Izin apa saja yang melalui oss

Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).

 

Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.

 

Tingkat Risiko Usaha Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

 

Skala Usaha Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021): Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Usaha besar.

 

Layanan OSS-RBA, Perizinan berusaha dalam OSS-RBA dapat digunakan untuk (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021): Layanan penerbitan perizinan berusaha; dan  Layanan fasilitas penanaman modal.

 

Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perka BKPM 4/2021): Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko; Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK); Pengembangan usaha; Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

 

Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA menyediakan fasilitas fiskal dan non fiskal (Pasal 4 ayat (3) Perka BKPM 4/2021).

 

Fasilitas fiskal ini mencakup layanan berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021): Pembebasan bea masuk impor untuk mesin/barang/bahan; Tax holiday Tax allowance Fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK) Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian; Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja/magang; dan Investment allowance.

 

Fasilitas non fiskal Layanan fasilitas non fiskal yang disediakan dalam OSS-RBA berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021): Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

 

Sektor Usaha OSS-RBA OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha, diantaranya (Pasal 5 ayat (1) Perka BKPM 4/2021): Kelautan dan perikanan Pertanian Lingkungan hidup dan kehutanan Energi dan sumber daya mineral Ketenaganukliran; Perindustrian; Perdagangan; Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; Transportasi; kesehatan, obat dan makanan; Pendidikan dan kebudayaan; Pariwisata; Keagamaan; Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; Pertahanan dan keamanan; Ketenagakerjaan; Keuangan.

 

Dengan catatan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha di sektor keuangan berlaku bagi kegiatan usaha perbankan dan non perbankan (Pasal 5 ayat (2) Perka BKPM 4/2021). Dalam hal penerbitan perizinan berusaha, sektor keuangan berupa perbankan dan perbankan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia tanpa melalui sistem OSS-RBA (Pasal 5 ayat (3) Perka BKPM 4/2021).

 

Pemohon Perizinan Berusaha, Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain (Pasal 170 PP 5/2021):

  1. Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
  2. Badan Usaha, Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
  3. Kantor perwakilan Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.
  4. Badan usaha luar negeri, Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai: Pemberi waralaba luar negeri; Pedagang berjangka asing; PSE lingkup privat asing; Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.

 

Hak Akses Agar dapat mengakses sistem OSS-RBA, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran. Pihak yang dapat memperoleh hak akses adalah (Pasal 171 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

  1. Pelaku usaha dapat berupa Orang perseorangan; Direksi/penanggung jawab pelaku usaha; atau Pengurus (untuk koperasi dan yayasan).
  2. Lembaga OSS
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi
  5. DPMPTSP Kabupaten/Kota
  6. Administrator KEK
  7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

 

Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki hak akses untuk (Pasal 173 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Mengajukan permohonan perizinan, perubahan dan pencabutan berusaha;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
  3. Menyampaikan pengaduan; dan/atau
  4. Mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

 

Sedangkan, bagi lembaga OSS sampai dengan badan pengusahaan KPBPB memiliki hak akses untuk (Pasal 173 ayat (2) PP 5/2021):

OSS untuk izin apa saja?

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Apakah OSS mengeluarkan SIUP?

Dengan Online Single Submission atau OSS ini penerbitan SIUP menjadi lebih mudah dan cepat. SIUP daring diperkenalkan oleh pemerintah sebagai terobosan dan inovasi agar pelaku usaha merasa nyaman dan legalitas usahanya menjadi terjamin. Berikut adalah langkah-langkah membuat Surat Izin Usaha secara daring lewat OSS.

Langkah Izin Usaha OSS?

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk. Selesai. Perizinan Berusaha terbit.

Nib dan SIUP apakah sama?

Bagi SIUP surat penerbitannya diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada masing-masing wilayah ruang usaha dibangun. Sedangkan, NIB dalam penerbitan suratnya sendiri dikeluarkan oleh instansi yang biasa dikenal dengan sebutan Online Single Submission (OSS).