Hadits yang melarang untuk berbicara saat khotib menyampaikan khutbah diriwayatkan oleh

BERBICARA SAAT KHATIB SEDANG BERKHUTBAH

Pertanyaan.
Tentang gerakan makmum pada hari Jum’at saat imam masuk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mengatakan kepada saudaranya, ‘diamlah,’ maka dia telah melakukan perbuatan sia-sia”. Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barang siapa yang memegang kerikil, berarti ia telah melakukan perbuatan sia-sia”.

Lalu bagaimana dengan orang yang membaca Al-Qur`ân, ketika imam masuk masjid, orang yang membaca tadi berdiri untuk mengembalikan mushaf ke rak (tempat kitab) dan melakukan gerakan yang lebih banyak dari sekedar memegang kerikil? Mohon jawaban!

Jawaban.
Boleh berbicara saat khatib belum memulai khutbahnya serta di antara dua khutbah. Dan diharamkan berbicara ketika khatib sedang berhutbah.

Dalilnya, ialah hadits yang diriwayatkan oleh Jama’ah dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila engkau mengatakan kepada saudaramu pada hari jum’at “Diamlah,” padahal khatib sedang berkhutbah, berarti engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Darda, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

جَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى الْمِنْبَرِ فَخَطَبَ النَّاسَ وَتَلَا آيَةً وَإِلَى جَنْبِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقُلْتُ لَهُ يَا أُبَيُّ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي حَتَّى نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ لِي أُبَيٌّ مَا لَكَ مِنْ جُمُعَتِكَ إِلَّا مَا لَغَيْتَ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ أُبَيٌّ فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ

Baca Juga  Shalat Sunnah Qobliyah Jum'at..?

Pada susatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar lalu berkhutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian Ubaiy duduk di sampingku. Aku bertanya kepada Ubai: “Wahai Ubaiy, kapankah ayat ini diturunkan?” Abu Darda` berkata: “Dia enggan berbicara denganku (tidak menjawab), kemudian aku bertanya lagi, namun dia masih enggan berbicara denganku, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun”. Kemudian Ubaiy berkata kepadaku: “Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atmu kecuali kesia-siaan”. Ketika Rasulullah selesai (shalat), aku mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku beritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubaiy benar. Jika engkau sudah mendengar imam (khatib) sedang berkhutbah, maka diamlah sampai dia selesai”.[1]

Berdasarkan ini, maka orang yang membaca mushaf Al-Qur`ân, kemudian ketika imam mulai berdiri, dia mengembalikan mushaf tersebut ke rak, dia tidak terkena larangan ini; karena dia melakukan itu sebelum khatib memulai khutbahnya, dan dia melakukan ini karena suatu keperluan, tidak berbentuk ucapan dan bukan perbuatan sia-sia.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al-Lajanatud-Dâ`imah lil-Buhûts al-Ilmiyyah wal-Iftâ`.
Ketua: Syaikh bin Bâz.
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi.
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ûd.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote

[1] (HR Imam Ahmad, 5/143, 198. Ibnu Majah, 1/352-352, no. 1111. ‘Abdur-Razaq, 3/224-225, no. 5421, 5424. Ibnu Hibbân 7/34, no. 2794. Ibnu Khuzaimah, 4/154-155, no. 1807. Abu Ya’lâ, 3/335, no. 1799, dan al-Baihaqi, 3/219-220).

Hadits yang melarang untuk berbicara saat khotib menyampaikan khutbah diriwayatkan oleh

Hadits yang melarang untuk berbicara saat khotib menyampaikan khutbah diriwayatkan oleh

⛔ Larangan Berbicara dan Berbuat Sia-sia Saat Mendengar Khutbah Jum’at dan Cara Membangunkan Orang yang Tidur ?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

? “Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at: Diamlah! Padahal imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

? #Beberapa_Pelajaran:

1. Hadits yang mulia ini menunjukkan wajibnya diam dan mendengar khutbah Jum’at serta haramnya berbicara.

✅ Al-Hafiz Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,

لا خلاف بين فقهاء الأمصار في وجوب الإنصات للخطبة على من سمعها

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli-ahli fiqh dari berbagai negeri bahwa wajib atas orang yang mendengar khutbah (Jum’at) untuk diam.” [Al-Istidzkar, 5/43]

✅ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

وسماه النبي صلى الله عليه وسلم لاغياً مع أنه آمر بالمعروف، فدل ذلك على وجوب الإنصات وتحريم الكلام حال الخطبة

? “Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menamakannya sebagai orang yang berbuat sia-sia padahal ia memerintahkan yang ma’ruf, maka itu menunjukkan wajibnya diam dan haramnya berbicara saat khutbah Jum’at.” [Majmu’ Al-Fatawa, 30/252-253]

2. Ringkasan Beberapa Permasalahan:

➡ Mengucapkan salam dan menjawab salam serta mendoakan orang yang bersin ketika imam sedang khutbah juga terlarang.

➡ Bahkan melarang kemungkaran dengan lisan juga terlarang.

➡ Pengecualiaan bagi orang yang diajak berbicara oleh khatib karena suatu keperluan maka boleh berbicara sebatas keperluan.

➡ Boleh berbicara sebelum dan sesudah khatib berkhutbah atau ketika khatib diam di antara dua khutbah.

➡ Apabila ada orang yang mengucapkan salam hendaklah dijawab saat khatib selesai berkhutbah atau di antara dua khutbah.

➡ Boleh memberi isyarat kepada orang yang mengucapkan salam dan berjabat tangan tanpa berbicara.

➡ Ketika mendengar khatib menyebut nama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam maka boleh bershalawat secara pelan, tidak dikeraskan.

➡ Juga boleh mengaminkan doa khatib secara pelan, tidak dikeraskan.

➡ Boleh berbicara dalam kondisi darurat seperti para petugas di Masjidil Haram yang menegur orang-orang yang duduk atau sholat di arus keluar masuk jama’ah.

➡ Dianjurkan sholat tahiyyatul masjid walau khatib sedang khutbah.

➡ Boleh merekam khutbah.

? [Lihat Fatawa Lajnah, 8/240-250]

3. Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa semua perbuatan sia-sia terlarang, seperti memainkan jari-jari, kerikil, jenggot, HP, pena dan lain-lain.

➡ Apalagi berbicara, bahkan menegur orang lain yang berbicara pun dihukumi sebagai perbuatan sia-sia, padahal asalnya disyari’atkan karena termasuk amar ma’ruf dan nahi munkar.

✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى

? “Dan barangsiapa yang menyentuh (memainkan) kerikil maka ia telah berbuat sia-sia.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

4. Lalu bagaimana cara menegur yang dibolehkan? Bagaimana pula dengan saudara kita yang tertidur saat khutbah Jum’at, apakah kita bangunkan atau biarkan saja?

➡ Jawabannya: Harus ditegur dengan memberi isyarat tanpa berbicara dan dibangunkan dengan cara menyentuhnya, tidak dengan ucapan.

✅ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام؛ لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز

? “Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan perbuatan bukan dengan ucapan, sebab berbicara ketika khutbah tidak boleh.” [Majmu’ Al-Fatawa, 30/252-253]

5. Mengkhususkan pembacaan hadits ini ketika imam sedang naik mimbar atau setelahnya, baik dibaca oleh imam maupun mu’adzin, termasuk bid’ah (lihat Fatawa Lajnah, 8/241-242).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

══════ ❁✿❁ ══════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵

?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:

?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k

?Gabung Group WA: 08111377787

?www.facebook.com/taawundakwah

?www.taawundakwah.com

?PIN BB: Penuh

Hadits yang melarang untuk berbicara saat khotib menyampaikan khutbah diriwayatkan oleh

Ilustrasi (wikipedia) Ilustrasi (wikipedia)

Saat khutbah berlangsung, hendaknya jamaah menyimak dengan seksama. Namun, karena kebiasaan atau keperluan tertentu, terkadang sebagian jamaah berbicara kepada rekannya. Bagaimana hukum berbicara saat khutbah berlangsung?

Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa berbicara saat khutbah bagi jamaah Jumat hukumnya makruh. Kemakruhan ini berdasarkan petunjuk ayat:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-A’raf, ayat 204)

Demikian pula hadits riwayat Imam Muslim:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya, “Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (HR Muslim)

Redaksi “Laghauta” memiliki banyak versi. Ada yang mengartikan merugi dari pahala, batalnya keutamaan Jumat dan Jumatnya menjadi Zhuhur. Yang dimaksud Jumatnya menjadi Zhuhur adalah, Jumatnya sah, namun tidak mendapatkan keutamaannya.

Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menegaskan: 

قَالَ النَّضْر بْن شُمَيْلٍ مَعْنَاهُ خِبْت مِنْ الْأَجْر وَقِيلَ بَطَلَتْ فَضِيلَة جُمْعَتك وَقِيلَ صَارَتْ جُمْعَتك ظُهْرًا قَالَ الْحَافِظ اِبْن حَجَر وَيَشْهَد لِلْقَوْلِ الْأَخِير حَدِيث أَبِي دَاوُدَ مَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَاب النَّاس كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا قَالَ اِبْن وَهْب أَحَد رُوَاته مَعْنَاهُ أَجْزَأَتْ عَنْهُ الصَّلَاة وَحُرِمَ فَضِيلَة الْجُمْعَة

“Nadlr bin Syumail berkata, makna hadits tersebut adalah, kamu merugi dari pahala. Pendapat lain, batal keutamaan Jumatmu. Pendapat lain, Jumatmu menjadi Zhuhur. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, pendapat terakhir didukung oleh haditsnya Abu Daud, barangsiapa yang menganggur dan melangkahi leher manusia, maka Jumat baginya menjadi shalat Zhuhur. Ibnu Wahab, salah satu perawi hadits tersebut berkata, maknanya adalah tercukupi baginya shalat Jumat dan ia terhalang dari keutamaan Jumat.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, Hasyiyah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nasa’i, juz 2, hal. 452)

Senada dengan penjelasan al-Suyuthi di atas, Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri mengatakan:

قال العلماء معناه لا جمعة له كاملة للإجماع على إسقاط فرض الوقت عنه انتهى

“Ulama berkata, makna hadits tersebut adalah, tidak ada Jumat sempurna baginya, karena kesepakatan ulama atas gugurnya kewajiban Jumat bagi orang tersebut.” (Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 3, hal. 32).

Mengapa hukum berbicara tidak haram, padahal ayat di atas tegas memerintahkan untuk diam saat khutbah dibacakan?

Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa ada beberapa hadits yang menunjukan berbicara saat khutbah tidak haram, seperti hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang Baduwi yang datang saat Nabi sedang berkhutbah, ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Nabi mendoakannya. Nabi tidak mengingkari perilaku Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.

Berikut ini bunyi penjelasan Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib:

ويكره للحاضرين الكلام  فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

“Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena zhahir ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim, Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”

ولا يحرم  للأخبار الدالة على جوازه كخبر الصحيحين عن أنس  بينما النبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قام أعرابي فقال يا رسول الله هلك المال وجاع العيال فادع الله لنا فرفع يديه ودعا  

“Dan berbicara hukumnya tidak haram karena terdapat beberapa hadits yang menunjukan kebolehannya, seperti haditsnya al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Anas, suatu ketika Nabi tengah berkhutbah di hari Jumat, berdirilah seorang Baduwi, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta kami rusak, keluarga kami lapar, maka berdoalah kepada Allah untuk kami.’ Lalu Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa untuk Baduwi tersebut.”

وجه الدلالة أنه لم ينكر عليه الكلام ولم يبين له وجوب السكوت والأمر في الآية للندب 

“Sudut pandang petunjuknya adalah bahwa Nabi tidak mengingkari percakapan sang Baduwi, Nabi tidak menjelaskan kepadanya kewajiban diam saat khutbah. Perintah diam dalam ayat diarahkan kepada perintah sunnah.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 138)

Bagaimana bila ada hajat untuk berbicara, semisal mengingatkan rekannya yang salah atau khatib yang tidak membaca salah satu rukun khutbah? Apakah juga dilarang?.

Jika terdapat hal-hal mendesak yang memerlukan bicara sebagaimana contoh-contoh tersebut, maka hukumnya boleh (tidak makruh), bahkan berbicara bisa menjadi wajib dalam sebagian kasus seperti memperingatkan rekan jamaah dari bahaya binatang yang hendak melukai atau khatib yang cacat khutbahnya.

Meski berbicara hukumnya boleh saat ada hajat, namun sebaiknya dihindari, cukup dengan berisyarat bila hal tersebut telah mencukupi dalam menyampaikan maksud.

Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:

وإن عرض مهم  ناجز  كتعليم خبر ونهي عن منكر  وإنذار إنسان عقربا أو أعمى بئرا  لم يمنع منه  أي من الكلام بل قد يجب عليه  لكن يستحب أن يقتصر على الإشارة  إن أغنت 

“Bila baru datang perkara penting yang mendesak seperti memberitahukan kewaspadaan, melarang kemunkaran, memperingatkan manusia dari kalajengking atau orang buta agar tidak jatuh ke sumur, maka berbicara tidak dicegah, bahkan terkadang wajib. Namun sunah mencukupkan dengan isyarah bila hal tersebut mencukupi.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 139)

Selain ada kebutuhan mendesak, berbicara juga diperbolehkan dalam beberapa kondisi yang dianjurkan, seperti membaca shalawat saat khatib menyebut nama atau sifat Nabi, mendoakan orang yang bersin, mendoakan taradldli (radliyaallah ‘anhu) saat nama sahabat disebut dan mengamini doanya khatib. Beberapa anjuran tersebut sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Inilah Delapan Adab saat Mendengarkan Khutbah.”

Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara saat khutbah, semoga kita diberi kekuatan untuk menjalankan ibadah Jumat dengan memenuhi tata cara dan adab-adabnya.

(Ustadz M. Mubasysyarum Bih)

Kisah-Kisah Nabi Isa