Identifikasi kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi penyuluhan

Oleh: Muhammad Tahta Rona Yacub – Kepala Bidang Alumni Dan Kerjasama UKM-PSBH 2019/2020

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Mariam Budiarjo adalah hak yang dimiliki seseorang sejak ia lahir ke dunia, Hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin,ras,budaya,suku,agama maupun sebagainya,dan di dalam Undang-Undang no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tepat nya di pasal 1 Ayat 1, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia selain itu juga hak asasi manusia di negara indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tepat nya di pasal pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Gambar diambil dari poliklitik.com

Memperbincangkan Hak Asasi Manusia, tidak terlepas dari carut marutnya dinamika hak asasi manusia yang tidak terselesaikan dari presiden terdahulu sampai saat ini, salah satu nya kasus  perburuhan selama dekade terakhir dan cukup mengingatkan pada nama Marsinah. Terdapat alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan tentang orang tersebut: misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang.

Gambar diambil dari poliklitik.com

Selain kasus di atas masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara tuntas seperti kasus Talangsari, penembakan misterius, peristiwa Mei ‘98, tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2, penghilangan penculikan aktivis, Wasir Wamena, dll belum terselesaikan sampai saat ini dan juga pelanggaran ham yang kecil pun seperti kasus Novel Baswedan pengusiran mahasiswa papua, tindakan oknum represif kepolisian kepada mahasiswa saat demo pun tidak terselesaikan dan masih banyak lagi kasus pelanggaran ham belum terselesaikan.

Kita ketahui  bersama Hak Asasi Manusia di lindungi oleh Undang-Undang dasar 1945 di pasal 28 khusus membahas tentang hak asasi manusia warga Negara Republik Indonesia, di karenakan banyak nya kasus pelanggaran ham bagi warga negara indonesia akan tetapi belum ada nya lembaga yang menangani kasus pelanggaran HAM maka  pada tahun 1993 didirikan  komisi nasional hak asasi manusia yang merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal itu disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada awal nya KOMNAS HAM didirikan oleh Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang pada saat itu Presiden nya masih Soeharto. Berjalan nya waktu sampai saat ini sepak terjang KOMNAS HAM di pertanyakan oleh masyarakat indonesia yang dimana salah satu tujuan didirikan nya KOMNAS HAM yaitu Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan yang di atur dalam  Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Eksistensi KOMNAS HAM sebagai lembaga independen diatur secara eksplisit oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KOMNAS HAM diberi tugas untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan serta mediasi. KOMNAS HAM juga memiliki kewenangan sebagai penyelidik kasus pelanggaran HAM yang berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, KOMNAS HAM diberi wewenang sebagai pengawas dari pelaksanaan UU tersebut, Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan.

Kita ketahui bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki harapan besar untuk mengungkap kebenaran dari kasus pelanggaran HAM Berat supaya tidak terulang kembali di masa akan datang,untuk saat ini KOMNAS HAM memiliki fungsi dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Fungsi Pengkajian serta Penelitian

Untuk melaksanakan fungsi ini KOMNAS HAM juga mempunyai tugas serta wewenang. Tugas dan wewenang KOMNAS HAM ialah sebagai berikut:

  • Melakukan pengkajian serta penelitian berbagai instrumen internasional, hak asasi manusia juga memiliki tujuan memberikan saran kemungkinan aksesi ataupun ratifikasi
  • Melakukan pengkajian serta penelitian berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan rekomendasi mengenai pembentukan dan perubahan serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Penerbitan hasil pengkajian serta penelitian.
  • Studi kepustakaan dan studi lapangan serta studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
  • membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
  • Kerja sama pengkajian serta penelitian dengan organisasi, lembaga maupun pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional atau internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Untuk melakukan fungsi penyuluhan, KOMNAS HAM bertugas serta berwenang untuk:

  • Melakukan penyebar luas wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat di Indonesia.
  • Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia yang melalui lembaga pendidikan formal ataupun nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan organisasi, lembaga ataupun pihak lainnya baik di tingkat nasional dan regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Untuk melakukan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut yakni :

  • Melaksanakan pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia serta penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  • Melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul di dalam masyarakat yang berdasarkan sifat ataupun lingkupnya yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  • Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta serta didengar kesaksiannya, atau kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  • Melakukan peninjauan di tempat kejadian serta tempat lainnya yang dianggap perlu ataupun tempat mencurigakan.
  • Melaksakan pemanggilan terhadap pihak yang terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis maupun menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  • Melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan serta tempat lainnya yang diduduki maupun dimiliki pihaktertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  • Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang di dalam proses peradilan, dan dimana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia didalam masalah publik serta acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian mendapat KOMNAS HAM tersebut wajib di beritahukan oleh hakim kepada para pihak.

Tugas serta wewenang KOMNAS HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi ialah sebagai berikut:

  • Melakukan perdamaian kepada kedua belah pihak.
  • Melaksanakan penyelesaian terhadap perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian ahli.
  • Melakukan pemberian saran terhadap para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang melalui pengadilan.
  • Melaksanakan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah yang akan ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  • Melaksanakan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI yang akan ditindaklanjuti.
Gambar diambil dari m.ayobandung.com

Selain itu kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh KOMNAS HAM itu dirasakan masih sangat lemah karena hanya sampai kepada tahapan memberikan rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai contoh dalam konteks kewenangan KOMNAS HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat, dimana banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh KOMNAS HAM malahan terhambat di Kejaksaan Agung karena tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan. Dalam konteks ini KOMNAS HAM tidak berdaya untuk dapat memaksakan hasil penyelidikannya supaya ditindaklanjuti.

Persoalan banyaknya hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh KOMNAS HAMmasih tertahan di Kejaksaan, hal ini disebabkan oleh relasi institusional yang dikonstruksikan oleh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia antara KOMNAS HAM sebagai penyelidik pro-yustisia dan Kejaksaan Agung yang merupakan penyidik untuk kasus pelanggaran HAM yang berat.

Menurut Enny Soeprapto, pemisahan lembaga pelaksana fungsi penyelidikan, fungsi penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM yang berat seperti dalam UU No. 26 Tahun 2000 itu, mengakibatkan ketidaklancaran hubungan antara kedua lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yaitu KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung. Namun, haruslah dicatat bahwa ketidaklancaran hubungan itu tidak semata-mata disebabkan oleh pemisahan “fisik” antara lembaga pelaksana fungsi penyelidikan di satu pihak dan pelaksana fungsi penyidikan serta penuntutan di pihak lain, melainkan oleh sering tidak samanya persepsi masing-masing pihak mengenai permasalahan yang mereka tangani, yaitu pelanggaran HAM yang berat, beserta berbagai aspeknya.

Begitu juga dalam konteks pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu seperti yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000,yang juga menimbulkan permasalahan terkait tidak jelasnya mekanisme hubungan kelembagaan antara KOMNAS HAM , DPR, dan Presiden,disaat carut marut nya penyelesaian perkara  Pelanggaran HAM ini dikarenakan banyak faktor yaitu,di dalam pasal UU 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan Hak Asasi Manusia,Di pasal 43 ayat (2) pengadilan HAM ad hoc bentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden,ketika dimana DPR Merupakan political representation/ perwakilan politik yang mana sarat akan adanya kepentingan dari partai politik masing-masing di berikan wewenang membentuk pengadilan HAM ad hoc yang dimana takutnya akan menjadi senjata lawan politik nya dan yang ditakut pula nanti akan ada tumpang tindih antara DPR, KOMNAS HAM, Jaksa Agung dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM,Yang seharusnya didalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc tidak usah DPR yang memberikan usul untuk pembentukan Pengadilan HAM ad hoc ,Selain itu pula di UU 26 TAHUN 2000,Pasal 21 ayat (3),jaksa agung dapat mengangkat untuk sebagai penyidik ad hoc Dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat,kembali di dalam penyelesaian ini sangat erat dengan unsur politik, dimana unsur dari pemerintah itu sangat dekat dengan politik di indonesia

Selain itu pula KOMNAS HAM Kewenangan nya di dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM Sangat terbatas menurut UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia,KOMNAS HAM Hanya dapat bertugas sampai tahap penyelidikan,untuk tahap penyidikan nya di lanjutkan oleh jaksa agung,yang arti nya secara tidak langsung penyelesaian pelanggaran HAM berat ini berada di tangan jaksa agung,sudah beberapa kasus pelanggaran HAM sudah di lakukan pihak KOMNAS HAM sebagai penyelidik dan terbukti terjadi pelanggaran HAM berat akan tetapi ketika sampai ke tahap penyidik yaitu Jaksa Agung kasus pelanggaran HAM terhenti dengan alasan administrasi dan kurang nya alat bukti, Sudah saat nya KOMNAS HAM Melewati masa kritis Kepercayaan dari rakyat indonesia Ini dan sudah saat nya pula Kasus Perkara Pelanggaran HAM masa lalu dapat terselesaikan sehingga tidak menimbulkan trauma yang begitu mendalam bagi keluarga korban dan tidak terulang kembali pelanggaran HAM berat pada masa ini dan masa akan datang.

Sumber :

Referensi

1 JURNAL HAM Vol. XIII. Tahun 2016

2 Akibat Hukum berlakunya putusan MK NO 18 /PUU/V/2007 Terhadap usulan DPR Dalam pembentukan pengadilan HAM AD HOC/HUMANI(Hukum dan masyarakat Madani). VOL.9.NO. 1 MEI 2019

3 UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

4 UU NO 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Profil Penulis:

Muhammad Tahta Rona Yacub merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum  Konsentrasi Hukum Tata Negara Semester VIII, pernah menjabat sebagai Kepala bidang Alumni Dan Kerjasama UKM-F PSBH periode 2019. Saat ini sedang menjabat sebagai Koordinator wilayah HKPSI (Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia ) Sumatera 2, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Lampung dan Kepala Divisi Kajian politik,hukum , dan advokasi komunitas Sanak Lampung.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA