Jelaskan jenis belanja pemerintah berdasarkan klasifikasi ekonomi

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), berbagai alokasi belanja negara merupakan salah satu porsi yang dapat mengurangi kekayaan negara. Secara garis besar, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan atas APBN untuk mengeluarkan dan membelanjakannya baik untuk pusat maupun daerah sesuai dengan porsi yang sudah ditetapkan.

Secara umum belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun, jenis-jenis pengeluaran negara atau belanja negara dalam APBN terdiri atas dua bagian yang besar, yaitu belanja pemerintah pusat dan transfer daerah.

Belanja Pemerintah Pusat

Belanja pemerintah pusat adalah belanja pemerintah yang dilakukan oleh pusat dalam hal kepemerintahan. Belanja pusat ini diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis yang ada.

Belanja pusat dalam hal ini dialokasikan untuk membiayai kementerian atau lembaga negara yang ada, misalnya belanja Kementerian Dalam Negeri, belanja DPR, dan belanja Kejaksaan Agung. Ketetapan belanja ini akan dialokasikan oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dikelola oleh Kementrian Keuangan.

Belanja pemerintah pusat dikategorikan dalam fungsi pelayanan umum, fungsi pertanahan, fungsi ketertiban-keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

(Baca juga: Beda Penyusunan dan Pelaksanaan APBN dan APBD)

Belanja pusat dikategorikan menjadi beberapa bagian seperti belanja moal, belanja pegawai, belanja barang, hibah, bantuan sosial, pembayaran bunga, dan juga belanja lainnya.

Transfer Ke Daerah

Transfer ke daerah merupakan belanja pemerintahan daerah yang diberikan kepada semua daerah sebagai upaya desentralisasi fiskal dalam bentuk dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan juga dana penyesuaian. Tujuan dari transfer ke daerah ini adalah sebagaimana pemerataan dana yang ada untuk setiap daerah untuk bisa maju dan dikembangkan.

Ini dana daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat melalu 3 bagian yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ini merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah bagi Provinsi Papua dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang provinsi Aceh. Kedua wilayah ini termasuk dalam provinsi yang memiliki dana anggaran dari DOK oleh pusat.

Ini adalah dana lain yang diberikan sebagai penyesuaian di kemudian hari dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain lain PAD yang sah, kemudian pendapatan daerah tersebut oleh daerah dipergunakan untuk membiayai belanja daerah.

Belanja daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, dimana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja daerah jika dikaitkan dengan program dan kegiatannya diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan  dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah : belanja pegawai (upah dan honorarium), belanja barang dan jasa dan belanja modal. Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD.

Belanja daerah bertujuan untuk memajukan daerah  dan mensejahterakan masyarakatnya, semakin banyak pendapatan daerah yang mampu diperoleh maka daerah akan semakin mampu dan mandiri membiayai belanja daerahnya. Agar semakin mandiri suatu daerah diperlukan kesadaran dari masyarakatnya untuk ikut serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui membayar pajak daerah hingga membayar retribusi daerah. (hrt)

sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu disebut.

Kebijakan apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi inflasi?

identifikasikan jenis limbah A. Rumah tangga B. Di lingkungan sekolahmu Berikan pemecahan masalah limbah tersebut.​

teladan apa yang sudah kamu lakukan​

Atm marak digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. apa kelebihan dan kelemahan atm ?

Indonesia selalu berusaha menjaga keutuhan wilayah termasuk di dalamnya pemerintahan dan aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keutu … han nkri. faktor yang harus dihindari dalam mencapai keutuhan nkri adalah …

Indonesia selain menjadi negara yang memprakasai berdirinya gnb juga mempunyai peran lainnya dalam gnb yaitu …

Pada neraca perdagangan negara x tercatat data impor migas sebesar us$240.560 juta

Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beb … erapa aspek. penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. sebutkan kelebihan dan kelemahan dari sistem pasar monopolistik?

Perkembangan jumlah uang beredar di indonesia 5 (lima) tahun terakhir dan kebijakan yang dilakukan bank sentral dalam mempengaruhi jumlah uang beredar … di indonesia

Jelaskan jenis belanja pemerintah berdasarkan klasifikasi ekonomi

Jelaskan jenis belanja pemerintah berdasarkan klasifikasi ekonomi
Lihat Foto

thikstockphotos

ilustrasi rupiah, ilustrasi anggaran

KOMPAS.com – Belanja negara sendiri diartikan sebagai kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Di Indonesia, rencana belanja negara disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraaan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dijelaskan klasifikasi belanja negara menurut jenis belanjanya, yaitu:

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintah.

Baca juga: Teori Permintaan Uang Klasik

Baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Belanja pegawai digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/POLRI, belanja gaji dokter pegawai tidak tetap, belanja uang makan PNS, belanja uang lauk pauk TNI/POLRI, belanja uang lembur PNS, dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.

Belanja barang adalah pengeluaran yang digunakan untuk pembelian barang atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan.

Serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

Belanja barang digunakan untuk belanja barang operasional, belanja barang non-operasional, belanja barang badan layanan umum (BLU), dan belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Manajemen