan usaha milik swasta adalah :

• BUMS bisa menjadi mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

• BUMS dapat menambah produksi nasional.

• BUMS akan menambah kas negara,

• BUMS membantu pemerintah dalam mengelola kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh BUMN.

• BUMS juga berkontribusi dalam upaya pemerataan pendapatan masyarakat.

Baca juga : Instrumen Kebijakan Moneter : Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Kelebihan BUMS antara lain:

• Tergolong cepat dalam mendirikan dan menyetorkan modalnya karena pengelola juga merupakan pemilik perusahaan.

• Biasanya manajemen cepat mengambil keputusan karena pemilik juga merupakan pengurus perusahaan.

• Mampu berkontribusi dalam meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).

• Merupakan penyumbang pajak yang cukup signifikan nilainya.

• Bisa menyerap banyak tenaga kerja.

• Merupakan penyedia barang dan jasa yang bisa dikonsumsi masyarakat.

Sedangkan kekurangan BUMS yaitu:

• Terlalu berorientasi pada profit sehingga bisa mengabaikan konidisi lingkungan sekitar.

• Bisa menimbulkan persaingan tidak sehat karena dijalankan oleh swasta yang berfokus pada keuntungan internal.

• Sering terjadi silang pendapat dan sulit sepakat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh.

• Berpotensi mengalirkan devisa ke luar negeri terutama jika tejadi kegiatan impor yang besar.

Demikian penjelasan tentang badan usaha milik swasta, semoga bisa bemanfaat untuk Anda sebagai pebisnis ataupun yang mau mendirikan perusahaan. Karena pemerintah sedang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan UKM, maka Anda bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pengusaha.

Untuk menjadi seorang pengusaha yang sukses harus memahami usaha tersebut dari produk, strategi pemasaran dan juga keuangannya. Dalam mengelola keuangan usaha secara optimal sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi karena laporan keuangan usaha bisa dikerjakan cengan cepat dan tanpa repot.

Harmony adalah software akuntansi online yang mudah dan praktis digunakan. Harmony memiliki 20 lebih laporan keuangan real time yang akan mempermudah Anda dalam menjalankan usaha. Harmony sudah membantu ribuan pemilik bisnis dalam merapikan pembukuan dan laporan keuangan mereka. Jadi, tunggu apalagi? Coba gunakan GRATIS Harmony 30 hari dengan mendaftar di sini.

Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.