Hukum bagi pezina muhsan pernah sudah menikah adalah

Hukum bagi pezina muhsan pernah sudah menikah adalah
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)

Melaksanakan Hukum Allah

Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat.

Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras.

Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan.

Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “ Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.”

Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya.

Disaksikan Orang Beriman

Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera.

Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya.

Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya.

Thaa’ifah yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang.

Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori.

Daftar isi

  • 1 Hukuman bagi pelaku zina yang sudah atau pernah menikah adalah?
  • 2 Hukuman bagi pelaku zina baik laki laki maupun perempuan yang belum menikah adalah?
  • 3 Apakah terjadi perzinahan menurut Alkitab?
  • 4 Apakah perzinahan dilakukan oleh pihak berwenang?

b. Hukuman Had bagi pezina yang sudah menikah Hukuman orang yang pernah menikah ( Muhsan ) yang berzina adalah diramjam hingga mati,baik laki-laki maupun perempuan.

Hukuman bagi pelaku zina baik laki laki maupun perempuan yang belum menikah adalah?

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Apakah perzinahan adalah perbuatan yang sia-sia?

Perzinahan adalah perbuatan yang sangat sia-sia sehingga membuat segala sesuatu yang dimiliki seseorang akan terbuang begitu saja.

Apakah seseorang yang melakukan perzinahan akan mengalami kebangkita?

Seseorang yang melakukan perzinahan tidak akan bisa mengalami kebangkita karena tubuh kita sendiri merupakan bait Roh Kudus. Seseorang yang melakukan perzinahan akan direndahkan dan kemuliaan hanya bisa dialami oleh orang yang berjalan dalam kebenaran.Selain itu mungkin tubuh kita atau layak yah setelah kita meninggal tidak akan diterima Tuhan.

Penyebab Terjadinya Perzinahan Perzinahan menurut Alkitab sendiri bisa terjadi karena adanya niat serta kesempatan sehingga akhirnya membuahkan perzinahan yang merupakan salah satu dosa besar menurut Kristen. Niat, perzinahan selalu diawali dengan munculnya niatan dosa tersebut.

Apakah perzinahan dilakukan oleh pihak berwenang?

Sehingga perzinahan hanya dapat di tindak lanjutin oleh pihak berwenang apabila ada aduan dari masyarakat. Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau pengaduan orang tertentu (khusus untuk orang yang belum dewasa). Misalnya orang tua korban, pengacara, pengampu (curator) dan wali. Orang yang langsung dikenai kejahatan itu (korban).

Apa hukuman bagi pezina yang sudah pernah menikah atau masih berstatus menikah?

Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.

Hukuman bagi pelaku zina muhsan sudah pernah menikah adalah?

b. Hukuman Had bagi pezina yang sudah menikah Hukuman orang yang pernah menikah ( Muhsan ) yang berzina adalah diramjam hingga mati,baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam Islam pelaku zina yang sudah menikah adalah?

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri.

Hukuman bagi pezina yang belum menikah ghairu muhsan berdasarkan firman Allah SWT adalah?

Hukuman bagi pelaku zina Ghairu Muhsan Jika pelakunya belum pernah menikah, maka mereka didera atau dicambuk 80 X / rajam.