Jelaskan 2 buah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila sila pancasila

adjar.id – Adjarian, hak dan kewajiban warga negara juga ada dalam nilai praksis Pancasila.

Nilai praksis sendiri pada hakikatkan merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.

Jadi, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis sila-sila Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

Pancasila merupakan sebuah ideologi terbuka, maka dari ini nilai praksis Pancasila akan terus berkembang.

Selain itu, nilai praksis ini juga bisa dirubah dan diperbaiki sesuai dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan zaman.

O iya, dalam mewujudkan nilai praksis Pancasila sebagai warga negara, terlebih dahulu harus melaksanakan nilai dan dan instrumental Pancasila.

Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Adjarian!


“Melaksakan nilai dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari menjadi syarat mewujudkan nilai praksis Pancasila.”

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang bisa kita peroleh atau kita dapatkan, dan bisa berbentuk kekuasaan atau kewenangan dalam melakukan sesuatu.

Nah, setiap hak yang kita peroleh merupakan akibat dari terlaksananya kewajiban atau dengan kata lain hak didapat setelah kewajiban dilakukan.

Sementara itu, kewajiban sendiri merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan, di mana keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Materi PPKn kelas 11 SMA

Hak warga negara meruoajan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota sebuah negara.

Hak warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan yang ditetapkan oleh suatu negara.

Sedangkan, kewajiban warga negara merupakan tindakan atau perbiatan yang harus dilaksanakan oleh warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sama seperti hak warga negara, kewajiban warga negara juga dibatasi dengan adanya status kewarganegaraan.


“Hak dan kewajiban warga negara tidak bisa dipisahkan karena dari kewajiban muncul hak dan begitu pula sebaliknya.”

Wujud Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila

Berikut ini wujud penerapan pada sikap hak dan kewajiban warga negara secara positif dalam nilai praksis Pancasila, yaitu:

1. Sila Pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan wujud penerapannya, yaitu:

• Saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama agar terjalin kerukunan dalam kehidupan.

• Menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

• Tidak melakukan pemaksaan terhadap suatu agama dan kepercayaan terhadap orang lain.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA

2. Sila Kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dengan wujud penerapannya, yaitu:

• Mengakui adanya kesamaan derajat, baik hak maupun kewajiban antarsesama manusia.

• Memunculkan sikap tenggang rasa terhadap orang laing.

• Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

• Berani untuk membela kebenaran dan keadilan.


“Pada sila pertama pancasila, salah satu wujud penerapannya hak dan kewajiban warga negara yaitu saling menghormati kiebebasan beribadah.”

3. Sila Ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia” dengan wujud penerapannya, yaitu:

• Mementingkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

• Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

• Cinta Tanah Air

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

4. Sila Keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” yang wujud penerapannya, yaitu:

• Lebih mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

• Tidak Memaksakan kehendak kepada orang lain.

• Lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil setiap keputusan untuk kepentingan bersama.

• Melaksanakan dan menerima setiap keputusan yang dihasilkan dari musyawarah.


“Pada sila ketiga pancasila, salah satu wujud penerapannya hak dan kewajiban warga negara yaitu rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.”

5. Sila Kelima

Sila kelima Pacasila berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang wujud penerapannya, yaitu:

• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

• Menghormati hak-hak yang dimiliki orang lain.

• Senang memberikan pertolongan kepada orang lain.

• Tidak memeras orang lain demi kepentingan pribadi.

• Rela bekerja keras.

• Menjauhi sifat boros dan hidup mewah.

• Menghargai hasil karya orang lain.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Nah, itulah tadi Adjarian, hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila yang tergambar dari sila-sila Pancasila.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

Pertanyaan

Apa yang membatasi hak dan kewajiban warga negara?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video berikut ini!

Jawaban:

Pembahasaan :

Nilai Dasar Pancasila atau Nilai Ideal Pancasila adalah nilai – nilai dasar yang bersifat tetap dan tidak bisa berubah. Dari nilai dasar inilah kemudian nantinya akan dijabarkan menjadi nilai – nilai instrumental dan praxis.

Nilai Instrumental Pancasila adalah penjabaran dari nilai dasar / ideal dimana nilai ini bersifat dinamis dan kreatif serta tertuang dalam UUD 1945 danperaturan perundang – undangan lainnya.

Nilai Praxis Pancasila adalah nilai yang diterapkan / dilaksanakan dalam kehidupan sehari – hari.

Berikut pemaparan hak dan kewajiban dalam nilai dasar pancasila, nilai instrumental pancasila dan nilai praksis pancasila.

Sila Pertama “ Ketuhanan Yang Maha Esa “

1. Nilai Dasar Pancasila = Ketuhanan

2. Nilai Instrumental :

a. Pasal 28 E Ayat ( 1 ), “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. “

b. Pasal 29 Ayat (1), “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “

3. Nilai Praxis :

a. Hak dalam kebebasan melaksanakan peribadahan.

b. Hak dalam mendapat penghormatan dari umat beragama yang lain.

c. Kewajiban dalam memberikan kebebasan orang lain dalam melaksanakan peribadahannya.

d. Kewajiban dalam memberikan penghormatan antar umat beragama.

Sila Kedua “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab “

1. Nilai Dasar = Kemanusiaan

2. Nilai Instrumental =

a. Pasal 28G “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

b. Pasal 28J “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

3. Nilai Praxis =

a. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak

b. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

c. Kewajiban dalam memberikan gaji sesuai dengan kinerja karyawan.

d. Kewajiban dalam memberikan kemudahan penghidupan bagi orang lain.

Sila Ketiga “ Persatuan Indonesia “

1. Nilai Dasar = Persatuan

2. Nilai Instrumental =

a. Pasal 25A “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”

b. Pasal 36A “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”

3. Nilai Praxis =

a. Hak untuk ikut serta dalam bela negara.

b. Hak untuk menjadi abdi negara.

c. Kewajiban dalam upaya bela negara.

d. Kewajiban dalam membela kesatuan dan persatuan Indonesia.

Sila Keempat “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”

1. Nilai Dasar = Kerakyatan

2. Nilai Instrumental =

a. Pasal 2 ayat (1), “Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”

b. Pasal 6 ayat 2 “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak”

3. Nilai Praxis =

a. Hak dalam bersuara dan berpendapat.

b. Hak dalam mengikuti pemilu

c. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat serta kritikan orang lain.

d. Kewajiban dalam menghormati dan menghargai pilihan orang lain dalam pemilu.

Sila Kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

1. Nilai Dasar = Keadilan

2. Nilai Instrumental =

a. Pasal 33 (3), “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

b. Pasal 34, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

3. Nilai Praxis =

a. Hak mendapat naungan dan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.

b. Hak mendapatkan kesejahteraan diberbagai bidang.

c. Kewajiban dalam ikut serta kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

d. Kewajiban dalam ikut serta kegiatan gotong royong di masyarakat.

Penjelasan:

Maaf Jika Salah

Semoga Membantu :)