Jawaban kepada orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam

Selasa , 28 Oct 2014, 15:49 WIB

Hizb.org.uk/ca

Para ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat tahun baru Islam.

Red: Chairul Akhmad

Oleh: Hannan Putra      
Beberapa kaum Muslim merayakan pergantian tahun baru Masehi dengan begitu megah dan meriah. Sementara, pergantian tahun baru Islam berlangsung lesu. Jangankan dirayakan, tak sedikit kaum Muslim yang tahu kapankah pergantian tahun Hijriah akan bergulir. Kebanggaan memiliki sistem penanggalan sendiri pun masih belum terpatri di dada kaum Muslim. Terlebih untuk mengucapkan selamat tahun baru Islam saja masih ada perselisihan di antara para ulama.Mengenai hal ini, ada dua pendapat ulama yang berbeda. Kalangan ulama yang melarang mengucapkan tahni'ah (ucapan selamat) tahun baru berasal dari ulama-ulama Arab Saudi. Seperti Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Dalam fatwanya, ia melarang untuk mengucapkan selamat tahun baru.

Namun, jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru kepadanya, tidak mengapa untuk membalasnya dengan ucapan selamat pula. "Jika seseorang mengucapkan selamat, maka jawablah. Akan tetapi, jangan kita yang memulai," bunyi fatwanya dalam Mausu’ah al-Liqa asy-Syahri.

Menurut Utsaimin, jawaban untuk ucapan selamat tahun baru tidak dibalas dengan selamat tahun baru pula, tapi cukup dengan ucapan "Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan di tahun ini kepada Anda."Ia mengatakan, tidak ada atsar dari salaf yang bisa dijadikan dalil untuk mengucapkan selamat tahun baru. Hanya selamat hari raya Idul Adha dan Idul Fitri yang ada atsarnya. Bahkan, menurutnya, tanggal 1 Muharram baru ditetapkan sebagai awal tahun baru ketika zaman Umar bin Khattab RA.

Utsaimin berdalil dengan ucapan Imam Ahmad yang mengatakan, "Saya tidak akan memulai memberi ucapan selamat. Tapi, jika ada orang yang memulai memberikan ucapan selamat, akan saya jawab. Karena, menjawab ucapan selamat hukumnya wajib."

  • fatwa
  • tahun baru hijriah
  • mengucapkan selamat tahun baru

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU HIJRIAH

Apa hukum memberi ucapan selamat tahun baru Hijriah atau memberikan doa kebaikan dan keberkahan ketika memasuki tahun baru, baik melalui SMS atau surat, atau disampaikan secara langsung?

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum ucapan selamat semacam ini dan bagaimana cara menjawabnya. Beliau menjelaskan:

إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ، لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه

Jika ada orang yang memberikan ucapan selamat kepadamu, maka jawab dan balaslah, namun jangan memulai memberikan ucapan selamat kepada seorang pun. Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini.

Jika ada orang yang mengatakan kepada Anda: “Selamat tahun baru Hijriah”, maka jawablah, “Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu, dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan bagimu.”

Namun sekali lagi, JANGAN MEMULAI memberikan ucapan selamat semacam ini, karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para sahabat, bahwa mereka saling memberikan ucapan selamat tahun baru. Bahkan patut diketahui, bahwa para sahabat belum menetapkan Muharam sebagai awal tahun baru, kecuali di zaman khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu [Mausu’ah al-Liqa asy-Syahri no. 835]

Syaikh Abdul Karim al-Khudair pernah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru Hijriah. Beliau menjawab:

Mendoakan kebaikan kepada sesama Muslim yang tidak sampai diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu, hari raya misalnya, hukumnya tidak masalah. Lebih-lebih jika tujuan ucapan selamat ini adalah untuk menimbulkan rasa cinta sesama Muslim, menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada kaum Muslimin. Imam Ahmad mengatakan:

لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته لأن جواب التحية واجب وأماالابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه

Saya tidak akan memulai memberi ucapan selamat. Tapi jika ada orang yang memulai memberikan ucapan selamat, akan saya jawab. Karena menjawab ucapat selamat hukumnya wajib, sementara memberikan ucapan selamat bukanlah sunah yang diperintahkan, bukan pula sesuatu yang dilarang.

Referensi: Fatwa Islam, no. 21290

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)

Website: //nasihatsahabat.com/

Facebook: //www.facebook.com/nasihatsahabatcom/

Instagram: NasihatSahabatCom

Telegram: //t.me/nasihatsahabat

Pinterest: //id.pinterest.com/nasihatsahabat

#tahunbaruIslam #tahunbaruHijriyah #Hijriyah #Hijriah #HukumtahunbaruIslam #hukumtahunbaruHijriyah #Muharam #Muharram #Muharom

Copyright 2016 - 2020 Nasihat Sahabat | Silakan disebarkan, semoga bermanfaat untuk umat

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad kepada keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Para pembaca yang dirahmati Allah, sebentar lagi kita akan meninggalkan tahun 1431 Hijriyah dan akan memasuki tahun baru hijriyah 1432, sebagian besar kaum muslimin telah mempersiapkan perayaan untuk tahun baru islam tersebut, di antaranya dengan bertukar ucapan selamat satu sama lain maka apa kedudukan ucapan selamat tahun baru hijriyah dari sisi syar’i?

Di bawah ini kami mengutip beberapa fatwa ulama kibar dalam hal ini:

1. Syeikh Ibnu Bazz rahimahullah pernah ditanya:

Kami pada permulaan tahun baru hijriyah, dan sebagian orang saling bertukar ucapan selamat tahun baru hijriyah, mereka mengucapkan: (setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan), maka apa hukum syar’ie terkait ucapan selamat ini?

Jawaban:

Ucapan selamat tahun baru hijriyah kami tidak mengetahui dasarnya dari para salaful shalih, dan saya tidak mengetahui satupun dalil dari sunah maupun kitabullah yang menunjukkan pensyariatannya, tetapi siapa saja yang memulaimu dengan ucapan itu maka tidak mengapa kamu menjawabnya seperti itu, jika dia mengatakan: setiap tahun semoga anda dalam kebaikan maka tidak mengapa kamu menjawabnya semoga anda seperti itu kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagimu setiap kebaikan atau semacamnya, adapun memulainya maka saya tidak mengetahui dasarnya.

2. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai ucapan selamat tahun baru hijriyah:

Pertanyaan: Syeikh yang mulia! anda membahas tentang tahun baru, maka apa hukum ucapan selamat tahun baru hijriyah? Dan apa kewajiban kita terhadap mereka yang mengucapkan selamat?

Beliau menjawab:

Jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu maka jawablah, tapi jangan kamu memulainya, inilah pendapat yang benar dalam masalah ini, misalnya seandainya seseorang mengucapkan kepadamu: kamu mengucapkan selamat tahun baru kepadamu, maka dijawab: semoga Allah mengucapkan selamat kebaikan untukmu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan. Tetapi jangan kamu memulainya, karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para salaful shalih bahwa mereka dahulu mengucapkan selamat tahun baru hijriyah, bahkan ketahuilah bahwa para salaf belum menjadikan bulan Muharram sebagai awal tahun baru kecuali pada masa khilafah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.

(Pertemuan bulanan ke 44 diakhir tahun 1417 H).

Dan beliau juga pernah ditanya: Syeikh yang mulia, apa pendapat anda mengenai tukar menukar ucapan selamat pada awal tahun baru hijriyah?

Jawaban:

Saya berpendapat bahwa memulai ucapan selamat pada awal tahun baru hijriyah tidak mengapa, namun tidak disyariatkan dalam artian: kami tidak mengatakan kepada orang: sesungguhnya disunahkan bagi kalian untuk saling menyampaikan ucapan selamat, tetapi jika mereka melakukannya tidak mengapa, namun sepatutnya juga apabila dia mengucapkan selamat tahun baru supaya memohon kepada Allah supaya menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan, lalu orang lain menjawabnya. Inilah pendapat kami dalam masalah ini yang merupakan perkara kebiasaan dan bukan termasukan perkara ibadah.

(pertemuan terbuka ke: 93 hari Khamis tanggal 25 bulan Dzul Hijjah tahun 1415H).

Dan beliau juga pernah ditanya: apakah boleh mengucapkan selamat awal tahun baru?

Beliau menjawab:

Ucapan selamat dengan kedatangan tahun baru hijriyah tidak ada dasarnya dari perbuatan para salaful shalih, maka kamu jangan memulainya, tetapi jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu jawablah, karena ini sudah menjadi kebiasaan ditengah-tengah manusia, meskipun phenomena ini sekarang berkurang, karena Alhamdulillah sebagian orang sudah memahaminya, padahal sebelumnya mereka saling bertukar kartu ucapan selamat tahun baru hijriyah.

Penanya: apa bunyi ucapan yang saling disampaikan manusia?

Beliau menjawab:

Yaitu mereka mengucapkan selamat atas datannya tahun baru, dan kami memohon kepada Allah mengampuni yang telah berlalu pada tahun kemarin, dan supaya memberikan pertolongan kepadamu untuk menghadapi masa depan atau semacam itu.

Penanya: apakah diucapkan: setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan?

Beliau menjawab: tidak, setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan tidak diucapkan dalam Idul Adha maupun Idul Fitri atau di tahun baru.

(perjumpaan terbuka ke: 202 pada hari Khamis tanggal 6 Muharram tahun 1420H).

3. Syeikh Shalih Al-Fauzan hafidhohullah pernah ditanya:

Syeikh yang mulia semoga Allah memberikan anda taufik, kebanyakan manusia saling bertukar ucapan selamat tahun baru hijriyah, maka apa hukum ucapan selamat atas kedatangannya? Diantara ucapan mereka: semoga menjadi tahun bahagia, atau ucapan mereka: semoga kalian setiap tahun dalam kebaikan, apakah ini disyariatkan?

Jawaban:

“ini adalah bid’ah, ini bid’ah dan menyerupai ucapan selamat orang-orang Nasrani dengan tahun baru masehi, dan ini sesuatu yang tidak pernah dilakukan para salaf, dan juga tahun baru hijriyah adalah istilah para sahabat radhiyallahu anhum untuk penaggalan muamalat saja, mereka tidak menganggapnya hari raya dan mereka mengucapkan selamat atasnya atau, ini tidak ada dasarnya, para sahabat menjadikannya untuk penanggalan muamalat dan mengatur muamalat saja.”

4. Fatwa Syeikh Abdul Karim Al-Khidhir mengenai ucapan selamat tahun baru hijriyah:

Doa kepada seorang muslim dengan doa umum yang lafalnya tidak diyakini sebagai ibadah dalam beberapa peringatan seperti hari-hari raya tidak mengapa, apalagi apabila maksud dari ucapan selamat ini untuk menumbuhkan kasih sayang, menampakkan kegembiraan dan keceriaan pada wajah muslim lain. Imam Ahmad rahimahullah berkata: saya tidak memulai ucapan selamat, jika seseorang memulaiku dengan ucapan selamat maka saya suka menjawabnya karena menjawan ucapan selamat wajib, adapun memulai ucapan selamat tidak ada sunah yang diperintahkan dan juga bukan termasuk perkara yang dilarang.

Kesimpulan

Dari beberapa fatwa diatas dapat dipahami bawa para ulama kibar sebagian membolehkan menjawab ucapan selamat saja tidak untuk memulainya, namun kita tidak menganggapnya perkara bid’ah yang besar karena hal itu lebih kepada adat kebiasaan bukan diyakini sebagai ibadah yang disyariatkan.

Tapi sebaiknya kita menjelaskan kepada umat bahwa hal itu tidak ada dasarnya sehingga mereka tidak berlebih-lebihan dalam ucapan selamat, karena kuatir terjatuh dalam perkara bid’ah dan menyerupai kaum nasrani sebagaimana fatwa Syeikh Shalih Al-Fauzan hafidohullah.

Namun kita tidak disyariatkan untuk merayakannya seperti kita merayakan hari-hari raya karena perayaan sebagai bentuk ibadah dan ibadah sifatnya tauqifiyah.

Wallahu A’lam bishowab.

(ar/voa-islam.com)

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA