Faktor apa yang menyebabkan distorsi harga pasar

ISLAM DAN PASAR

Oleh: 

Tingginya  harga beberapa  kebutuhan pokok di pasar belakangan ini membuat beban ekonomi masyarakat khusus masyarakat kecil semakin berat. Alih-alih dapat memperbaiki kesejahterahan hidup di awal tahun 2011, untuk persoalan pemenuhan kebutuhan pokok saja sudah sangat susah. Masyarakat badarai mesti pandai mengenjangkan ikat pinggang ketika berhadapan dengan persoalan meroketnya harga-harga di pasar.

Membincangkan soal harga berarti membahas pasar. Secara substansi, pasar merupakan pertemuan supply dan demand – yang merupakan kekuatan yang mendomonasi terbentuknnya  harga. Tulisan berikut ini  mencoba memaparkan pasar  dan variabel determinannya  dari kacamata Islam.

Secara prinsip, pasar  dalam  Islam  menemati  peran   penting  bagi aktivitas  ekonomi sebagaimana dalam teori ekonomi konvensional.  Pasar  menjadi  tempat  bertemunya  supply dan demand dan juga pasar menjadi  mata rantai terakhir bagi produsen yang menghasilkan  barang-barang kebutuhan  orang banyak dengan konsumen. Imam al-Qazali (1058-1111M), menjelaskan,   pasar  terbentuk  dari pertemuan dua   hal tersebut.  Lebih lanjut dikatakan, ”Dapat saja  petani  hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia.Sebaliknya, pandai besi  dan tukang kayu hidup dimana  tidak ada lahan pertanian.Namun  secara  alamiah mereka akan saling memenuhi kebutuhan  masing-masing.  Dapat saja  tukang  kayu  membutuhkan  makanan tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini  menimbulkan problem. Oleh karenanya, secara  alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan  tempat penyimpan  hasil hasil pertanian di pihak lain. Tempat  ini  yang akan ddatangi pembeli  sesuai dengan  kebutuhan masing-masing, sehingga  tersebentuklah pasar. Petani, pandai besi  dan tukang kayu juga  terdorong  untuk pergi ke pasar untuk  melakukan  barter. Jika   tidak ditemui  orang  yang  melakukan barter  maka  ia  kan menjual  dengan  harga murah untuk  kemudian disimpan  sebagai persediaan. Pedagang  menjual  untuk suatu  tingkat  keuntungan.

            Melihat  pembentukan  pasar di atas, maka persoalan  persediaan   atau penawaran (supply) dan permintaan   (demand ) suatu  barang  kebutuhan  yang  berimplikasi  pada  tingkat harga (price) menjadi hal penting dan utama. Artinya  ketika  membicarakan dan membedah  persoalan pasar maka masalah persediaan atau  penawaran dan permintaan  barang serta  tingkat  harga  merupakan elemen penting yang harus  diperhatikan. Bahkan dalam teori kapitalis  dan sosialis sekalipun, masalah pasar juga  berbega  pada tiga masalah tersebut; penawaran dan permintaan serta tingkat  harga suatu  barang.

            Islam  memandang  persoalan  penawaran dan permintaan  serta   harga adalah masalah   penting  yang  sangat  mempengaruhi mekanisme  pasar. Ketiga  masalah tersebut  haruslah  berjalan secara  adil (justice) dan  alamiah dan selalu  berada  dalam koridor  nilai-nilai moral seperti persaingan  yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), dan keterbukaan (tranparancy).   Atas  dasar  ini, maka  seluruh  aktivitas atau praktek bisnis (ekonomi)  di pasar  yang berpeluang  munculnya ketidakadilan, persaingan tidak sehat, kecurangan dan ketidakseimbangan informasi (asimetric information)  dilarang. Bentuk praktek yang dilarang diantaranya; Pertama, Talaqqi rukban, yaitu transaksi  yang terjadi sebelum  penjual  masuk ke  pasar. Praktek  ini jamak dilakukan masyarakat, dimana     para pembeli berebut  menyongsong penjual  yang membawa  barang dagangan dari desa (entry barrier). Pembeli  memanfaatkan ketidaktahuan penjual  tentang  harga  yang berlaku di pasar untuk  mendulang  keuntungan  sebanyak  mungkin.   Bisnis  ala talaqqi rukban  ini   dapat  menimbulkan persaingan yang tidak  sehat. Kedua,  mengurangi  timbangan dan takaran  barang. Pedagang sering   “memainkan” timbangan  dalam rangka  memperoleh  keuntungan. Praktek  curang  dalam timbangan menjadi kebiasaan sebagian  pelaku  bisnis dan dijadikan cara untuk meraup  keuntungan (profit)  di atas  derita  orang lain. Ketiga, menyembunyikan barang cacat (tadlis). Praktek  ini  melakukan  tipuan  kepada  pembeli  dengan  memamerkan  barang yang dijual sisi baiknya saja dan  cacat  yang terdapat di barang tersebut  disembunyikan. Dalam praktek ini  keuntungan  diraih dari  kerugian dan penderitaan orang lain Keempat, praktek  najasi ( transaksi dengan propaganda), dimana penjual  menyuruh orang lain  untuk memuji barang yang  dijual dan berpura-pura  untuk membeli barang tersebut dengan  harga  yang tinggi (sebenarnya ia tidak  memiliki kebutuhan akan barang tersebut).  Prilaku ini  menciptakan distorsi pasar  dalam harga karena  agregat permintaan  (demand)  yang terjadi bukan sesungguhnya (semu).Kelima, Ihtikar yaitu  penimbunan  barang  kebutuhan  pokok  dengan tujuan barang  menjadi  sepi  di pasaran. Ketika  permintaan terhadap  barang  tersebut banyak sementara barang sepi  maka  harga  akan naik. Di saat inilah  barang  yang ditimbun  “dilempar” ke  pasar. Sehingga  pelaku bisnis dapat mengambil keuntungan  sebanyak  mungkin.

            Selain  itu, peran pemerintah di pasar juga penting diperhatikan. Sebagai penguasa di Madinah, Rasulullah Saw  sangat  menghargai harga  yang ditetapkan secara  alamiah menurut mekanisme pasar dan menyuruh masyarakat  untuk mematuhi  harga tersebut. Beliau  menolak untuk menetapkan  harga  saat  harga  barang  naik tajam. Para sahabat  meminta  supaya  Rasul menetapkan harga. Rasul menjawab  permintaan ini dengan  ungkapan,” Allah sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah rezki. Aku  berharap  dapat menemui  Tuhanku dimana  kamu sekalian tidak menuntutku  karena kezhaliman  dala hal harta  dan darah (HR. Abu Daud).

            Hadist qauliyah ini bukan berarti pemerintah  tidak dibolehkan menentukan dan membuat  regulasi  di pasar terutama berkaitan dengan harga.  Pemerintah  boleh melakukan campur   tangan  dalam masalah pasar jika  di pasar terjadi  distorsi terhadap  mekanisme pasar yang  disebabkan perangai  pelaku bisnis yang  melakukan  kelima bentuk praktek terlarang di atas. Karena  kelima  praktek  di atas akan menimbulkan     ketidakadilan, harga naik tak terkendali,  persaingan tidak sehat, kecurangan dan ketidakseimbangan informasi (asimetric information).   

            Memperhatikan   paparan di atas jelaslah bahwa point  Islam  tentang pasar adalah nilai-nilai  moral yang harus dijunjung tinggi  oleh pelaku bisnis  di pasar. Persoalan sekarang adalah siapa  yang menjamin semua  nilai-nilai  tersebut  berjalan dengan  baik di pasar?  Jawaban ini  telah dicontohkan Rasul dan para  sahabat mengelola pasar Madinah.

Suatu ketika Rasul melakukan  kunjungan mendadak ke pasar.  Dalam  kunjungan  tersebut  beliau mendapati prilaku pedagang yang meletakkan kurma   berkualitas baik di atas dan kualitas buruk di bawah. Meresponi kejadian ini, Rasul memerintahkan  pedagang Madinah untuk   bersikap jujur dan tidak merugikan konsumen.  Berikutnya, berdirilah lembaga al-hisbah   yang bertugas; menjamin lancarnya pasokan kebutuhan ke pasar, mencegah distorsi pasar, dan memantau harga.

            Ke depan, apa  yang dilakukan Rasul  dan sahabat  di atas patut ditauladani pemerintah  untuk lebih memperdayakan Dinas Pasar dan Satpol PP serta  stakeholder lainnya dalam rangka menjamin  mekanisme pasar berjalan dengan  baik, pasar jauh  dari distorsi dan harga-harga barang terutama kebutuhan pokok terpantau dan terkendali. Sehingga  dengan  bekerjanya lembaga pemerintahan tersebut dengan baik pasar dapat disterilkan dari ulah spekulan  yang mengeruk keuntungan atas kesusahan dan penderitaan masyarakat ekonomi lemah.Semoga! 

Faktor apa yang menyebabkan distorsi harga pasar

Faktor apa saja yang menyebabkan distorsi pasar?

Distorsi pasar terjadi karena adanya niat pelaku pasar untuk memperoleh keuntungan cepat atau memperoleh keuntungan di atas batas keuntungan wajar dengan cara merugikan orang lain.

Bagaimana pengaruh terjadinya distorsi pasar pada suatu usaha?

Distorsi pasar adalah hal yang menyebabkan kondisi pasar menjadi tidak efisien serta menganggu para agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial yang menyebabkan adanya kecurangan serta kedholiman di dalam pasar.

Apa penyebab terjadinya distorsi pasar dalam perspektif ekonomi Islam?

Penyebabnya adalah pertama; ada pihak yang sengaja merekayasa Permintaan (Demand) dan Rekayasa Penawaran (Supply), hal ini bisa berupa perbuatan ikhtikar dan atau bai' najasy, kedua; terdapat tadhlis (unknown to one party), ketiga; taghrir (unknown to both parties),.jika hal demikian terjadi, maka pemerintah harus ...

Apa saja yang merupakan distorsi pasar?

Distorsi pasar yang sering terjadi dalam sebuah transaksi adalah tadlīs, gharar, maysir, ihtikar dan bay'najasy. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain.