Ini tata cara menyembelih yang sesuai syariat adalah kecuali

AKURAT.CO, Menyembelih hewan kurban merupakan syariat yang pelaksanaannya diatur dalam Al-Qur'an dan hadis. Jika perintah berkurban termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Kautsar, maka tata cara berkurban termuat dalam beberapa hadis.

Tata cara menyembelih hewan kurban sudah sepatutnya diketahui oleh setiap muslim. Hal ini agar daging kurban yang disembelih sesuai dengan syariat yang dianjurkan.

Pemotongan hewan kurban boleh dilakukan selepas salat Iduladha. Adapun batas akhir dari pemotongan hewan kurban ialah tanggal 13 Zulhijah. Artinya, masa pemotongan boleh dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah atau pada masa hari tasyrik.

Ada beberapa tata cara dalam penyembelihan hewan kurban. Mulai dari cara pemotongan, sampai ketajaman pisau harus benar-benar diperhatikan. Berikut cara pemotongan hewan kurban.

1. Hewan yang akan disembelih direbahkan dengan kaki terikat. Hewan dihadapkan ke sebelah rusuk kirinya agar mudah dijegal.

2. Hewan kurban dihadapkan ke arah kiblat, begitu juga dengan proses pemotongan harus menghadap kiblat.

3. Pada penyembelihan, pisau harus memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di sebelah kiri dan kanan leher. Diusahakan dalam sekali potong langsung memutus urat nadi dan kerongkongan agar hewan lekas mati.

4. Doa yang dibacakan saat menyembelih hewan

Bagi petugas penyembelihan hewan kurban, berikut beberapa doa yang dipanjatkan saat menyembelih.

- Membaca basmalah

- Membaca takbir tiga kali dan tahmid

Istimewa

Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamd,

- Membaca selawat Nabi

 Istimewa

Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali sayyidinâ Muhammad.

- Membaca doa menyembelih hewan kurban

 Istimewa

Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim,

5. Jika hewan kurban memiliki leher panjang seperti unta, maka pemotongan dilakukan di pangkal leher.

6. Setelah hewan benar-benar mati, maka baru boleh dikuliti untuk diambil dagingnya.

Demikian tata cara memotong hewan kurban di saat hari raya Iduladha. Wallahu a'lam bishawab.[]

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

doamustajab.com › Qurban

tirto.id - Hewan ternak merupakan binatang yang halal dikonsumsi umat Islam. Berkaitan dengan hal itu, Islam mengatur mengenai ketentuan menyembelih hewan tersebut sesuai syariat. Lantas, apa doa, adab, dan tata cara penyembelihannya agar daging hewan berkah dan pengonsumsinya menuai pahala di sisi Allah SWT?

Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi (kecuali ikan dan belalang) harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang dikonsumsi.

Hal itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121:

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan ... " (QS. Al-An'am: [6]: 121).

Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuskan saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang.

Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara: tradisional atau mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah menggunakan cara sederhana, misalnya pisau atau parang tajam.

Sementara itu, penyembelihan secara mekanik adalah menggunakan mesin pemotong hewan. Biasanya, penyembelihan mekanik atau modern dilakukan di pabrik atau usaha peternakan besar untuk mempersingkat waktu.

Bagaimanapun tata cara penyembelihannya, ketentuannya harus sesuai syariat Islam agar daging binatang ternak itu halal dikonsumsi.

Dalam Islam, ketentuan menyembelih hewan terbagi menjadi empat, yakni ketentuan orang yang menyembelih, ketentuan hewan yang akan disembelih, ketentuan alat yang digunakan untuk menyembelih, dan tata cara saat penyembelihan tersebut.

Baca juga:

  • Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam
  • Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa

A. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan

Berikut ini sejumlah ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus terpenuhi:

1. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab

Penyembelih hewan harus beragama Islam atau ahli kitab. Dalam hal ini, ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang beragama Nasrani (Kristen dan Protestan) serta Yahudi.

Selain dari ahli kitab, penganut agama lainnya tidak halal dimakan sembelihan mereka. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5:

"Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," (QS. Al-Maidah [5]:5)

2. Penyembelih adalah orang yang berakal

Orang yang menyembelih hewan tersebut dalam kondisi berakal, tidak gila, mabuk, atau dalam keadaan lingling.

3. Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyiz

Orang yang menyembelih hewan adalah sosok yang sudah bisa membedakan hal baik dan buruk atau tamyiz. Alangkah lebih baik lagi, ia sudah balig.

4. Penyembelih harus menyembelih dengan sengaja

Sosok penyembelih melakukan sembelihan dengan sengaja, bukan dalam keadaan mabuk atau kondisi terpaksa.

5. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih

Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih.

Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Bacaan latinnya: "Bismillahi wallahu akbar"

Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar," (HR. Muslim)

B. Ketentuan Hewan yang Disembelih

Ketentuan hewan yang disembelih haruslah dalam keadaan hidup, serta hewan itu tergolong hewan yang halal dikonsumsi.

1. Hewan dalam keadaan masih hidup

Hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai.

Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan.

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih," (QS. Al-Māidah [5]:3).

2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal

Hewan yang akan disembelih harus hewan yang masuk kategori hewan halal, baik dari segi zatnya (bukan anjing, babi, dan sebagainya) atau cara memperolehnya (bukan hasil curian atau taruhan judi).

Dalam hal ini, apabila hewan itu adalah hewan haram, meskipun sudah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar tetap haram dikonsumsi.

C. Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih

Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah alat-alat yang akan digunakan menyembelih. Setidaknya, alat yang dipakai menyembelih hewan ternak mesti dalam kondisi tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

1. Alat tajam dan dapat melukai

Alat yang tajam dimaksudkan agar hewan tidak terlalu tersiksa dan memudahkannya untuk mati. Islam mengajarkan agar kita memperlakukan hewan dengan baik, termasuk ketika menyembelihnya.

Alat yang tajam biasanya terbuat dari besi, baja, bambu, atau alat apa pun yang bisa ditajamkan, kecuali tulang, kuku, atau gigi.

2. Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi

Alat yang digunakan menyembelih tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Raft’ bin Khadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dibolehkan untuk dikonsumsi, dengan ketentuan alat yang digunakan bukan gigi dan kuku," (H.R. Bukhari).

D. Ketentuan Proses Menyembelih

Yang patut diperhatikan dalam proses penyembelihan adalah hal-hal yang disunahkan dan dimakruhkan selama menyembelih hewan ternak.

Selain itu, agar proses penyembelihan menjadi sah, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan.
  • Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan (saluran pernafasan), saluran makanan, dan dua urat leher yang ada di tenggorokan.

Selanjutnya, ada juga beberapa sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu:

  • Mengasah alat menyembelih setajam mungkin.
  • Hewan yang disembelih diihadapkan ke kiblat, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
  • Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan. Hal itu dimaksudkan agar mempercepat proses kematian binatang yang disembelih.
  • Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa.

Sementara itu, hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan adalah sebagai berikut:

  • Menyembelih dengan alat tumpul.
  • Memukul hewan sebelum disembelih.
  • Mulai menyembelih dari bagian belakang leher.
  • Memutuskan leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati.

Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Ternak

Berikut ini adab-adab dan tata cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam:

  1. Menyiapkan lubang penampung darah.
  2. Hewan yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kiblat. Posisikan lambung kiri hewan berada di bawah.
  3. Pegang kaki hewan kuat-kuat atau diikat. Kepala hewan, khususnya bagian leher diarahkan tempat penampung darah yang sudah disiapkan.
  4. Berniat menyembelih dan membaca basmalah dan takbir (doa menyembelih hewan di atas).
  5. Mulai menyembelih hewan sampai tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya terputus.

Adab dan tata cara pembelihan hewan di atas berdasarkan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik:

"Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut," (H.R. Bukhari).

Baca juga:

  • Iduladha 2019: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
  • Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi

Baca juga artikel terkait KETENTUAN PENYEMBELIHAN HEWAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Penyelia: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA