Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara

SuaraJogja.id - Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara. Hak merupakan segala sesuatu yang wajib didapatkan setiap orang sejak lahir, bahkan sebelum lahir.

Dalam kehidupan sehari-hari, dikenal istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara. Meski sama-sama hak, keduanya mempunyai pengertian dan peruntukkan yang berbeda.

HAM merupakan konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena dia merupakan seorang manusia. HAM bersifat universal karena berlaku di mana saja, kapan saja dan kepada siapa saja.

Sedangkan Hak Warga Negara merupakan adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga negara dari suatu negara. Hak Warga Negara diatur secara langsung maupun tidak langsung oleh negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Heboh Seleksi CPNS Berkonsep Squid Game di Jatim, Angga Sasongko Tanyakan Izin

Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara
Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam KBBI warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lain-lain yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Berikut perbedaan antara HAM dan Hak Warga Negara (HWN) secara spesifik:

  1. HAM bersifat melekat dalam diri setiap manusia sedangkan HWN hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anggota sebuah negara
  2. HAM tidak ada batasan atau bersifat universal sedangkan HWN dibatasi oleh aturan negara
  3. HAM lebih ke pribadi sedangkan HWN lebih ke arah kelompok warga negara
  4. HAM sama setiap manusia yang ada di bumi sedangkan HWN berbeda antara satu negara dengan negara lainnya
  5. HAM adalah hak yang diberikan Tuhan sejak lahir sedangkan HWN diberikan pemimpin atau pemerintah di suatu negara

Sementara itu ada beberapa contoh HAM yang bisa dijabarkan sesuai dengan jenisnya, yakni:

  1. Hak asasi pribadi: kebebasan untuk memeluk agama, kebebasan untuk berpergian, berkunjung dan pindah-pindah, hak untuk tidak dipaksa dan disiksa
  2. Hak asasi politik: hak dipilih dalam pemilihan, kebebasan dalam kegiatan pemerintahan, memberikan usulan atau pendapat berupa petisi
  3. Hak asasi peradilan: hak mendapatkan perlakuan hukum yang sama, mendapatkan pembelaan hukum
  4. Hak asasi sosial budaya: mengembangkan minat dan bakat, hak untuk berkomunikasi, hak memilih dan menentukan pendidikan
  5. Hak asasi hukum: memperoleh layanan dan perlindungan hukum
  6. Hak asasi Ekonomi: mendapatkan kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak, memiliki pekerjaan yang layak

Di Indonesia, Hak Warga Negara diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, diantaranya:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A)
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 28B ayat 1)
  4. Hak atas kelangsungan hidup (Pasal 28C ayat 1)
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 28C ayat 2)
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1)
  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak dan lain-lain (Pasal 28I ayat 1)

Itulah perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara yang harus kamu ketahui. Pastikan jangan salah mempergunakannya ya?

Baca Juga: Militer Myanmar Berkumpul di Daerah Bergejolak, PBB Khawatir Akan Ada Bencana HAM Baru

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Suara.com - Dalam materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) terdapat pengertian hingga perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Untuk mengetahui perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara dapat diketahui melalui berbagai sumber terpercaya. Salah satu sumber materi tentang perbedaan hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara terdapat dalam laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yuk langsung simak pengertian dan perbedaan Hak Asasi Manusia dan hak asasi warga negara.

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.  

Melansir dari buku Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara karya Laelasar, Euis dkk, (2020), Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dipertahankan, dan dilindungi oleh negara,  Menurut Tap MPR No XVII/1998 hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham, Siapkan Hal Ini

Di samping memiliki HAM, sebagai bagian dari warga negara kita juga memiliki hak warga negara.

Warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

Hak warga negara diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Melansir dari buku Modul Pembelajaran SMA PPKN, menurut Jimly Asshiddiqie, HAM yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut.

  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja dan bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Misalnya mendapatkan pendidikan dan membela negara.
  2. Hak asasi manusia tertentu meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, kasus bagi warga negara Indonesia, berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
  3. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, kepala daerah dan lain-lain.
  4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara).
  5. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding di pengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya.

Hak warga negara diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 27-34 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Perbedaan Massa dan Berat beserta Definisinya

  1. Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  2. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  3. Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
  4. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  5. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  6. Pasal 31 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
  7. Pasal 33 Ayat (1) berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
  8. Pasal 33 Ayat (2) berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
  9. Pasal 33 Ayat (3) berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
    rakyat.”
  10. Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
    keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
  11. Pasal 34 Ayat (1) berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Selain dalam UUD 1945, hak warga negara juga  dibahas di peraturan-peraturan lainnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Tim iNews.id Jumat, 10 Juni 2022 - 11:53:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Ada perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara yang harus diketahui masyarakat. Agar semakin jelas, simak penjelasannya di sini.

Apa yang Membedakan Antara Hak Asasi dan Hak Warga Negara dan Berikan Contohnya?

Menurut Rhon K.M. Smith, dkk dalam buku 'Hukum Hak Asasi Manusia' pengertian hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, yang didapatkan bukan dari pemberian masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia

BACA JUGA:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Contohnya Lengkap

Selain itu, menurut Manfred Nowak dalam buku 'Pengantar Pada Rezim HAM Internasional', pengertian hak asasi manusia merupakan seperangkat standar normatif universal yang tersusun dengan baik dan sah menurut hukum. Hak asasi manusia mempunyai prinsip universal yang tidak dapat menghapuskan perbedaan ataupun kekhususan nasional atau regional.

Secara normatif, konsep hak asasi manusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

BACA JUGA:
Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri dan Macam-macamnya

Sedangkan, contoh hak asasi manusia dan hak warga negara bisa simak di Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara.

Sementara, menurut Manfred Nowak hak warga negara adalah hak yang khusus diberikan untuk warga negara. Deklarasi Perancis 1798 bahkan memperkenalkan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak warga negara, yakni hak-hak yang dibatasi untuk warga negara saja dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.

Sementara itu, Pasal 26 UU 39/1999 mengatur bahwa warga negara berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh hak warga negara yakni, sebagai berikut

1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

2. Berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Adapun yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dengan demikian, perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara adalah sebagai berikut

  • 1.  Sumber hak. Hak asasi manusia bersumber dari martabatnya sebagai manusia atau bersumber dari Tuhan. Sedangkan, hak warga negara bersumber dari hukum positif suatu negara yang melekat pada status kewarganegaraan seseorang.
  • 2.  Sifat universalitas suatu hak. Hak asasi manusia bersifat universal, tidak dibatasi oleh batas negara. Sedangkan hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan seseorang.

Ada upaya hukum yang dapat dilakukan jika hak asasi manusia atau hak warga negara dilanggar?

Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, upaya yang dapat ditempuh adalah melalui badan peradilan atau lembaga yang menyediakan pemulihan hukum.  

Dalam hal ini, badan-badan peradilan seperti pengadilan pidana, pengadilan perdata, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Komisi Hak Asasi Manusia dan lembaga yang sejenis yang dapat memberikan keputusan atas pengaduan korban pelanggaran HAM dan dapat memberikan pemulihan hukum. 


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : hak asasi manusia hak warga negara hak

Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara
​ ​