Jelaskan pentingnya pemerintahan suatu negara bagi hukum internasional

Ilustrasi perayaan antarnegara. Foto: Pexels.com

Pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia dapat dilihat dari sejumlah kerja sama maupun relasi yang tercipta. Pada dasarnya, hubungan internasional sangat penting dijalin oleh seluruh negara di dunia.

Suatu hubungan internasional akan menciptakan kedamaian antarnegara dan menghindari terjadinya konflik yang dapat berdampak kepada masyarakat dunia.

Pengertian Hubungan Internasional

Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global dan meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas ketatanegaraan.

Secara umum, hubungan internasional juga dapat diartikan sebagai hubungan yang terjalin antarnegara dan juga individu dalam setiap negara yang bersangkutan. Hubungan ini dapat mencakup sektor politik, sosial, ekonomi, dan seluruh sektor dalam suatu negara.

Hubungan internasional menjadi hal terpenting bagi suatu negara. Dengan adanya relasi internasional, setiap negara di dunia dapat saling membantu.

Contohnya, ketika suatu negara mengalami kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka persoalan itu dapat dibantu dengan negara lain melalui hubungan internasional.

Konsep hubungan internasional juga sering dianggap sebagai konsep politik luar negeri dan hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut memiliki makna berbeda antara yang satu dengan lainnya, tetapi juga memiliki dasar kesamaan. Berikut ini adalah penjelasan ketiga konsep tersebut.

Politik luar negeri meliputi seperangkat cara yang dilakukan suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain demi tercapainya tujuan bersama dan kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

Hubungan luar negeri merupakan keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak negara lainnya.

Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara dengan organisasi internasional.

Ilustrasi menjalin hubungan internasional. Foto: Pexels.com

Menurut buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain.

Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, suatu negara membutuhkan dukungan dari negara lain. Misalnya, di awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain.

Oleh karena itu, para pendiri negara ini menjalin hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, dan negara lainnya. Alhasil, negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia.

Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain ketika kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Berikut ini faktor-faktor yang mendorong pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia:

Faktor internal meliputi kekhawatiran akan terancam kelangsungan hidupnya melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

Faktor eksternal ini muncul dari hukum alam yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama dengan negara lainnya.

Ketergantungan tersebut meliputi berbagai sektor untuk memecahkan setiap permasalahan yang terjadi. Sektor tersebut mencakup sektor ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional yang terdapat hubungan dengan masyarakat internasional. Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum” yang mengarikan bahwa dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, dan ekonomi. hubungan internasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Fungsi hukum internasional, yaitu sebagai suatu sistem, hukum internasional merupakan sistem hukum yang otonom, mandiri dari politik internasional. Tetapi fungsi utamanya adalah yaitu untuk melayani kebutuhan-kebutuhan komunitas internasional termasuk sistem Negara yang otentik. Dan secara khusus Koskenniemi menyimpulkan bahwa fungsi dari Hukum Internasional adalah menegaskan tugasnya sebagai suatu tehnik formal yang relative mandiri (as a relatively autonomous formal technique), juga sebagai suatu instrument untuk meningkatkan klaim khusus dan agenda-agenda dalam kaitannya dengan perjuangan politik.dan yang terakhir hukum internasional dan lembaganya memiliki maksud dan tujuan serta fungsi untuk memelihara terwujudnya gagasan tentang adanya keseimbangan kepentingan, the idea of the harmony of interests. Hadirnya suatu kesepakatan yang berada di bawah kesepakatan antara negara-negara yang sedang berbeda kepentingan.

Maka untuk mencapai semua tujuan di tiap negara, hukum internasional memiliki peran dalam hubungan internasional meliputi :

• Pertama, hukum internasional dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk memelihara perdamaian, dan mengabaikan atas segala bentuk peraturan yang tidak menyukai berbagai peraturan-peraturan terkait dengan kebijakan tinggi (a high policy) yakni berkaitan dengan isu perdamaian atau perang. Permasalahan yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain atau satu negara dengan dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun dengan kebiasaan seorang kepala negara, diploatik atau duta besar. Semua subjek ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti permainanan internasional dan mengikuti aturan yang telah disepakati secara bersama atau secara internasional. Suatu negara yang telah membina hubungan kerja dengan negara lain, haruslah mempunyai korps diplomatik pada negara yang bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada hukum diplomatik yang telah ditentukan secara internasional.

• Kedua, hukum internasional berfungsi untuk kantor-kantor asing dan praktek para pengacara internasional yang kesehariannya menerapkan dan mempertimbangkan penyelesaian dengan peraturan hukum-hukum internasional yang terkait dengan berbagai ikhwal dan kasus yang bertautan. kasus misalnya, tentang tuntutan kompensasi orang-orang asing yang terkena kecelakaan, peristiwa tentang deportasi terhadap orang-orang asing, ektradisi, pesosalan nasional atau kewarga negaraan, atau tindakan dan hak ekstra- teritorialitas dalam suatu negara, suatu penafsrian atas peraturan suatu perjanjian yang kompleks.

• Ketiga, hukum international juga bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap berbagai pelanggaran hukum internasional, sebagai hasil dan akibat dari peperangan atau konflik atau karena agresi militer, atau ketidak mampuan suatu negara untuk mencegah timbulnya problem apidemik, sebagai persoalan pelucutan senjata, terrosime intenasional dan pelanggaran dalam praktek konflik militer konvesnsinal dan konflik militer non-internasional.

Melihat fungsi hukum internasional dikaitkan dengan teori kebijakan (policy) dan kepentingan, maka ada dua aspek yang penting dalam melihat maksud dan tujuan dengan menggunakan istilah kebijakan dalam hukum internasional.

• Pertama, hukum internasional berkaitan dengan istilah kebijakan (sebagai tujuan) yang harus dilihat dalam hukum itu sendiri. Setiap kebijakan-kebijakan ditujukan secara umum pada perdamaian, keamanan, kerjasama (peace, security and co-operation) atau pada hal lebih spesifik lagi.

• Kedua, maksud dan tujuan dari hukum internasional dapat dilihat dari kebijakan, yang menekankan pentingnya komunitas internasional (international community). Keberadaan kebijakan, sebagai suatu hukum khusus dalam komunitas internasional, terutama dalam situasi kekhususan yang memerlukan adanya pengujian.

• JG Starke. Introduction to International law (tenth Edition). Butterwoth. London. 1989.

• Martti Koskenniemi. “What is International Law For”, di dalam Edward D. Malcom. International Law.

• Centre For Local Law Development Studies