Harga tiket pesawat naik berapa persen

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif maskapai penerbangan dipastikan akan naik, karena Kementerian Perhubungan telah memberikan kelonggaran bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikan tarif hingga maksimal 15%. Lantas bagaimana dampaknya terhadap inflasi Indonesia?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, di tengah inflasi Indonesia yang hingga Juli 2022 telah mencapai 4,94% (year on year/yoy), dampak kenaikan tarif pesawat ini diperkirakan berdampak terhadap keseluruhan inflasi nasional nantinya.

Pemerintah kata Febrio, tak ingin lengah dan akan terus memantau, agar kenaikan tarif pesawat dan kebijakan lainnya tak sampai mengganggu laju inflasi Indonesia secara keseluruhan.

Pasalnya, saat ini, mobilitas masyarakat kelas menengah ke atas mulai menggeliat, masyarakat golongan menengah ke atas ini, kata Febrio mulai melakukan traveling.

"Kita pantau memang dampaknya ke inflasi relatif terbatas. Kita melihat aktivitas ekonomi akan besar dampaknya kalau mobilitas kelas menengah ini meningkat cukup tajam. Di sisi lain harus pantau harga tiket (pesawat) mulai masuk jadi narasi besar ke inflasi," jelas Febrio dalam taklimat media, Senin (8/8/2022).

"Sehingga kalau ada kenaikan di tuslah oleh Kemenhub, dampaknya relatif kecil ke inflasi 0,06% sampai 0,1%," kata Febrio melanjutkan.

Secara porsi, ia menyebut dibandingkan dengan harga pangan, harga tiket pesawat komponennya masih lebih kecil dibandingkan gejolak harga pangan terhadap indeks harga konsumen (IHK).

"Tapi dari fokus utama, bagian paling besar tadi sisi volatile food. Itu kena langsung ke kantong masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. jadi itu yang ingin kita pastikan, suplai dari bahan pangan akan tetap bisa terjaga dalam berapa bulan ke depan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikan tuslah hingga maksimal 15% dari tarif batas atas. Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Adapun kenaikan biaya tambahan atau tuslah diberlakukan akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeller menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25%

Persentase tuslah harga tiket pesawat ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan sebelumnya, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10% dan propeller 20%. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Siap Mudik, Garuda Siapkan Hampir 900 Ribu Kursi Penerbangan

(cap/mij)

Jakarta: Sejumlah penumpang mengeluhkan kenaikan harga tiket pesawat yang mencapai 15 hingga 25 persen. Mereka mengaku kenaikan harga tersebut terlalu tinggi.

  “Bagi saya kemahalan, sebelumnya itu (harga) di bawah standar, tapi sekarang malah lebih,” kata seorang penumpang pesawat Innalio dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 9 Agustus 2022.

  Penumpang pesawat lainnya, Yudi, mengaku kaget dengan kenaikan harga yang drastis. Menurutnya, pihak maskapai tidak memberi sosialisasi terkait kenaikan harga.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

“Kemarin harganya masih satu juta seratus, tahu-tahu pas mau ke samarinda jadi satu juta tujuh ratus, kaget sih,” ungkap Yudi.

Yudi mengaku setuju dengan penaikan harga tiket pesawat bila dibarengi perbaikan fasilitas dan layanan. Karena itu, ia meminta pihak maskapai tidak menaikkan harga terlalu tinggi.

  Penumpang Bandara Soekarno Hatta masih ramai. Kenaikan harga tiket pesawat tidak berpengaruh terhadap penurunan jumlah penumpang.

  Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket maksimal 15 persen untuk pesawat  jet dan 25 persen untuk pesawat propeller dari tarif batas atas. Izin tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku per 4 Agustus 2022.  (Vania Augustine Dilia)

Harga tiket pesawat naik berapa persen

Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Fimela.com, Jakarta Harga tiket pesawat mengalami kenaikan harga akibat lonjakan harga bahan bakar avtur. Dalam upaya menahan lonjakan inflasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, termasuk Garuda Indonesia untuk mengendalikan harga tiket pesawat.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa pihaknya sebagai maskapai pelat merah pun tidak sembarangan menaikkan harga tiket. Irfan mengungkapkan bahwa tarif tiket pesawat pun sudah dibatasi oleh kebijakan batas atas (TBA).

"Kita memang menggunakan TBA untuk rute-rute kita. Jadi (harga tiket pesawat) udah paling tinggi dari yang sudah ditentukan pemerintah," ujar Irfan yang dikutip dari Liputan6.com, Jumat (19/8).

Irfan menambahkan, komponen penentu tarif pesawat juga dipengaruhi biaya pelayanan penumpang yang naik per 16 Juli 2022 lalu.

Dipengaruhi biaya pelayanan penumpang

Harga tiket pesawat naik berapa persen

Ilustrasi penumpang pesawat. (Dok. RyanMcGuire/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang di tiap bandara yang naik per 16 Juli 2022 lalu, juga jadi komponen penentu tarif angkutan udara komersial. Total ada sekitar 18 bandara yang menaikkan tarif PSC bandara.

Kenaikan tarif PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen. Irfan menjelaskan bahwa salah satu komponen penentunya (tarif tiket pesawat) adalah PSC, atau dikenal dengan airport tax. Hal ini yang ditentukan oleh pengelola bandara.

Aturan baru Kementerian Perhubungan soal tarif tiket pesawat

Harga tiket pesawat naik berapa persen

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan baru saja memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat maksimal 15 persen dari TBA untuk pesawat jenis jet. Sedangkan 25 persen untuk pesawat jenis baling-baling atau propller sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Ditentukan juga oleh biaya operasional

Harga tiket pesawat naik berapa persen

Sejumlah pesawat maskapai penerbangan terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada sejumlah komponen lain yang turut menjadi indikator penentu yang bisa memengaruhi kenaikan tarif tiket pesawat. Berdasarkan acuan Kementerian Perhubungan, biaya operasi pesawat turut memakan porsi 33-40 persen.

Pemeliharaan dan overhaul 20-25 persen, sewa pesawat 17-20 persen, serta biaya lain-lain seperti asuransi. Saat ini kenaikan harga avtur yang cukup signifikan juga ikut membebankan operasi pesawat. Oleh karenanya, Kemenhub menerapkan biaya tambahan fuel surcharge ke komponen harga tiket pesawat.

Menhub ajak Pemda untuk ikut berikan subsidi

Harga tiket pesawat naik berapa persen

Ilustrasi Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta bantuan pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut memberikan subsidi harga tiket pesawat, khususnya dari sektor transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, banyak pemerintah daerah yang sudah menyatakan antusiasmenya untuk menggelontorkan subsidi harga tiket pesawat di masing-masing wilayahnya.

Menurut Adita, pemda menilai ongkos tiket penerbangan yang lebih terjangkau juga bakal semakin mendorong peningkatan kegiatan bisnis di wilayahnya masing-masing. Namun, Adita belum merinci Pemda mana saja yang sudah menyatakan keinginan mereka untuk memberikan subsidi kepada masyarakat untuk moda penerbangan udara tersebut.

Dia pun belum bisa memastikan, berapa besaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah daerah, hingga berapa besaran potongan harga yang akan didapat untuk tarif tiket pesawat.

"Akan tergantung dari hasil kolaborasinya," pungkas Adita singkat.

*Penulis: Tasya Fadila.

What's On Fimela

powered by

Berapa persen kenaikan harga tiket pesawat?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan restu bagi maskapai penerbangan untuk mengenakan biaya tambahan hingga 15 persen mulai 4 Agustus 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga tiket pesawat bakal naik.

Kapan harga tiket pesawat turun 2022?

Penurunan pun berimbas pada harga tiket pesawat yang juga ikut merosot. Mengutip data One Solution Pertamina, harga avtur di banyak bandara mengalami penurunan untuk periode 1-14 Oktober 2022, dari periode sebelumnya 15-30 September 2022.

Harga tiket pesawat murah di hari apa?

Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Tiket pesawat murah bisa kamu dapatkan pada hari Selasa. Pada hari Selasa, harga tiket pesawat akan lebih murah daripada biasanya. Jangan lupa untuk melakukan pemesanan di siang hari karena kamu bisa dapatkan potongan sebanyak 15-25% pada hari Selasa siang.

Kenapa harga tiket pesawat bisa naik?

Jawaban kenapa harga tiket pesawat naik yang berikutnya adalah adanya kebijakan pemerintah. Khusunya untuk penerbangan domestik, Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk maskapai agar menetapkan biaya tambahan.