Jelaskan menurut uud 1945 penduduk bukan warga negara

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan dan tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.

Sesuai Pasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Berdasarkan Pasal 4 UU No.12/2006, Warga Negara Indonesia adalah:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Baca Juga

Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif.

Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Contoh hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945, yaitu:

  • Pasal 28 D ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Pasal 27 ayat (2): Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • Pasal 29 ayat (2) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Pasal 28E ayat (3): Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga

Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, contoh kewajiban warga negara adalah:

  • Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. pasal ini mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak.
  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
  • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pasal 33 ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga

Demikian pembahasan tentang warga negara beserta hak dan kewajibannya.

Para ahli membedakan antara ilmu kependudukan (demografi) dengan studi-studi tentang kependudukan (population studies). Demografi berasal dari bahasa Yunani demos: penduduk dan Grafien: tulisan atau dapat diartikan tulisan tentang kependudukan adalah studi ilmiah tentang jumlah, persebaran dan komposisi kependudukan serta bagaimana ketiga faktor tersebut berubah dari waktu ke waktu. Ilmu demografi juga ada yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif.

Demografi yang bersifat kuantitatif (kadang-kadang disebut Formal Demography – Demography Formal) lebih banyak menggunakan hitungan-hitungan statistik dan matematik. Tetapi Demografi yang bersifat kualitatif lebih banyak menerangkan aspek-aspek kependudukan secara deskriptif analitik. Sedangkan studi-studi kependudukan mempelajari secara sistematis perkembangan, fenomena dan masalah-masalah penduduk dalam kaitannya dengan situasi sosial di sekitarnya.

Tujuan dan Kegunaan Ilmu Kependudukan

Dalam mempelajari demografi tiga komponen terpenting yang perlu selalu kita perhatikan adalah cacah kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan migrasi. Sedangkan dua faktor penunjang lainnya yang penting ialah mobilitas sosial dan tingkat perkawinan. Ketiga komponen pokok dan dua faktor penunjang kemudian digunakan sebagai variabel (pengubah) yang dapat menerangkan hal ihwal tentang jumlah dan distribusi penduduk pada tempat tertentu, tentang pertumbuhan masa lampau dan persebarannya.

Tentang hubungan antara perkembangan penduduk dengan berbagai variabel (perubah) sosial, dan tentang prediksi pertumbuhan penduduk di masa mendatang dan berbagai kemungkinan akibat-akibatnya. Berbagai macam informasi tentang kependudukan sangat berguna bagi berbagai pihak di dalam masyarakat.

Bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu di dalam menyusun perencanaan baik untuk pendidikan, perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang-bidang lainnya. Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran.

Teori Kependudukan

  1. Teori Sosial
  2. Teori Natural
  3. Teori Transisi Demografi

Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk di dunia selalu menunjukkan angka yang positif. Artinya tingkat penduduk yang lahir (natalitas) lebih banyak daripada angka penduduk yang mati (mortalitas) dan juga jumlah penduduk dalam tingkat migrasi lebih mengarah pada angka dimana penduduk pendatang lebih banyak daripada penduduk yang pergi terutama di daerah perkotaan.

Baca Juga :  Apa itu Sumber Daya Manusia

Pertumbuhan yang sangat besar ini menjadikan momok tersendiri bagi masyarakat penghuni dunia dengan segala resiko dari segi perekonomian maupun wilayah yang masih tersedia di bumi. Terlebih dengan meningkatnya layanan kesehatan dan perkembangan teknologi di bidang kesehatan maupun layanan masyarakat saat ini, menjadikan salah satu indikator menurunnya tingkat kematian (mortalitas) jika dibandingkan dengan beberapa dekade silam, terutama saat-saat setelah perang dingin.

Sejarah Sensus Penduduk

Sensus Penduduk (Cacah Jiwa) pertama kali dilakukan di Babilonia 4000 th SM, di Mesir 2500 BC, di Cina 3000 BC, di Italia, Sisilia, dan Spanyol  abad ke – 16 & 17. Tujuan sensus saat itu untuk militer, pemungutan pajak, dan perluasan teritorial kerajaan.

Pengertian Penduduk dan Bukan Penduduk

kata penduduk diartikakan sebagai orang / orang-orang yang menempati / mendiami suatu tempat baik itu berupa kampung, negeri, pulau, dan sebagainya. Selain itu, kita juga perlu melihat definisi dari kata penduduk berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Setidaknya ada tiga Undang-Undang yang telah mengatur segala hal tentang kependudukan di Indonesia, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Undang-Undang tersebut yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 1972 yang mengatur masalah penyebaran penduduk melalui transmigrasi, UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan UU No. 24 tahun 2013 mengenai perubahan atas UU No. 23 tahun 2006.

Jelaskan menurut uud 1945 penduduk bukan warga negara

Dalam ketiga UU tersebut, pengertian dari kata penduduk tidaklah berubah, senantiasa mengikuti pengertian penduduk dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat (2). Berdasarkan pasal ini penduduk ialah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bertempat tinggal yang dimaksudkan terdapat kategori durasi tertentu sampai seseorang bisa disebut sebagai penduduk Indonesia.

Biasanya, kependudukan seseorang didapat dari keturunannya atau tempat dimana dilahirkan. Pengaturan mengenai penduduk ini sebagai contoh dari hubungan antara negara dengan warga negara. Berdasarkan penegrtian penduduk yang telah disebutkan di atas, kita juga bisa mengetahui bahwa penduduk  diIndonesia sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penduduk sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan juga penduduk yang mempunyai status warna negara asing (WNA). Definisi warga negara asing yakni orang yang mempunyai kewarganegaraan asing. Dari definisi penduduk menurut UUD 1945 ini, kita bisa menyimpulkan apa itu arti dari kata “bukan penduduk”. Definisi bukan penduduk tentunya sebagai negasi dari pengertian penduduk.

Baca Juga :  Perbedaan Pendudukan Dan Bukan Penduduk

Penduduk dan Bukan Penduduk Dalam Beberapa Aspek

Mengerti tentang perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk bisa menambah khazanah pengetahuan kita dalam hal kependudukan. Dengan memahami perbedaan tersebut, kita bisa mengetahui hak dan kewajiban beserta norma dan aturan yang berlaku bagi mereka yang masuk ke dalam kategori penduduk dan bukan penduduk tersebut. Sekarang ini, banyak orang yang kurang mengetahui orang itu penduduk atau bukan penduduk, terutama di daerah dengan jumlah populasi  padat. Padahal, dengan mengetahui orang itu penduduk atau bukan penduduk bisa membantu lingkungan sekitar, terutama dengan hal-hal yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Selain itu, dengan mengetahui orang itu penduduk atau bukan penduduk di lingkungan sekitar kita, hal ini juga bisa membantu dalam mengembangkan sektor perekonomian di daerah kita.

Perbedaan Hak dan Kewajiban antara Penduduk dan Bukan Penduduk

Ada satu lagi ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbedaan penduduk dan bukan penduduk, yakni UU No. 52 tahun 2009 mengenai perkembangan kependudukan, dan pembangunan keluarga. Di dalam UU tersebut, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban dari setiap diri penduduk. Berikut ini merupakan contoh dari hak dan kewajiban penduduk Indonesia menurut UU tersebut:

  • Berhak memperoleh perlindungan untuk mempertahankan keutuhan, kesejahteraan, serta ketahanan keluarga
  • Wajib untuk menghormati hak penduduk lain baik itu dalam kehidupan bermasyarakat ataupun berbangsa dan bernegara.
  • Berhak untuk mempunyai, mengganti, mendapatkan, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan peraturan yang berada.

Definisi status kewarganegaraan yakni kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. hak dan kewajiban di atas pastinya tidak dimiliki oleh mereka yang termasuk dalam kategori bukan penduduk. Salah satu kewajiban bukan penduduk ialah mempunyai izin kunjungan ke negara tujuan atau daerah tujuan. Pastinya bukan penduduk juga harus mengikuti peraturan yang berlaku di negara tujuan dan ketika kita bicara tentang hak yang dimiliki perbedaan penduduk dan bukan penduduk, mereka mempunyai hak terutama yang bersangkutan dengan hak asasi manusia yang diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Asas Kewarganegaraan

Perbedaan Lama Waktu Tinggal

Perbedaan yang paling mendasar untuk penduduk dan bukan penduduk yakni lamanya waktu tinggal mereka di suatu negara. apabila kita bicara tentang penduduk dan bukan penduduk di Indonesia, maka mereka yang termasuk dalam penduduk Indonesia itu ialah WNI, yang mana ia mendapat status kewarganegaraannya semenjak kelahiran ataupun melalui proses hukum tertentu. WNA juga bisa menjadi WNI melalui naturalisasi. Definisi naturalisasi yakni proses hukum untuk menjadi warga dari negara tertentu.

Sedangkan untuk penduduk yang bukan WNI, mereka diwajibkan mempunyai ITAS atau Izin Tinggal Terbatas. Penduduk bukan WNI ini wajib membuat ITAS jika visa mereka tidak mencukupi waktu yang mereka inginkan untuk tetap tinggal di Indonesia, dan ITAS mesti diperpanjang setelah setahun. Begitu pun sebaliknya, bukan penduduk Indonesia bisa tinggal di Indonesia untuk waktu yang terbatas dan diwajibkan menggunakan visa kunjungan.

Walaupun mempunyai perbedaan, sejatinya penduduk dan bukan penduduk itu disatukan oleh satu persamaan yang valid, yakni persamaan wilayah tinggal. Penduduk dan bukan penduduk bisa tinggal di satu wilayah yang sama meskipun mungkin ada yang berbeda dalam hal waktu tinggal di daerah tersebut. Menjadi seorang yang bukan penduduk bukan berarti kita boleh terlepas dari kehidupan di daerah sekitar. Tetapi alangkah baiknya apabila kita juga berperan aktif pada kegiatan apapun di lingkungan sekitar kita.

Seperti, ketika menjadi seorang mahasiswa di daerah luar tempat asal, kita bisa membantu masyarakat sekitar kerja bakti di lingkungan, mengajar mengaji, dan juga membantu ibu-ibu PKK atau bisa juga membantu dalam kegiatan yang sifatnya gotong royong. Hal-hal inilah yang nantinya bisa lebih memanusiakan diri kita di dalam kehidupan yang fana ini.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Perbedaan Pendudukan Dan Bukan : Pengertian, Tujuan, Kegunaan, Pertumbuhan, Sejarah Sensus, Perbedaan Waktu, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.