Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan

Guru juga diakui mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional yangdibuktikan dengan sertifikat pendidik. Profesi guru diakui sebagai bidangpekerjaan khusus yang mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesionalpada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anakusia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturanperundang-undangan.36

Setelah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diluncurkan, maka kedudukan guru di Indonesia sebagai tenaga pendidik profesional. Secara yuridis pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat harkat dan martabat guru hal ini berkaitan dengan eksistensi guru. Secara tegas pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen tersebut adalah pemberian perlindungan terhadap profesi guru, pengakuanya sebagai tenaga profesional seperti halnya profesi yang lain, peningkatan kesejahteraan guru, pemberian kesempatan yang luas dalam meniti karir, dan lain-lain.

Selain sebagai tenaga profesional, guru juga mempunyai

17

Trianto, Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik menurut

Undang-Undang Guru dan Dosen, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006), hal. 25

18

Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan (Bandung: PT Almaarif, 2006), hal. 38

19

kedudukan sebagaimana dijelaskan dalam bab pertama alenia 3, yaitu kedudukan guru adalah sebagai Rasul seperti istilah yang dipakai Soekarno “Guru adalah Rasul dalam pembangunan”, dilihat dari sudut pandang agama Islam seorang dalam dunia ini mempunyai kedudukan sebagai khalifah Allah yang harus memiliki kualifikasi mental spiritual, intelektual, dan fisik yang tinggi. Sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

Ë

..

Æ

ìsùötƒ

ª

!$#

t

⎦⎪Ï%©!$#

(

#θãΖtΒ#u™

ö

Νä3ΖÏΒ

t

artinya: "Allah akan mengangkat derajat lebih tinggi diantara kamu sekalian yang beriman dan berilmu pengetahuan." (Al-Mujadillah:11)20

Mengacu pada UU. RI. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat (2) ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat disebut sebagai tenaga profesional, yaitu pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Berdasarkan pasal tersebut maka guru harus mempunyai sertifikat sebagai syarat utama.

Tapi tidak sesederhana itu, guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi presyaratan keprofesianya. M. Ali mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1) Menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.

20

2) Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.

3) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. 4) Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari

pekerjaan yang dilaksanakanya.

5) Memperhatikan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

6) Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

7) Memiliki klien/ objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasienya, guru dengan muridnya.

8) Diakui oleh mayarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.21

Menurut Muchtar Lutfi seseorang disebut sebagai orang yang profesional harus memiliki kriteria;

1) Profesi harus mengandung keahlian, artinya profesi itu harus ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. 2) Profesi harus dipilih karena panggilan hidup dan dijalani

sepenuh waktu.

3) Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, artinya profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas dikenal umum, teorinya terbuka, secara universal peganganya diakui.

4) Profesi untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri.

5) Dilengkapi dengan kecakapan diaknostik, dan kompetensi aplikatif.

6) Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya.

7) Profesi mempunyai kode etik yang disebut kode etik profesi. 8) Profesi harus memiliki klien yang jelas yaitu orang yang

membutuhkan layanan.22

Sedangkan menurut Agus Tiono dijelaskan bahwa prilaku guru sebagai tenaga profesional secara garis besar, mencerminkan tiga aspek, yaitu:

1) Prilaku seorang guru atau dosen mencerminkan kepemilikan landasan keilmuan dan ketrampilan yang memadai yang diciptakan suatu proses panjang baik dalam pendidikan pra jabatan maupun di dalam jabatan (thought fullness).

2) Adapcability, yaitu: menyiratkan makna bahwa guru atau dosen profesional dalam melaksanakan tugasnya akan senantiasa melakukan penyesuaian teknis situasional dan kondisional sesuai dengan perkembangan jaman.

3) Cohesiveness, yaitu: bahwa di dalam melakukan pekerjaan seseorang guru dan dosen profesional akan menyikapi pekerjaan dengan penuh dedikasi yang tinggi dengan

22 Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,2000), 107

berlandaskan kaidah-kaidah teknis, prosedural dan kaidah filosofis sebagai layanan yang arif bagi kemaslahatan orang banyak.23

Atas dasar persyaratan itu maka jelaslah jabatan atau kedudukan guru sebagai tenaga profesional harus ditempuh dengan melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan tersebut, seperti PGSD. IKIP, ataupun lembaga pendidikan keguruan lainya.

Guru adalah individu yang hidup dalam komunitas (kelompok masyarakat) dan dalam masyarakat tersebut guru mempunyai status yang berbeda dari masyarakat yang lainya. Dalam hubungan sosial status biasanya dihubungkan dengan tempat seseorang dalam dalam masyarakat. Atas dasar kedudukan itulah seseorang mempunyai lingkungan pergaulan yang khas, prestige, hak-hak dan kewajiban.24

Sebagai tenaga profesional, maka bagi guru tugas utamanya adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Adapun hak dan kewajiban guru sebagai tanggung jawab sebuah profesi sebagai berikut.

1) Hak-Hak Guru

Dalam UU No. 20 Th. 2005 tentang Sistem Pendidikan

23Titik Triwulan Tutik, Op. Cit. hlm. 27-28

Nasional disebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh:

a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai

b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

c) Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas

d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual

e) Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.25

Mengenai hak tersebut dipertegas dalam UU. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:

a) Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

b) Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

c) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. d) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana

pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

e) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

f) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

g) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

h) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan atau.

i) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.26

2) Kewajiban Guru

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya guru mempunyai kewajiban:

a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras, agama, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.27

Selain itu, guru juga mendapatkan sebuah kewajiban kerja dan ikatan dinas. Dalam keadaan darurat pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru didaerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila pemerintah menghendaki, maka pemerintah memiliki kewenangan mengangkat guru untuk ditugaskan di daerah khusus. Dalam UU RI. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik, dan pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, guru dituntut untuk memenuhi dan memiliki sertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar,

sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat dalam kamus ilmiah populer berarti; akta, surat keterangan, dan surat tanda.28

Sertifikasi adalah "surat keterangan (lisensi) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas".29

Sertifikasi dalam hal ini adalah sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Kegiatan sertifikasi hanya dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. "kegiatan tersebut dilakukan dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel" 30

Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru sesuai dengan bidang ke ilmuannya masing-masing

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA