Jelaskan perbedaan antara Musyawarah Desa dan Musyawarah perencanaan pembangunan Desa brainly

Jelaskan perbedaan antara Musyawarah Desa dan Musyawarah perencanaan pembangunan Desa brainly

RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Didalamnya memuat Visi dan Misi  Kades (Kepala Desa), dan arah  kebijakan pembangunan desa.

Selain itu, RPJM Desa juga berisi rencana kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pelantikan Kades. Untuk penyusunannya, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat desa.

Dalam hal ini, unsur masyarakat desa yang dimaksud adalah Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Penyusunan RPJM Desa sebaiknya mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Adapun beberapa kegiatan sesuai tahapan dalam penyusunan RPJM Desa, meliputi:

  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM desa;
  • Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  • Pengkajian keadaan desa;
  • Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa (Musdes);
  • Penyusunan rancangan RPJM desa;
  • Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes); dan
  • Penetapan RPJM Desa.

Lalu apa korelasi antara RPJM Desa dengan RKP Desa? Perlu diketahui bahwa Pemerintah Desa menyusun RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa sebagai  penjabaran RPJM Desa. Hal tersebut tertuang dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten / kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota.

RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Berdasarkan Jadwal perencanaan pembangunan, saat ini adalah waktu untuk pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdesa). Musrenbang desa adalah forum ditingkat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (kabupaten/Kota) untuk merumuskan menggali usulan dari bawah yang akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD). Selain itu Musrenbang juga dilaksanakan untuk menggali usulan dalam rangka menyusun dokumen perencanaan lima tahunan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keberadaan Musrenbangdesa ini sangat strategis, bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah melalui wahana musrenbang ini masyarakat desa, perwakilan masyarakat, perempuan, pemuda, kelompok sektoral seperti petani, nelayan dapat hadir untuk mendiskusikan masalah yang dihadapi kemudian bersama-sama dirumuskan untuk menjadi usulan kepada pemerintah daerah yang nantinya akan dibahas kembali dalam Musrenbang tingkat kecamatan. Musrenbang tingkat kecamatan ini untuk membahas dan menentukan skala prioritas dari usulan-usulan yang berasal dari Musrenbangdesa. Untuk masing-masing desa, perlu untuk mengawal hasil musrenbangdesa melalui delegasi musrenbang yang disepakati dan dituangkan dalam berita acara musrenbang yang merupakan salah satu output dari musrenbangdesa, selain menghasilkan usulan-usulan pembangunan desa. Setelah melalui tahapan-tahapan musrenbangdesa dan kecamatan, selanjutya pemerintah daerah melalui Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Kabupaten/Kota untuk memfinalkan usulan-usulan melalui diskusi persektoral untuk menentukan skala prioritas yang akan dimasukkan kedalam RKPD. Pelaksanaan Musrenang Kabupaten ini akan dilaksanakan sekitar bulan Mei-Juni, yang dikuti oleh LSM, DPRD, Organisasi Perangkat daerah (OPD), DPRD dan undangan secara khusus oleh Pemerintah daerah. Selajuntya setelah selesai musrenbang Kabupaten, Pemerintah daerah mulai menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dimana dokumen RKPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang isinya memuat kurang lebih, Masalah dan tantangan pembangunan yang dihadapi dalam 1 tahun, kemudian memuat program-program strategis yang akan dijalankan dalam rangka menjawab tantangan yang dihadapi. Secara ideal, program-program strategis yang dimuat dalam dokumen RKPD seharusnya mencerminkan apa yang menjadi hasil musrenbang tingkat desa sampai tingkat Kabupaten, akan tetapi banyak ditemui pemerintah daerah terkadang masih belum konsisten dalam menyusun program strategis, masih banyaknya kepentingan politik kelompok-kelompk tertentu dan juga kepentingan OPD dalam mendesakkan program kerja mereka sehingga hasil musrenbang menjadi banyak yang hilang. Dokumen RKPD inilah kemudian menjadi acuan dari masing-masing OPD untuk menyusun rencana Kerja (renja) OPD yang akan dijalankan dalam satu tahun. Mengapa penting untuk mengacu pada RPKPD, selain karena RKPD merupakan program prioritas pemerintah daerah yang dihasilkan dari proses dari bawah yaitu musrenbang tadi, Renja yang disusun oleh OPD akan menjadi acuan dalam menyusun dokumen RKA (Rencana Kerja Anggaran) OPD yang nantinya akan digunakan dalam menyusun dokumen Rancangan APBD sehingga kalo Renja tidak mengacu dari RKPD maka hasil usulan dari bawah tidak akan terakomodasi dalam kebijakan APBD yang akhirnya Musrenbang hanya menjadi dokumen perencanaan dan tidak akan terlaksana karena tidak teranggarkan.

Musyawarah Desa (Musdes)

Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusywaratan Desa untuk meyepakati hal yang bersifat strategis. Yang dimaksud dengan hal-hal yang bersifat strategis diantaranya : 1). Penataan desa; 2). Perencanaan Desa; 3). Kerjasama Desa; 4). Rencana Investasi yang masuk ke Desa; 5). Pembentukan BUMDesa; 6). Penambahan dan pelepasan aset Desa; dan 7). Kejadian luar biasa.

Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa wajib menyelengarakan Musrenbang (Pasal 80, UU No.6 tahun 2014 tentang Desa). Musrenbang merupakan salah satu bentuk Forum Publik yang bersifat formal, yaitu ruang dan kesempatan publik untuk mengajukan/menyampaikan aspirasi dan pandangan (forum konsultasi). Selain itu juga merupakan untuk saling bertukar gagasan dan pemahaman tentang berbagai isu kebijakan yang berdampak pada kehidupannya (forum partisipasi).

Selain proses yang partisipatif, untuk menjamin efektifitas forum publik juga perlu memberikan perhatian khusus pada substansi yang didiskusikan. Dalam Musrenbang akan dibahas hasil pengkajian keadaan desa. Pasal, 20, Permendagri 114/2014 menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes), ini merupakan forum tindak lanjut dari tahapan perencanaan sebelumnya, maka peserta yang hadir dalam forum ini harus berasal dari perwakilan kelompok masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam proses pengkajian keadaan desa. Hal ini agar peserta yang hadir dapat menyuarakan kepentingan kelompok yang diwakilinya. Tugas utama peserta adalah berpartisipasi secara efektif dalam proses musyawarah sampai pengambilan keputusannya. Namun partisipasi secara aktif bukan hanya berarti pandai dan banyak bicara. Melainkan juga dituntut mendengarkan aspirasi dan pandangan orang lain serta menjaga agar musdes benar-benar menjadi forum musyawarah bersama. Dalam Musyawarah desa, pemerintah desa dan berbagai komponen warga berkerjasama memikirkan cara memajukan desanya melalui program pembangunan desa. Agar pelaksanaan desa pertemuan berjalan optimal, beberapa hal yang perlu disiapkan dalam kegiatan ini : a. Daftar potensi/aset desa, b. Daftar masalah kerawanan desa, c. Pagu Indikatif desa berikut sumbernya, d. Rencana prioritas kegiatan setiap bidang. Dari musywarah desa ini akan didapatkan program atau kegiatan prioritas desa baik yang berskala desa maupun berskala kabupaten. Disamping itu juga memetakan sumber-sumber pendanaan atas prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi : Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrstruktur dan lingkungan berdasarkan kemampua tehnis dan sumberdaya lokal yang tersedia, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Keluaran dari Musyawarah desa (musdes), penyusunan rencana pembangunan desa ini antara lain, hasil review RPJMDesa, Draft Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), daftar identifikasi masalah dan gagasan/kebutuhan, daftar calon penerima manfaat yang akan menjadi sasaran kegiatan, calon pelaksana kegiatan desa dari unsur masyarakat desa, dan tim verifikasi. Dalam Rangka keselarasan pembangunan daerah dan desa maka diperlukan kejelasan timeline atau jadual ideal dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran desa sebagai berikut :