Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur

Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur

Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, agar keadaan lingkungannya bersifat aman, nyaman serta tertib.

Oleh karena sifatnya yang mengikat, maka hukum harus ditaati dan dijalani. Jika tidak, sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

Menurut H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2018), hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat umum dan normatif.

Umum karena berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Normatif karena apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tercantum dalam peraturannya.

Sebagai salah satu norma, hukum memiliki sejumlah fungsi di antaranya untuk mengawasi atau melakukan pengendalian sosial serta menjadi pedoman atau arahan bagi manusia untuk bertingkah laku.

Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Unsur-unsur hukum 

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) karya Muhamad Sadi Is, unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum, yakni: 

  • Peraturan tentang tingkah laku manusia

Hukum berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia harus bertingkah laku di masyarakat. Secara jelas, hukum menjabarkan tentang hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Tujuannya supaya lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, tujuan lainnya ialah supaya tingkah laku manusia menjadi lebih terarah ke sisi yang baik.

Contohnya peraturan tentang pentingnya menggunakan helm saat berkendara motor. Jika peraturan ini dilanggar, maka keselamatan diri akan terancam dan bisa mendapat sanksi tegas dari pihak polisi.

  • Peraturan dibuat oleh pihak atau badan resmi yang berwenang

Dalam hal ini, tidak semua orang bisa membuat hukum. Karena pembuatannya melalui proses kajian mendalam yang hanya bisa dilakukan oleh para ahli serta badan resmi yang memiliki wewenang atau kewajiban.

Memahami pengertian hukum merupakan hal yang sangat penting untuk dipelajari oleh para mahasiswa hukum. Meskipun penting, cukup sulit untuk menjelaskan pengertian hukum karena hukum memiliki sifat yang tidak konstan atau tidak tetap. Hukum diturunkan dari norma-norma yang berkembang di masyarakat yang bersifat dinamis. Masyarakat senantiasa mengalami perkembangan dan kepentingan antara kelompok masyarakat yang satu belum tentu sama dengan kelompok masyarakat lainnya, sehingga suatu aturan hukum yang berlaku di sebuah kelompok masyarakat belum tentu sesuai dengan kelompok masyarakat lainnya.

Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur

Setiap ahli hukum memiliki pendapatnya masing-masing mengenai pengertian hukum. Pengertian hukum yang dikemukakan oleh seorang ahli hukum belum tentu sesuai dengan pandangan ahli hukum yang lain, sehingga sangat sulit untuk memberikan definisi yang pasti mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum.

Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat kita jadikan landasan dalam mempelajari ilmu hukum:

Abdulkadir Muhammad

Menurut Abdulkadir Muhammad hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

Abdul Manan

Abdul Manan berpendapat bahwa hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku atau perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Abdul Wahab Khalaf

Abdul Wahab Khalaf memandang hukum sebagai tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan, dan boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

Achmad Ali

Hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

A.L GoodHart

Arthur Lehman Goodhart, seorang ahli hukum dan pengacara Amerika Serikat memberikan definisi Hukum adalah semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan.

Allen

Pengertian hukum menurut Allen adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.

Aristoteles

Aristoteles seorang filsuf Yunani dalam bukunya yang berjudul Rhetorica memberikan pengertian hukum sebagai berikut:

“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.“

Pengertian hukum menurut Aristoteles tersebut dapat diterjemahkan menjadi hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.

Bambang Sunggono

Menurut Bambang Sunggono Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.

Bellfoid

Definisi hukum menurut Bellfoid adalah aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Bohannan

Hukum menurut Bohannan dapat diartikan sebagai himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

Borst

Borst berendapat bahwa hukum adalah semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

E.M. Meyers

E.M. Meyers, pengarang buku De Algemene Begrien van het Burgerlijk Recht menjelaskan bahwa Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi enguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

E. Utrecht

Pengertian hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur

Hans Kelsen

Hans Kelsen merupakan pelopor Aliran Hukum Murni yang berpendapat bahwa hukum adalah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia (norma). Hukum ialah ketentuan.

H.M.N. Poerwosutjipto

Pengertian hukum menurut Poerwosutjipto adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Hugo de Groot alias Grotius

Huge de Groot dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis menguraikan pengertian hukum:

Law is a rule of moral action obliging to that which is right.

Pengertian hukum menurut Hugo de Groot dapat diterjemahkan sebagai berikut: hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar. Sebagai penganut Aliran Hukum Alam, pemikiran Grotius dilandaskan pada pemikiran bahwa hukum bersumber dari rasio manusia. Manusia berbeda dari makhluk ciptaan Tuhan lainnya karena manusia memiliki kemampuan akal, sehingga seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan kemampuan akalnya tersebut.

Immanuel Kant

Seperti halnya Hugo de Groot, Immanuel Kant juga menganut Aliran Hukum Alam. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Pengertian menurut JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam buku yang berjudul Pelajaran Hukum Indonesia adalah sebagai berikut:

Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

John Austin

John Austin adalah penggagas Aliran Hukum Positif yang memberikan definisi hukum sebagai berikut: Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

Austin berpendapat bahwa hukum merupakan perintah yang berjalan dari atasan (superior) kepada bawahan (inferior). Pihak superior memiliki kekuasaan untuk memaksa inferior untuk mematuhi perintahnya. Pihak superior bahkan mampu memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti dan mengarahkan tingkah laku orang lain untuk mentaati keinginannya.

Karl Max

Karl Max menjelaskan bahwa Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Lemaire

Lemaire melalui karangannya yang berjudul Het Recht in Indonesia menyatakan bahwa hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya.

Leon Duguit

Pengertian hukum menurut Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur

Lily Rasjidi

Lily Rasjidi berpendapat bahwa hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

M.H. Tirtaamidjaja

Menurut M.H. Tirtaamidjaja hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Pendapat Mochtar Kusumaatmadja tersebut dianggap yang aling relevan dalam menginterretasikan hukum di masa kini.

Montesquieu

Montesquieu adalah seorang ahli politik berkebangsaan Prancis yang terkenal dengan ajarannya Trias Politika. Pengertian hukum menurut Motesquieu adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Philip S. James

Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state.

Pendapat James tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut: hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.

Plato

Plato merupakan seorang filsuf Yunani yang sekaligus menjadi guru dari Aristoteles. Pengertian hukum menurut Plato adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

Ridwan Halim

Hukum menurut Ridwan Halim adalah semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

Robert Saidman

Robert Saidman berpendapat bahwa hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain

R. Soeroso

R. Soeroso memandang hukum sebagai kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang, atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Saitnt Simon

Menurut Saitnt SImon hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya

Salmond

Saldmond berendapat bahwa Hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan

Samuel von Pufendorf

Samuel von Pufendorf merupakan ahli hukum Jerman yang menerangkan bahwa hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia

Satjipto Rahardjo

Pengertian hukum menurut Satjito Rahardjo adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh karena itu, pertama-tama hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.

Schapera

Schapera menyatakan bahwa hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

S.M. Amin

S.M. Amin menjelaskan bahwa kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga kemanan dan ketertiban terpelihara.

Soejono Dirdjosisworo

Soejono Dirdjosisworo mengatakan berbagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:

  • ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya)
  • petugas-petugas nya (penegak hukum)
  • sikap tindak
  • sistem kaidah
  • jalinan nilai (tujuan hukum)
  • tata hukum
  • ilmu hukum
  • disiplin hukum

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka

Dalam buku yang berjudul Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka memberikan sembilan arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu:

  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  2. Hukum sebagai suatu disiplin, merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaidah, adalah edoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharakan.
  4. Hukum sebagai tata hukum, berarti struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
  5. Hukum sebagai petugas (law enforcement officer), yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan, berarti proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  8. Hukum sebagai sikap tindak ajek atau peri kelakuan yang ajeg/teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
  9. Hukum sebagai nilai-nilai, dapat diartikan sebagai jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Apa yang dianggap baik harus ditaati, sedangkan apa yang dianggap buruk harus dihindari.

Soerso

Hukum menurut Soerso adalah himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Soedjono Dirdjosisworo

Soedjono Dirdjosisworo berendaat bahwa hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai maupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

Soerojo Soekamto

Soerojo Soekamto menyatakan bahwa hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

Soerojo Wignjodipoero

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Soerojo Wignjodipoero mengemukakan pengertian hukum sebagai berikut:

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Soetandyo Wigjosoebroto

Soetandyo Wigjosoebroto menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep, yaitu:

  • Hukum sebagai asas moralitas
  • Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu
  • Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat

Stammler

Stammler mengemukakan pendapat bahwa hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak

Stampe

Stampe menyatakan bahwa hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya

Suardi Tasrif

Hukum menurut Suardi Tasrif adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.

Sudikno Mertokusumo

Hukum oleh Sudikno Mertokusumo diartikan sebagai kaidah hukum yang merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogjanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogjanya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.

Sunaryati Hatono

Sunaryati Hatono berpandangan bahwa hukum adalah tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain.

T. Arnold

Hukum menurut T. Arnold merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum

Thomas Aquinas

Thomas Aquinas merupakan salah satu tokoh penggagas Aliran Hukum Alam. Pendapatnya sangat erat dengan bidang Teologia. Berkaitan dengan pengertian hukum, Aquinas memberikan uraian sebagai berikut: hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

Thomas Hobbes

Thomas Hobbes terkenal dengan bukunya yang berjudul Leviathan. Pengertian hukum menurut Hobbes adalah sebagai berikut:

Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others. (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, dengan haknya telah memerintah pada yang lain). Pengertian hukum menurut Hobbes dapat diartikan sebagai perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Tullius Cicerco

Tullius Cicerco menyatakan bahwa hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

van Apeldoorn

Pengertian hukum menurut van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht mengemukakan bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin untuk menyatakannya dalam sebuah rumusan yang memuaskan.

Jelaskan yang dimaksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur

Van Kan

Menurut Van Kan hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

van Vollenhoven

van Vollenhoven melalui bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsche Indie memberikan pengertian hukum:

Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw. Pengertian hukum menurut Vollenhoven dapat diartikan sebagai berikut: hukum adalah fenomena yang berinteraksi antara pro dan kontra.

Vinogradoff

Vinogradoff mengartikan hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang

Wasis Spurn

Wasis Spurn berpendapat bahwa hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya

Wirjono Prodjodikoro

Menurut Wirjono Prodjodikoro hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.

Wiryono Kusumo

Penertian hukum menurut Wiryono Kusumo adalah semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mengadakan kebahagiaan, keselamatan, dan ketertiban dalam masyarakat.

W. Levensbergen

W. Levensbergen menyatakan bahwa hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan

Daftar pengertian hukum menurut para ahli ini tentu akan terus bertambah mengikuti perubahan dalam masyarakat yang bersifat dinamis. Hal ini juga sesuai dengan sebuah pameo yang menyatakan jika dua sarjana hukum bertemu, akan timbul tiga pendapat.

Referensi:

  • Chainur Arrasjid, 2002, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
  • C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
  • Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
  • Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
  • Salim HS, 2009, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
  • Wawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia.
  • Zainal Asikin, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Jajawali Pers.