Apa yang dimaksud dengan hak jawab

Mekanisme Hak Jawab, Ralat, Koreksi, dan Revisi di Media Apakabarnews.com

Sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber, media ini juga melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

HAK JAWAB & KOREKSI:

Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, sebagai berikut ini :

Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PROPORSIONAL.

PENAFSIRAN :

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

RALAT & REVISI :

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :

  1. Ralat judul
  2. Revisi informasi.
  3. Revisi isi artikel.
  4. Menghilangkan beberapa sumber.
  5. Ralat atribusi/ nama/dsb.
  6. Hak jawab.

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini,  dilakukan dengan cara:

  1. Mengirimkan ke email redaksi kami : , dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB
  2. Infokan juga via whatsApp official media ini : 0855-7777888.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian yang dianggap tidak tepat serta link atau tautan dari berita tersebut. (*)

Sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber, media ini juga melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

HAK JAWAB & KOREKSI:

Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, sebagai berikut ini :

Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PROPORSIONAL.

PENAFSIRAN :

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

RALAT & REVISI :

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :

  1. Ralat judul
  2. Revisi informasi.
  3. Revisi isi artikel.
  4. Menghilangkan beberapa sumber.
  5. Ralat atribusi/ nama/dsb.
  6. Hak jawab.

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini dapat menghubungi media ini.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian yang dianggap tidak tepat serta link atau tautan dari berita tersebut. (*)

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Tanggal: 23 September 1999

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya

Mengapa kita harus disiplin dalam menggunakan waktu? Jawab: ......plisss jwb​

sebutkan dua contoh aturan menjaga keselamatan yang ditunjukkan saat bermain dihalaman rumah​

Apa saja dampak yang ditimbulkan Malaysia klaim reog ke UNESCO​

SURABAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri prihatin ada kepala daerah dan pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pa … da awal tahun 2020. Menurut dia, OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, dan dua pengusaha itu bukan gebrakan awal, tapi sudah melalui proses panjang. "Pemberantasan korupsi bukan hanya pencegahan, tapi juga penindakan," ujar Firli Bahuri di Grand City, Surabaya, Kamis (9/1). Saat ditanya apakah paling banyakpejabat di Jatim yang tersangkut kasus korupsi, Firli tidak bisa memastikan. Ini karena Jatim juga mempunyai 38 kabupaten/kota. "Bisa dibilang wilayahnya luas," katanya. Firli berharap tidak ada lagi kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Kasus kepala daerah yang terkena OTT merupakan gambaran yang harus dibenahi. Dia berharap tidak ada uang ketok palu dalam pengesahan APBD. Dari kasus di atas, analisis perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dari sudut pandang hukum READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^ Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"

2. Coba Anda identifikasi teknologi apa yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial budaya bagi masyarakat!​

Tuliskan 3 hak yang di dapatkan masyarakat yang tinggal di pendesaa. ....b. ...c. ...​

Apa yang dimaksud hidup rukun

perbedaan apa yang dapat dibaca dari perjuangan Pangeran Diponegoro dengan yang dilakukan oleh Budi Utomo?PPKnVIII​

Perbuatan pidana pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanks … i. Ada sebagian pendapat yang membagi elemen perbuatan pidana secara mendasar dan elemen lain yang membagi secara terperinci. Bagaimana pendapat Saudara mengenai pembagian elemen perbuatan pidana secara mendasar yang terdiri dari bagian objektif dan bagian subjektif? READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^ Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"

Tuliskan 3 kegiatan belajar yang mencerminkan sikap dalam keberagaman

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.[1] Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.[2][3][4][5]

Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak jawab juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.[1] Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[3] Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.[3][4]

Hak jawab memilki fungsi yang sama dengan hak koreksi, yaitu sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan hak koreksi.[5]

Hak jawab menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.[6]

Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers.[7][8] Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.[7][8] Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.[7][8] Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.[7][8] Hak jawab dan Hak koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.[7][8]

Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak jawab dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.[9]

Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.[9] Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.[9]

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][5] Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[9]

  • Dewan Pers
  • Kode etik jurnalistik
  • Hak koreksi
  • Undang-undang pers

  1. ^ a b c d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. ^ Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. ^ a b c Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  4. ^ a b Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  5. ^ a b c Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  6. ^ Pasal 6 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  7. ^ a b c d e f (Indonesia) Letezia Tobing. "Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan". Hukum Online. Diakses tanggal 25-Februari-2015.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
  8. ^ a b c d e (Indonesia) Andri. "Apakah Pekerja Pers Bisa Dipidana dalam Membuat Berita?". Padang Ekpress. Diakses tanggal 25-Februari-2015.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
  9. ^ a b c d e f g h (Indonesia) Pandjaitan, Hinca I. P. (2004). "Panduan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi bagi pembaca dan redaksi dalam menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers". Surabaya. Kerjasama Tim Ombudsman Jawa Pos Grup, Jawa Pos News Network (JPNN) dan Jawa Pos Press (JP Press). 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_jawab&oldid=17585773"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA