Kamis, 01 Desember 2022 jam 08.00 WIB di TOYOTA Mobil Pekalongan Jumat, 02 Desember 2022 jam 07.00 WIB di PT.WASKITA Pekalongan Minggu, 04 Desember 2022 jam 09.00 WIB di GKJ Pekalongan Senin, 05 Desember 2022 jam 08.00 WIB di PT.Urip Sugiharto / MPS Pekalongan Selasa-Rabu , 06-07 Desember 2022 jam 08.00 WIB di TELKOM Indhihome Kamis, 08 Desember 2022 jam 08.00 WIB di Sahid Mandarin Hotel Pekalongan Minggu, 11 Desember 2022 jam 08.00 WIB di Gereja Santo Petrus Pekalongan Selasa, 13 Desember 2022 jam 08.00 WIB di Kospin Jasa Pekalongan Sabtu, 17 Desember 2022 jam 08.00 WIB di GBI Keluarga Allah Pekalongan Untuk kegiatan Donor Darah di Kantor UDD PMI Kota Pekalongan Pelayanan 24 jam. Donor Darah dapat dilakukan di Kantor Unit Donor Darah PMI Kota Pekalongan Jl.Veteran No.27 Pekalongan Komponen Darah Whole Blood Golongan Darah A = 75 Kantong Golongan Darah B = 76 Kantong Golongan Darah O = 105 Kantong Golongan Darah AB = 30 Kantong Komponen Packed Red Cell Golongan Darah A = 2 Kantong Golongan Darah B = 4 Kantong Golongan Darah O = 17 Kantong Golongan Darah AB = 6 Kantong Komponen Darah Trombosit Golongan Darah A = 2 Kantong Golongan Darah B = 3 Kantong Golongan Darah O = 4 Kantong Golongan Darah AB =0 Kantong NB : Update Stock Darah pada jam 08.00 s/d 10.00 WIB tiap harinya, Stock Darah sewaktu-waktu dapat 0285 - 421580 085875463098 Form Donor Darah Surat Permintaan Donor Darah Surat Pencegahan Donor Covid
DARAH merupakan komponen yang sangat penting dalam tubuh manusia. Cairan yang paling vital dalam jasad manusia itu terdiri atas 4 golongan, yaitu A, B, AB, O. Jenis golongan darah itu terkait langsung dengan proses pendonoran darah dari pendonor ke penerima. Karena harus disesuaikan jenis golongan darah antara pendonor dengan penerima. Kesalahan dalam pengenalan golongan darah akan berakibat fatal, atau membahayakan nyawa penerima, karena terjadi pembekuan darah akibat bertemunya antigen yang berbeda. Salah satu proses transfer darah antarmanusia yang paling dikenal di seluruh dunia, termasuk Aceh tentunya, adalah transfusi darah. Secara definisi, transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (resipien). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah. Lembaga kesehatan dunia, WHO, menetapkan jumlah persediaan darah yang ideal di suatu negara, minimal 2% dari jumlah penduduk. Di Indonesia seharusnya mempunyai stok darah 4,5 juta sampai 4,8 juta kantong darah per tahun. Namun yang baru bisa terpenuhi hanya 2 juta kantong darah, dimana 64 persennya diolah menjadi komponen darah. Hal yang menyebabkan kurangnya persediaan darah di Indonesia adalah kurangnya kesadaran masyarakat, tentang pentingnya mendonorkan darah. Berikut seputar informasi penting tentang donor darah; 1. Pengertian Donor Darah Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela, untuk disimpan di bank darah dan kemudian dipakai pada transfusi darah. Transfudi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (resipien), dimana darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah. 2. Syarat Donor Darah
3. Manfaat Donor Darah Bagi Anda yang rutin mendonorkan darahnya 3 bulan sekali, akan banyak manfaat yang didapat. Antara lain adalah;
Masih banyak mamfaat lain yang diperoleh dari donor darah yang kita lakukan untuk menunjang kesehatan kita sendiri dan orang yang menerima donor darah tentunya. 4. Hukum Transfusi Darah Menurut hukum islam, pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasittah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 3:” Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah”. Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk dipergunakan dalam keadaan darurat, sedangkan tidak ada sama sekali bahan lain yang dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang menderita kekurangan darah karena kecelakaan. Dalam qaidah fiqhiyah diterangkan bahwa “perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum atau khusus”. Dan dalam qaidah fiqhiyah selanjutnya berbunyi “Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan yang hajat (kebutuhan)”. Maksud yang terkandung dari kedua qaidah fiqhiyah tersebut adalah islam membolehkan hal -hal yang bersifat makruh dan haram bila berhadapan dengan hajat dan darurat. Transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat tertentu. 5. Kesimpulan Transfusi darah adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain karena kepentingan medis. Islam sendiri telah membolehkan kegiatan transfusi darah dilakukan, karena tindakan transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa orang seseorang. Sedangkan tujuan transfusi darah adalah untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan donor, memelihara keadaan biologi darah atau komponen darah agar lebih bermanfaat. Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah, mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah, meningkatkan oksigenasi jaringan, memperbaiki fungsi hemostatis dan tindakan terapi khusus tertentu. Oleh karena kebutuhan darah di Indonesia umumnya dan Aceh khususnya masih sangat kurang, maka diharapkan kepada semua masyarakat, kepala dinas provinsi dan kabupaten / kota, dan stake holder/LSM yang peduli kesehatan, supaya dapat mengajak anggotanya untuk mendonorkan darah secara rutin (selang 3 bulan) untuk terpenuhinya darah yang sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa orang lain. Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua bahwasanya darah yang kita donorkan dapat menyelamatkan nyawa orang lain. Amin Ya rabbal Alamin. |