Rekan-rekan safety pasti mengenal apa itu pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), bukan? P3K adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan. Di tempat kerja, kegiatan pertolongan pertama ini menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna. Hal tersebut dilakukan karena P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat untuk mengurangi cedera yang lebih parah. Keberadaan P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cedera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban. Nah, bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas dan petugas P3K merupakan kewajiban yang pasti ada. Dengan adanya fasilitas dan petugas P3K, maka perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.
Berikut beberapa hal penting yang harus kita ketahui tentang pertolongan pertama: Fasilitas P3K di Tempat Kerja:
Bagaimana untuk perusahaan yang belum memiliki petugas P3K? Apa yang harus dilakukan jika terdapat kecelakaan kerja? Berikut ini beberapa prioritas yang ahrus dilakukan jika seorang Non Petugas P3K dalam menangani kecelakaan kerja:
Pembekalan informasi terkait pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ini dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan sederhana yang melibatkan seluruh karyawan agar setiap karyawan mampu melakukan penilaian terhadap prioritas yang harus dilakukannya saat menemukan kecelakaan kerja. Synergy Solusi sebagai penyedia solusi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja mendukung setiap langkah perusahaan dalam menerapkan K3, baik melalui workshop, simulasi, pelatihan, penyusunan SOP, maupun pendampingan konsultasi. Source: tumpi.id Source: tumpi.id Selamat malam, FTerima kasih atas pertanyaannya.P3K adalah singkatan dari pertolongan pertama pada kecelakaan. P3K ini biasanya tersimpan dalam kotak atau tas khusus yang sebaiknya terdapat di kendaraan pribadi, rumah, kantor ataupun tempat umum.
|