Sebutkan dasar yg memuat tentang penugasan badan pekerja MPR RI untuk melanjutkan perubahan UUD Negara RI tahun 1945. keberagaman dalam masyarakat menjadi tantangan karena tumbuhnya perasaan kedaerahan dan kesukuan yang berlebihan dapat mengancam keutuhan bangsa dan n … Berikan Contoh tantangan bangsa Indonesia terhadap masuk nya tarian modern ke Indonesia. Tujuan dan manfaat mempelajari mata kuliah masalah minoritas dan integrasi nasional. Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap karena pancasila… *2 poinmenjadi atura … Bagaimana implementasi pemenuhan dan perlindungan ham dalam rangka pembangunan hukum nasional?. D. KulturalE. InstitusionalPelaksanaan demokrasi merupakan implementasi Pancasila sila. A. PertamaB. KeduaC. KetigaD. KeempatE. Kelima5. Batas wilayah … Hal-hal yang harus mendapatkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional di indonesia berdasarkan UU no 24 tahun 2000. Apa yang telah di perjuangkan dan di torehkan para pemuda dalam mendorong kebangkitan nasional 1908 akan makin berarti apa bila kita sebagai generasi … Dalam kepanitiaan Kongres Pemuda, Moh Yamin berkedudukan sebagai. Menelaah tentang arti penting sumpah pemuda bagi pemuda, bangsa, dan negara.
Oleh Yuni Roslaili Usman Latief AKHIR-AKHIR ini sering muncul dari ungkapan dari sebagian pejabat pemerintah, politisi maupun tokoh masyarakat tentang masyarakat madani, sebagai terjemahan dari kata civil society atau al-mujmatama’ al-madani. Namun seringkali istilah ini dipahami secara berbeda dari konsep murni (genuine)-nya. Hal ini nampaknya dipengaruhi oleh sebagian pemikiran yang mengaitkan konsep civil society yang merupakan prasyarat munculnya sistem demokrasi dengan Islam yang dipahami oleh sejumlah sarjana Muslim negeri ini. Di antara intelektual muslim Indonesia yang sering mendengungkan konsep ini adalah Nurcholis Madjid, Dawam Rahardjo, dan Fachry Ali. Dan wacana ini di Indonesia menemukan momentnya pada era reformasi di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie yang terlihat mempunyai komitmen kuat untuk mendorong terwujudnya masyarakat madani. Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civils, namun kini mengalami perkembangan pengertian dan maknanya. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, namun kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat berhadapan dengan negara. Alfred Stepan mendefinisikan civil society sebagai arena tempat berbagai gerakan sosial (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan dan kelompok intelektual) serta organisasi dari semua kelas (ahli hukum, wartawan, buruh dan usahawan) yang berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan sehingga mereka dapat mengekspresikan dirimereka sendiri dan memajukan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekadar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nila-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan. Jika dikaji lebih jauh, sebenarnya terdapat kesamaan konsep antara ide civil society dengan pemikiran politik filosof Muslim al-Farabi dalam bukunya Al-Siyasah al-Madaniyyah. Di dalam tulisannya ini, ia menggunakan istilah madani (civil) untuk menyifati politik dalam sebuah negara, meskipun mengertiannya tidak sama betul dengan istilah masyarakat madani pada masa kini. Di dalam doktrin Islam, umat diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan Allah, Rasulnya dan para pemegang kekuasaan (QS. Ali Imran: 59), namun mereka juga berkewajiban untuk melakukan kontrol sosial (amr ma’ruf nahi munkar), termasuk kepada penguasa. Kewajiban dan hak Di masa awal kenabian tampak peran kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kemandirian yang cukup besar dalam pengambilan keputusan sebagai tercermin dalam konstitusi Madinah. Namun seiring dengan semakin banyaknya wahyu yang turun, sistem negara Madinah masa Nabi saw kemudian berkembang menjadi sistem teokrasi. Dalam sistem yang demikian ini tidak ada masyarakat madani karena negara, yang dalam hal ini dimanifestasikan dalam figur Nabi saw memiliki kekuasaan yang amat besar, baik kekuasaan eksekutif, legeslatif maupun yudikatif. Segala sesuatu pada dasarnya dikembalikan kepada Nabi saw, dan ketaatan umat Nabi saw pun bersifat mutlak, sehingga tidak ada kemandirian lembaga masyarakat berhadapan dengan negara. Meskipun demikian, berbeda dengan umumnya penguasa dan kekuasaan besar yang cenderung despotik, Nabi saw justru meletakkan nilai-nilai dan norma-norma keadilan, bersamaan, persaudaraan dan kemajemukan, yang menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, di samping pendukung keterlibatan masyarakat (sahabat) dalam pengambilan keputusan secara musyawarah. Pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidun, di mana sistem negara tidak lagi berbentuk teokrasi melainkan “nomokrasi Ketuhanan” yang diwujudkan dalam bentuk supremasi syariah, peran masyarakat menjadi lebih besar yang menunjukkan adanya masyarakat madani. Pada masa ini muncul kelompok-kelompok dalam masyarakat, yang sebagiannya memiliki aspirasi politik yang berbeda dengan pemerintah. Mereka melakukan kontrol terhadap pemerintah, dan rekruitmen kepemimpinan pun didasarkan pada kapasitas individual. Setelah masa al-Khulafa al-Rasyidin tersebut, keadaan kemudian berubah. Rekrutmen kepemimpinan tidak lagi berdasarkan pilihan rakyat (umat) melainkan atas dasar keturunan, dan peran masyarakat punmengalami penyusutan. Hanya lembaga keulamaanlah yang merupakan satu-satunya lembaga masyarakat madani yang masih relatif independen. Beberapa ulama pernah dipenjarakan oleh penguasa, karena mereka berbeda pendapat dengannya, seperti yang terjadi pada diri Ahmad ibn Hanbal dan Ibn Taymiyyah. Pada masa kekhalifahan ini, yakni dari masa al-Khulafa’ al-Rasyidun sampai menjelang akhir Dinasti Utsmani, lembaga legislatif pada dasarnya dipegang oleh ulama. Mereka memiliki kemandirian dalam berjihad menetapkan hukum- hukum meskipun dalam praktiknya kadang- kadang tidak terlepas dari pengaruh negara (pemerintah). Basis utama madani Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Serambi Indonesia
|