Hal hal apa saja yang dapat menjadi ancaman internal dalam bidang ekonomi yang pernah dialami di Indonesia?

Lihat Foto

TOTO SIHONO

Ilustrasi ekonomi dan pertumbuhan.

KOMPAS.com - Dalam mewujudkan integrasi nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menghadapi ancaman di bidang ekonomi.

Selain itu, integrasi nasional juga menghadapi ancaman di bidang ideologi, politik, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Tahukah kamu apa saja ancaman terhadap integrasi nasional berdimensi bidang ekonomi?

Ancaman integrasi ekonomi

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ancaman terhadap integrasi nasional di bidang ekonomi adalah globalisasi perekonomian.

Bukti nyata pengaruh globalisasi adalah ekonomi suatu negara tidak bisa berdiri sendiri. Saat ini, tidak ada lagi negara dengan kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lain.

Globalisasi perekonomian adalah proses kegiatan ekonomi dan perdagangan di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara.

Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Globalisasi ekonomi berakibat batas-batas suatu negara akan menjadi kabur. Dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan ekonomi internasional akan semakin erat.

Globalisasi di satu sisi membuka peluang pasar produk dari dalam ngeri ke pasar internasional secara kompetitif. Di sisi lain membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Meski menjadi keuntungan, globalisasi juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara. Ada pengaruh negatif globalisasi ekonomi.

Baca juga: Jenis-jenis Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

Ancaman yang dihadapi oleh sebuah negara dibagi menjadi dua, yakni ancaman militer dan nonmiliter. Salah satu bentuk ancaman nonmiliter adalah ancaman di bidang ekonomi. 

Pembiaran pada jenis ancaman tersebut bisa berdampak kepada krisis kedaulatan, integritas wilayah negara, dan seluruh bangsa. Pasalnya, ekonomi menjadi kekuatan tawar-menawar suatu negara dalam hubungan internasional. Jika kondisi perekonomian negara lemah, maka pertahanan nasional pun akan turut melemah.

Globalisasi perekonomian, ancaman di bidang ekonomi

Lantas, apa bentuk ancaman di bidang ekonomi tersebut? Salah satunya adalah globalisasi perekonomian. 

Globalisasi perekonomian adalah proses kegiatan ekonomi dan perdagangan di mana seluruh negara menjadi satu kekuatan pasar yang terintegrasi tanpa terhambat batas teritorial negara. Proses ini mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, maupun jasa. 

Pasar globalisasi akan membuka peluang kepada jalur distribusi produk dari dalam negeri masuk ke pasar internasional, begitu pula sebaliknya. Artinya, di satu sisi menguntungkan namun di sisi lain juga bisa menjadi ancaman. Ini dia beberapa di antaranya:

  1. Indonesia akan dibanjiri produk-produk dari luar. Jika tidak siap dengan kondisi tersebut, produk lokal Indonesia terutama produk tradisional akan kalah saing.
  2. Mudahnya investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia bisa membuat perekonomian dikuasai oleh pihak asing. Dengan demikian, pihak asing tersebut bisa saja menekan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tertentu di bidang ekonomi yang bisa saja merugikan Indonesia.
  3. Persaingan bebas bisa menimbulkan kesenjangan sosial. Pasalnya aka nada pihak menang dan kalah, yang menang akan meraup keuntungan sedangkan yang kalah akan tertindas.
  4. Subsidi yang diberikan pada sektor-sektor ekonomi rakyat menjadi berkurang, koperasi sulit berkembang, dan penyerapan tenaga kerja padat karya akan semakin ditinggalkan. Akibatnya angka pengangguran meningkat dan kemiskinan susah dikendalikan.
  5. Dalam jangka pendek, ekonomi menjadi tidak stabil. Sedangkan dalam jangka panjang, laju pertumbuhan ekonomi akan berkurang.

Beberapa dampak negatif tersebut merupakan ancaman ekonomi eksternal atau yang berasal dari luar negeri. Ada pula ancaman ekonomi internal yang berasal dari dalam negara sendiri. Misalnya inflasi, infrastruktur yang tidak merata, dan sistem ekonomi yang buruk. 

Baik ancaman eksternal atau internal sama-sama memberi dampak buruk kepada laju pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara yang mana akan memperparah isu sosial ekonomi masyarakat.

Ancaman ekonomi 2020: Pandemi Covid-19

Tahun 2020, sebagian besar negara di dunia menghadapi ancaman ekonomi yang sama, yakni pandemi Covid-19. Tidak hanya di bidang kesehatan, pandemi ini juga berdampak negatif pada perekonomian. 

Secara umum, kebijakan pembatasan sosial, pembatasan perjalanan, dan karantina wilayah yang diterapkan dalam menghadapi pandemi menyebabkan penurunan produksi, rantai pasokan, dan konsumsi. 

Pertumbuhan bisnis pun merosot tajam, begitu pula dengan sektor ekonomi lainnya yang meliputi sektor transportasi, jasa, perdagangan, dan keuangan. Ancaman Covid-19 di bidang ekonomi juga makin dirasakan oleh negara-negara berkembang karena investor mulai menarik aliran modal. 

Tidak bisa dimungkiri bahwa pandemi ini dapat menyebabkan krisis ekonomi. Indikasinya sudah bisa terlihat dari beberapa faktor, misalnya melemahnya nilai tukar mata uang, IHSG, cadangan devisa, dan rasio utang luar negeri terhadap PDB. 

Pandemi Covid-19 juga memberi dampak negatif kepada meningkatnya inflasi dan kredit macet (NPL) serta melebarnya defisit neraca pembayaran dan perdagangan nasional.

Secara umum, dampak dari pandemi berskala internasional ini memperburuk pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Di Indonesia, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terlihat sudah menurun 10,75% pada pekan kedua Maret, yaitu sekitar 9-13 Maret 2020 dibandingkan pekan sebelumnya pada tanggal 2-6 Maret 2020. Kapitalisasi pasar juga menurun sebesar 10,68% pada periode yang sama. 

Pandemi ini juga berdampak pada pasar saham, industri manufaktur, sektor pariwisata, dan melemahnya rupiah. Pembatasan fisik yang sudah diberlakukan juga membuat aktivitas masyarakat di luar rumah menjadi berkurang sehingga kinerja bisnis ritel pun menurun.

Menghadapi ancaman ekonomi akibat Covid-19

Guna menghadapi berbagai ancaman ekonomi tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah strategis.

  1. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18 Maret dan 19 Maret memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan BI 7 day RR sebesar 0,25 bps menjadi 4,5%, suku bunga deposit facility menjadi 3,75%, dan suku bunga lending facility menjadi 5,25%.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan dua paket stimulus ekonomi guna mencegah ancaman resesi dan krisis. Paket stimulus ekonomi pertama bernilai Rp10,3 triliun dan kedua bernilai Rp22,9 triliun yang ditujukan untuk mendorong sektor yang paling terdampak seperti pariwisata dan industri. 
  3. Memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Mengalokasikan ulang anggaran untuk mempercepat pengentasan dampak Covid-19 di bidang ekonomi dan kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
  5. Menjamin ketersediaan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.
  6. Memperbanyak dan melipatgandakan program Padat Karya Tunai yang harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol menjaga jarak aman satu sama lain.
  7. Memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu pada pemegang kartu sembako murah, sehingga per keluarga akan menerima Rp200 ribu per bulan selama enam bulan. 
  8. Mempercepat implementasi kartu prakerja untuk mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, kehilangan penghasilan, dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet berupa pemberian pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
  9. Membebaskan wajib pajak (WP) karyawan di industri pengolahan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
  10. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank. Penangguhan cicilan juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Sementara pihak perbankan dan keuangan nonbank diminta untuk tidak mengejar para debitur dengan jasa penagih utang (debt collector).
  11. Memberikan stimulus kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil KPR bersubsidi, berupa subsidi uang muka dan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun, jika bunga di atas 5%, maka selisihnya akan dibayar pemerintah.

Selain beberapa langkah strategis di atas, pemerintah pusat juga mendorong seluruh jajaran pemerintahan hingga ke level kelurahan dan desa untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan ekonomi akibat pandemic Covid-19.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA