Jelaskan dan tuliskan contoh jenis-jenis laporan

JENIS LAPORAN KEPALA DESA

JENIS LAPORAN YANG HARUS DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Laporan Kepala Desa (Kades) dan Laporan pertanggungjawabannya ada beberapa jenis yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat. Ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018. Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini : A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :

1.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat

3.    Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4.    Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.

Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :
 

1.    Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2.    Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

3.    Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

4.    Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

5.    Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa (Kades) yang lama harus menyerahkan memori serah terima jabatan.

Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) terdiri atas :
 

1.    Pendahuluan

2.    Monografi Desa

3.    Pelaksanaan program kerja tahun lalu

4.    Rencana program kerja yang akan datang,

5.    Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir

6.    Hambatan yang dihadapi

7.    Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa

8.    Laporan Kepala Desa jenis yang pertama diatas harus dipersiapkan setiap tahun sekali dan setiap habis masa periode jabatan Kades.

B. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas :

1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas:

  • Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya.
  • Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas : a. Laporan Keuangan, terdiri dari :

  • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
  • Catatan Laporan Keuangan

b. Laporan Realisasi Kegiatan, c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa. 3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat:

1.    Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

2.    Laporan Realisasi Kegiatan

3.    Laporan Kegiatan yang belum selesai

4.    Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana

5.    Laporan sisa anggran APBDesa

6.    Alamat Pengaduan

Keterangan : a. Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri atas :

  • Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  • Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti berikut :
 

  • Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
  • Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  • Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD.
  • Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  • Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan. Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada indikasi korupsi, maka sebaiknya laporkan ke Tipikor dengan pembuktian terbalik. Demikianlah berbagai jenis Laporan Kepala Desa dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat maupun pemerintah diatasnya.

Page 2

WALUYOREJO BERHIAS DIRI

DO NEWS,  WALUYOREJO , Pada rapat persiapan menyambut HUT RI ke 77, pada tanggal 27 Juli 2022,  Kepala Desa Waluyorejo Bapak Tukijan menegaskan bahwa, tanggal 1 Agustus 2022, seluruh masyarakat di Desa Waluyorejo yang rumahnya dipinggir-pinggir jalan sudah memasang Bendera Merah Putih, membuat Gapura 5 jari serta memasang layung dan umbul-umbul . Hal ini untuk menyemarakan HUT RI ke 17 ditingkat Desa maupun tingkat lingkungan .

Lebih lanjut Kades menekankan, untuk menindak lanjuti hal tersebut, perlu kiranya pemerintah Desa Waluyorejo perlu mensponsori kegiatan di atas terklebih dahulu, untuk menghindari ucapan kurang baik dari masyarakat . Sehingga pada rapat persiapan tersebut juga disepakati, untuk tanggal 28 Juli 2022, Pemerintah Desa untuk mengadakan kerja Bakti, membersihkan dan menghias Balai Desa Waluyorejo, beserta lingkungannya . Kegiartan tersebut meliputi, perbaikan pagar, pengecetan, kebersihan lingkungan, memasang layung, umbul-umbul dan bendera .Pemasangan lampu hias, pembetulan jaringan listrik kantor, agar suasana jadi terang .

Kegiatan yang rencananya dilaksanakan 2 hari, Kamis 28 Juli 2022 dan Jum'at 29 Juli 2022, mengerahkan personil Perangkat Desa yang berjumlah 14 orang yaitu Kades, Sekdes, Perangkat Desa dan anak - anak KKN sejumlah 13 orang  dari Universitas Muhadiyah Purwokerto . Sehingga diharapkan tanggal 30 Juli 2022 Pemdes sudah kelihatan rapi dan semarak, dan masyarakat terdorong dan tergugah hatinya untuk ikut menyemarakkan HUT RI yang ke 77 walaupun sederhana .

Kegiatan memperingati HUT RI ke 77 dikandung maksud, kita akan selalu ingat akan perjuangan pejuang-pejuang kita dalam meraih Kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia . Dan sadar bahwa dalam memperinati HUT 17 RI yang ke 77 ini, bukan lagi mengangkat senjata melawan penjajah seperti tahun 1945, tapi dengan mengisi kemerdekaan yang ke 77 dengan membangun NKRI baik mental dan fisik kita . Caranya belajar yang benar, bekerja yang benar, mengabdi yang benar, sehingga negara kita akan maju di dalam negeri dan diakui oleh dunia luar .

28 Juli 2022, contributor DO News Waluyorejo Amin Hidayat

Page 3

SMART KAMPUNG

WALUYOREJO NEWS, Smart Kampung atau sering disebut Kampung Pintar adalah terobosan baru dari Pemerintah Desa Waluyorejo, untuk menjadikan Kampung atau desa melek informasi, sehingga masyarakat tidak buta dunia luar .

Untuk mewujudkan SMART KAMPUNG, Pemdes Waluyorejo melalui Bumdes " Maju Jaya Net " menggandeng PT Global Media Data Prima, untuk menggelar dan menyediakan akses Internet murah, berkwalitas untuk masyarakat Desa Waluyorejo dan sekitarnya .Penggelaran infrastruktur untuk menunjang program SMART KAMPUNG telah dimulai dan sudah mencapai 50 persen .

Penggelaran infrastruktur berupa pemasangan tiyang, penarikan kabel, serta pemasangan odp, dimaksudkan untuk memenuhi minimal 85 persen dari jumlah masyarakat Desa Waluyorejo . Menurut Ketua Bumdes Maju Jaya, Budi Irawan, sebagai titik nol dan letak server utama, berada di Balai Desa Waluyorejo, kemudian menuju sepanjang Jalan Poros Tengah, Gemawang sampai dengan Waluh Kulon, terus dari Balai Desa ke utara menuju sepanjang Jalan Diponegoro, dilanjutkan dari Balai Desa ke selatan menuju sepanjang Jalan Selatan Selatan dan sepanjang Jalan Srumbung .

Monggo manfaatkan fasilats Internet masuk kampung ini, dengan segera mendaftarkan diri ke Sekretariat Bumdes Maju Jaya, yang beralamatkan Balai Desa Waluyorejo, Dukuh Padas RT 001 RW 001 atau dapat menghubungi melalui No WA  0822-2660-9729 ( Budi ), 0823-2373-7391 ( Tukirah ), 0822-2309-2340 ( Parti ) atau 0813-2844-4438 ( Bumdes ) . Perlu diketahui pendaftar sampai hari ini sudah 25 orang lebih .

Pembayaran per bulan hanya, mulai dari 170 ribu rupiah .Untuk biaya pemasangan, instalansi, kabel dan alat pendukungnya hanya Rp 500 ribu, sudah termasuk pembayaran bulan pertama . Untuk meringankan biaya pemasangan awal kami tawarkaan beberapa paket, PAKET A pembayaran Rp 500.000, 170.000, dan seterusnya 170.000, PAKET B, pembayaran Rp 300.000, Rp 270.000,Rp 270.000, Rp 170.000 dan seterusnya Rp. 170.000 .

Hayo daftar segera !!!!Dan akan segera ON

Page 4

MENYAMBUT PERINGATAN HUT RI KE 77

DO NEWS WALUYOREJO,    " Memperingati hari Kemerdekaan RI yang ke 77 adalah wajib, bagi masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Desa Waluyorejo ", demikian pembukaan awal sambutan Kepala Desa Waluyorejo, pada acara Rapat Persiapan Memperingati HUT RI yang ke 77. Rapat yang diselenggarakan oleh Pemdes Waluyorejo yang di gawangi oleh Kasi Pelayanan Saudara Marwan, diselenggarakan pada Rabu, 27 Juli 2022 .Rapat tersebut dihadiri oleh Tomas, Ketua RT/RW, Pemdes Waluyorejo, Anak-anak KKN dari Universitas Muhamadiyah Purwokerto atau sering disebut UMP .

Lebih lanjut Kepala Desa Waluyorejo Bapak Tukijan, menjelas hasil konferensi Kepala Desa sekecamatan Puring, pelaksanaan peringatan HUT RI yang ke 77 dilaksanakan sederhana, tapi meriah . Cukup dengan Pengajian, Yasinan, ataupun lomba-lomba yang diikututi oleh seluruh masyarakat Desa Waluyorejo .Bentuk kegiatan mrah meriah yang dimaksud bisa berupa jalan santai, lomba lari kelereng untuk anak, joged balon, balap karung, makan kerupuk dan lain-lain . Atau dapat setiap wilayah mengadakan lomba di wilayahnya masing - masing . Selain itu desa diharapkan untuk dapat mengikuti lomba di tingkat Kecamatan Puring, seperti Lomba Tumpeng untuk Ibu - Ibu PKK, dan lomba adu Layang - Layang untuk tingkat Kabupaten, yang rencananya akan diselenggarakan di Pantai Petanahan .

Adapun beberapa dari hasil kesepakatan Rapat Persiapan Memperingati HUT RI ke 77 Desa Waluyorejo, adalah malam tirakatan diisi dengan Yasinan bagi yang se iman, kemudian dilanjutkan dengan pentas seni lokal, pementasan group Janeng dari Luangkandang . Adapun lomba-lomba yang akan dilaksanakan ada jalan santai keliling Desa Waluyorejo, yang diawali dengan Senam bersama, terus ada joged balon, lari kelereng , makan kerupuk dan lainnya yang pelaksanaannya akan di bantu anak KKN dari Universitas Muhadiyah Purwokerto .

Untuk mensuseskan kegiatan tersebut dalam rapat tersebut juga disepakati masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dengan iuran Rp. 6.000 per rumah .Penarikan akan di motori oleh Kepala Wilayah yang pelaksanaannya oleh Ketua RT seluruh Desa Waluyorejo .Dengan iuran yang relatif kecil, besar harapan dari Bapak Kepala Desa, setiap rumah untuk tidak absen berpartisipasi . Sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar . Selain iuran dari masyarakat Rp. 6.000 per rumah kegiatan memperingati HUT RI yang ke 77 juga di danai dari APBDes Tahun anggaran 2022 kurang lebih Rp. 5.000.000 hal ini karena setiap anggaran jenis anggaran ada aturannya . Selain itu juga karena tahun ini ada kegiatan pengerukan sungai sepanjang Daendels yang membutuhkan anggaran besar . Demikian tambahan penjelasan dari Kepala Desa di akhir rapat .

28 Juli  2022, Contributor DO News Waluyorejo, Amin Hidayat

Page 5

MUSDES SOSIALISASI PERMENDESA PDTT NO 15 THN 2021

DO NEWS WALUYOREJO,  Dalam rangka melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan Eks PNPM MPd terutama Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat, maka perlu dilakukan Transformasi Pengelolaan Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa PDPT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan dana bergulir masyarakat, eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama maka perlu dilakukan Sosialisasi dan persetujuan pendirian BUM  Desa Bersama dengan melalui pengambilan keputusan di tingkat Musyawarah Desa Waluyorejo Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen .

Sosialisasi pendirian BumdesMa tersebut, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 dihadiri oleh Camat Puring , Pemdes Waluyorejo, Tomas dan  BPD . Pada kesempatan tersebut Camat Puring yang dalam hal ini di wakili oleh Sekcam Puring Bapak Turisno mengatakan, Bumdesma adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama sekecamatan Puring, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaanb Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Bersama .

Sementara Tim Sosialisasi dari UPK menyampaikan, modal awal Dana Bergulir eks PNPM MPd atau sering dengan di sebut Simpan Pinjam Perempuan yang sering disebut SPP, adalah kurang lebih 1 M, dengan kurun waktu sampai sekarang sudah berkembang menjadi 6 M lebih . Sehingga kedepannya setelah Bumdesma terbentuk jenis usaha yang akan dirintis bisa penyedia material pembangunan, mungkin bisa Petrashop, atau usaha lain yang sangat dibutuhkan oleh anggota . Untuk menuju kesana saat ini sedang disusun AD/ART Bumdesma, agar berjalannya lebih baik, terarah demi kemajuan Bumdesma Kecamatan Puring .

Dalam sosialisasi tersebut juga menetapkan nama delegasi desa yang akan mewakili ke Musyawarah Antar Desa ( MAD ) di tingkat kecamatan, Tukijan sebagai Kepala Desa, Wasiman selaku Ketua BPD Desa Waluyorejo, Ych. Radhito selaku Wakil Tomas, Juwarsih selaku Wakil Peminjam SPP, Suharyani selaku Wakil RTM Penerima Manfaat, Siti Asiyah selaku Tokoh Perempuan .

contributor DO News...amin hidayat ( pingin jadi contributor hub 085-227-223-933 )

Page 6

Page 7

Page 8

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA