Diplomat adalah orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara Mas Dayat

Ilustrasi Diplomat (Foto: thebluediamondgallery.com)

Suatu hari, saya mendapat kesempatan untuk penempatan sebagai diplomat Indonesia di luar negeri. Seorang kerabat lalu bertanya, “kamu kerja apa sih di luar negeri?”. Ketika itu saya sedikit terhenyak dan saya menyadari bahwa pertanyaan ini mungkin mewakili banyak orang mengenai “apa sih yang dilakukan para diplomat?”.

Diplomat adalah seseorang yang ditunjuk untuk melakukan diplomasi di suatu negara atau dengan beberapa negara atau pada organisasi internasional.

Profesi ini sudah lama ada, sebagai pembawa pesan dari pemerintah negara asal kepada negara lain. Alkisah, kata 'diplomat' berasal dari bahasa Yunani yang berarti pembawa dokumen. Dokumen di sini berarti dokumen legalisasi atas posisinya sebagai pembawa pesan pemerintah. Namun demikian, sejarah mencatat perwakilan diplomatik pertama baru ada pada abad ke XV di Italia.

Sementara itu, Indonesia memiliki perwakilan resmi pertamanya pada tahun 1947. "Indonesia Office" atau Kantor Urusan Indonesia didirikan di Singapura, Bangkok, dan New Delhi untuk menjadi perwakilan resmi Pemerintah RI, sekaligus menembus blokade ekonomi Belanda terhadap Indonesia.

Tidak seperti pikiran banyak orang, para diplomat tidak hanya minum wine dan menghadiri resepsi diplomatik. Sejarah juga mencatat beberapa fungsi utama diplomat sebagai berikut.

Tugas utama para diplomat adalah mewakili negara dan pemerintahnya. Tidak hanya dalam pertemuan resmi, sehari-hari pun ia akan menjadi juru bicara, bahkan wajah resmi negara yang diwakilinya.

Sulit untuk memisahkan peran mewakili negara dalam kehidupan sehari-hari seorang diplomat ketika ditempatkan. Pembicaraan dan opini santai seorang diplomat dapat dianggap mewakili posisi negaranya.

Diplomat juga harus siap berpromosi. Apa saja akan ia promosikan dari produk unggulan, potensi investasi hingga kawasan wisata negara asalnya. Tujuannya agar terdapat peningkatan hubungan perdagangan, masuknya investasi dari negara asing, dan semakin banyak turis yang hadir di negara asalnya.

Caranya pun beragam, mulai dari partisipasi pameran, pementasan kesenian, penyelenggaraan temu bisnis hingga mendatangi asosiasi-asosiasi pengusaha.

Selain promosi ekonomi dan sosial budaya, para diplomat pun mempromosikan kebijakan pemerintahnya. Misalnya, upaya pemerintah dalam memajukan pembangunan di berbagai daerah, bahkan lokasi yang paling terpencil sekalipun.

Diplomat harus melindungi kepentingan negara asalnya. Setiap pemerintah negara telah menggariskan prioritas nasionalnya dan para diplomat akan berusaha sekuat tenaga agar kebijakan tersebut dapat berjalan optimal.

Ketika media ramai memberitakan usulan pembatasan biofuel dari sawit di tataran Uni Eropa, perwakilan RI di luar negeri telah melakukan serangkaian pendekatan dan kampanye yang mengedepankan produk sawit Indonesia yang sustainable. Hal ini dirasa penting, karena sawit merupakan produk unggulan Indonesia.

Tentunya hal ini termasuk melindungi warga negaranya, warga setanah airnya. Semua warga negara dari negara asalnya harus ia lindungi. Mulai dari menyediakan Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI yang kehilangan paspor hingga mendampingi warga negara yang menghadapi masalah hukum dilakukan oleh para diplomat. Mereka kerap harus siaga 24 jam guna membantu rekan sebangsanya yang menghadapi masalah.

Tentunya kita semua ingat kemenangan Indonesia di Dewan Keamanan PBB. Kemenangan ini tidak hanya menandai kebesaran negara Indonesia namun juga apresiasi dunia atas peran aktif Indonesia pada berbagai isu global yang dinegosiasikan di PBB.

Negosiasi tidak hanya berhenti di fora multilateral, para diplomat pun berdiskusi di ranah regional dan juga dalam hubungan bilateral. Setiap diplomat yang terlibat dalam proses negosiasi akan menekankan hal-hal yang menjadi prioritas negaranya dan mencari jalan untuk memperoleh hasil yang menguntungkan.

Setelah semua tugas-tugas di atas selesai, si diplomat masih harus melaporkannya ke pemerintah asalnya. Hanya laporan biasa? Tentu tidak, ia harus pula memberikan rekomendasi dan pengamatannya atas kejadian-kejadian di negara akreditasinya.

Dalam tataran pemberian laporan ini pulalah, ia harus memahami betul lokasi penempatannya sehingga ia bisa memberikan informasi dan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah.

Setiap diplomat memahami betul kelima tugas di atas. Berat? Mungkin. Sulit? Ya..kerap kali. Dalam banyak kesempatan tugas-tugas ini menyita waktu sedemikian rupa sehingga hanya lelah yang tersisa. Namun, kewajiban-kewajiban ini merupakan resiko sekaligus suka cita kami, diplomat-diplomat yang bekerja di balik layar untuk negaranya, untuk bangsanya.


Page 2

Sebagai representasi negaranya di negara lain, fungsi perwakilan diplomatik sangatlah besar untuk hubungan negara dengan negara lain maupun dengan organisasi dunia lain.

Berdasar Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1. Fungsi Mewakili

Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima.

2. Fungsi Melindungi

Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3. Fungsi Mengadakan

Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4. Fungsi Memberikan

Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan berdasarkan pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :

1. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional

2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri

3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional

4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;

5. Sebagai konsuler dan protokol

6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima

7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.