tanda tanda cewe mau haid(yg lengkap ya) apa itu haid? (penjelasan paham dn singkat) d. karakteristik kualitas informasi akuntansi sebutkan contoh dari masing masing kebutuhan primer,sekunder,dan tersier? teka teki sma bantu jawab y-roti majalah-air sungai siak-choky sitohang Deskripsikan keterkaitan kedua komponen pendapatan nasional tersebut perorangan dan pendapatan siap diblanjakan dispelsabal income. Kenapa pelajaran ipa ada di jurusan bisnis daring pemasaran. Bandingkan pengertian ilmu ekonomi menurut adam smith, gregory mankiw, dan paul a samuelson. 1. Carilah data melalui internet tentang metode atau cara perhitunganpendapatan nasional di indonesia dan salah satu negara maju, kemudiandidiskusikan … Bagaimana Penerapan AL QAWAID AL ' KHAS lafaz khas pada hadis Rasulullah tentang larangan mengambil upah dari air mani kuda jantan Sebutkan dan jelaskan dua macam sistem internasional yang diakui dan lazim digunakan.
Lihat Foto KOMPAS.com - Kehidupan dan properti seseorang dikelilingi oleh risiko kematian, cacat atau kehancuran. Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial. Asuransi digunakan sebagai cara untuk mentransfer risiko tersebut ke perusahaan asuransi. Sebenarnya apa itu asuransi? Pengertian asuransiBerikut ini pengertian asuransi menurut beberapa sumber: KBBI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat. Asuransi juga diartikan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan. Berasuransi artinya menjadi anggota perusahaan asuransi. Mengasuransikan adalah mempertanggungkan (rumah, jiwa, harta benda dan sebagainya) kepada perusahaan asuransi. Perasuransian adalah perihal asuransi. Pengasuransian adalah proses, cara, perbuatan mengasuransikan. Baca juga: Ingin Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI. BAB I Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II Bagian Pertama Pasal 2
Pasal 3 Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:
Bagian Kedua Pasal 4
BAB III Bagian Pertama Pasal 5 Susunan organisasi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Bagian Kedua Pasal 6
Bagian Ketiga Pasal 7
Pasal 8 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 wajib melakukan tugasnya dengan berpedoman pada standar praktek dan kode etik profesi yang berlaku. Pasal 9
Pasal 10 Setiap tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan melampirkan:
Pasal 11 Pendaftaran tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dibatalkan apabila tenaga ahli dimaksud:
Bagian Keempat Pasal 12 Pengelolaan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sekurang-kurangnya harus didukung dengan:
Bagian Kelima Pasal 13 Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat mempekerjakan tenaga asing sebagai penasihat dengan ketentuan tenaga asing dimaksud:
Bagian Keenam Pasal 14
BAB IV Pasal 15
BAB V Pasal 16
BAB VI Pasal 17 Dalam rangka menjaga perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, jumlah premi yang belum disetor oleh Perusahaan Pialang Asuransi kepada Perusahaan Asuransi senantiasa tidak boleh melebihi modal sendiri Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan. BAB VII Pasal 18
BAB VIII Pasal 19
Pasal 20 Setiap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menjalankan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IX Pasal 21
BAB X Pasal 22 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomorn 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd BOEDIONO |