Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstat), mempunyai konsekuensi yakni adanya supremasi hukum. Ini artinya, setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, selain harus memberikan kepastian hukum (asas legalitas). Sistem demokrasi yang berlandaskan hukum dan berkedaulatan rakyat menjadi dasar kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia menyatakan bahwa suatu pemerintahan dipimpin oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Bentuk pengejawantahan dari sistem demokrasi adalah diselenggarakannya Pemilu secara langsung. Adapun landasan dasar dilaksanakannya pemilu adalah pasal 22 E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang telah mengamanatkan diselenggarakannya pemilu dengan berkualitas, mengikutsertakan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil melalui suatu perundang-undangan (Handayani, 2014: 1). Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dengan menjamin prinsip perwakilan, akuntabilitas dan legitimasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika pada pemilihan umum seringkali diwarnai dengan isu mahar politik oleh para kontestan politik, sebagaimana dipublikasi diberbagai media di Indonesia. Praktik mahar politik dapat dipahami sebagai transaksi dibawah tangan yang melibatkan pemberian sejumlah dana dari calon pejabat tertentu untuk jabatan tertentu dalam pemilu partai politik sebagai kendaraan politiknya (Susilo, 2018: 155). Pemilihan umum sejatinya merupakan sebuah arena yang mewadahi para calon kandidat dalam kontestasi politik yang meraih kekuasaan partisipasi rakyat untuk menentukan pilihan dan sebagai penyalur hak sosial dan politik masyarakat itu sendiri (Simamora, 2014: 2). Pelaksanaan pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pmimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Namun dalam proses pemilu seringkali dicederai oleh beberapa oknum dari para calon kandidat beserta tim suksesnya yang mengunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik, selain mahar politik, money politic juga kerap menjadi isu hangat dalam kontestasi politik. Terjadinya politik uang bukan hanya pada pasangan kandidat, namun juga karena masyarakat yang berpikir instan seringkali tertarik dengan politik uang. Penegakan hukum dalam kasus ini perlu diperhatikan guna melestarikan pesta demokrasi yang bersih dari tindak pidana dalam pemilu (Hadi; Fadhlika; Ambarwati, 2018: 398). Prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum (electoral justice) adalah keterlibatan masyarakat merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan asasi sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang telah dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights. Dengan dicantumkannya hak dasar dalam pelaksanaan pemilu, maka berlaku pula prinsip-prinsip integritas pemilu yang mensyaratkan adanya pemantauan masyarakat yang independen dan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal ini serupa pentingnya dengan prinsip lain yang juga harus ditetapkan oleh institusi penyelenggara (KPU) dengan memiliki standar perilaku dan beretika, serta mampu menerapkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ Negara. Terlepas dari aturan tentang pemilihan umum yang diatur sedemikan rupa untuk memberikan kedaulatan bagi rakyat itu sendiri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pada prakteknya terdapat banyak permasalahan yang pada akhirnya mengurangi, merampas, dan meniadakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemerintahan yang seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berubah menjadi pemerintahan yang berasal, dari, dan untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal yang paling mencolok terjadi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yakni Black Campaign. Permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum yang berakibat pada kedaulatan rakyat seperti money politic, budaya money politic marak terjadi dimana – mana dan bukan lagi merupakan rahasia umum. Praktik politik uang terjadi pada saat pengusungan calon yang dilakukan partai dan pada saat pencarian dukungan langsung dari rakyat. Rakyat dibayar, disuap, untuk memilih calon tertentu. Dengan demikian, rakyat dalam menentukan pilihannya tidak lagi dalam kehendak bebas, kesadaran akan bangsa dan negara, maupun dalam pengendalian penuh atas dirinya. Money politic meniadakan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Suara yang diberikan tidak berdasarkan prinsip jujur dan adil.
Abdullah, Rozali, Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), Rajawali Pers, Jakarta, 2009 Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980- an, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994 -----------------, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH.UII Press, Yogyakarta, 2004 Aristoteles, Politik (La Politica), Diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris Oleh Benjamin Jowett dan diterjemahkan dari Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Kharie, Visi Media, Jakarta, 2007 A. Dahl, Robert, Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001 Budiman, Arif Teori Negara Negara, Kekuasaan dan Ideologi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002 Chaidar, Al, Pemilu 1999 Pertarungan Ideologis Partai-partai Islam Versus Partai-partai Sekuler, Islam Kaffah, 1419 H Hasbi, Artani, Musyawarah & Demokrasi, Analisis Konseptual Aplikatif dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001 Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005 Harun, Refly, Memilih Sistem Pemilu Dalam Periode Transisi, Jurnal Konstitusi, Vol. II, No.1, Juni 2009, Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2009 J. Prihatmoko, Joko, Mendemokratiskan Pemilu dari Sistem Sampai Elemen Teknis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008 Koirudin, Profil Pemilu 2004, Evaluasi Pelaksanaan, Hasil dan Perubahan Peta Politik Nasional Pasca Pemilu Legislatif 2004, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004 Kelsen, Hans, Teori Umum Hukum dan Negara Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007 Mulyosudarmo, Soewoto, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2004 Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara Jakarta, 2006 O. Santoso, Kholid (Ed.), Mencari Demokrasi Gagasan dan Pemikiran, Sega Arsy, Bandung, 2009 Purnama, Eddy, Negara Kedaulatan Rakyat Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, Nusa Media, Malang, 2007 Revitch, Diane & Abigail Thernstrom (ed), Demokrasi Klasik & Modern – Tulisan Tokoh-tokoh Pemikir Ulung Sepanjang Masa, Yayasan Obor Indonesia, Yogyakarta, 2005 Rawls, John, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006 Samidjo, Ilmu Negara, CV. Armico, Bandung, 1986 Sorensen, Georg, Demokrasi dan Demokratisasi Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003 Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004 Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008 Risalah Rapat Pansus Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Persandingan, Rapat Kerja ke-5 (Rapat ke-17), tanggal 23 September 2002 Risalah Rapat Pansus RUU Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Fraksi-fraksi dengan Pemerintah, tanggal 30 Oktober 2002 Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Syamsuddin Haris, Menata Ulang Sistem Pemilu, Harian Kompas, 13 April 2009 Partai Diprediksi Bakal Tak Lolos PT, Harian Kompas, 17 Februari 2009 Kacung Marijan, Pemerintahan Demokratis, Harian Kompas, 23 Februari 2009 Jajak Pendapat Kompas, Membebaskan Dukungan Politik Calon Wakil Rakyat, Harian Kompas, 2 Februari 2009 Suara Rakyat Dihormati, Harian Kompas, 24 Desember 2008 Pemerintah Tidak Pernah Kuat dan Efisien, Harian Kompas, 18 Maret 2009 Kisruh DPT, Siapa Bertanggung Jawab? Harian Kompas, 16 April 2009 Valina Singka, Pelajaran Pemilu Legislatif Menuju Pemilu Presiden, Harian Kompas, 25 Mei 2009 Sistem Perlu Tata Ulang, Harian Kompas, 14 November 2009, hlm. 5 Denny Indrayana, Menegakkan Daulat Rakyat, Kompas, 6 Januari 2009 Ta Legowo, Pradoks DPR 2009-2014, Harian Kompas, 11 Mei 2009 Juanda Nawawi, Demokrasi dan Clean Governance, http://www.resepkita.com forum/popprinter_friendly-.asp?TOPIC_ID=1380, diakses tanggal 1 Januari 2010 Page 2
Jurnal Konstitusi Indexed By:
|