Di bawah ini yang termasuk subjek subjek hubungan internasional kecuali 25 poin

Jakarta -

Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.

Dalam buku Mengenal Hukum: Suatu Pengantar oleh Soedikno Mertokusumo dijelaskan 6 subjek hukum internasional antara lain:

Subjek Hukum Internasional: Negara

Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.

Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.

Contoh dari organisasi internasional yang masuk dalam subjek hukum adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa dll.

Subjek Hukum Internasional: Palang Merah Internasional

Subjek hukum internasional lainnya adalah Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.

Konvensi ini menjiwai semua konvensi-konvensi ICRC yang kemudian diperkuat dengan konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Dalam konvensi tersebut, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.

Subjek Hukum Internasional: Vatikan

Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.

Subjek Hukum Internasional: Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa

Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.

Seiring berkembangnya waktu, gerakan-gerakan pembebasan mendapat pengakuan. Contohnya saat ketua Palestine Liberation Organization (PLO) Almarhum Yasser Arafat menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada sidang 1974-1975, di mana dia diakui sebagai pimpinan gerakan pembebasan Palestina dan diperlakukan sebagai Kepala Negara. Sebelumnya Majelis Umum PBB sudah berdiskusi terkait kehadiran PLO sebagai pihak yang berkepentingan dalam masalah Timur Tengah. Dengan dikeluarkannya resolusi PBB Nomor 3120, PLO dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dalam konflik Timur Tengah dan memiliki status sebagai negara meski tidak memiliki wilayah dan pemerintah yang diakui secara hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional: Individu

Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu.

Kini enam subjek hukum internasional telah diketahui. Hukum internasional juga berasal dari berbagai sumber. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

(izt/izt)

Di bawah ini yang termasuk subjek-subjek hubungan internasional, kecuali?

  1. organisasi internasional
  2. diplomasi
  3. hukum internasional
  4. politik internasional
  5. negara

Jawaban yang benar adalah: E. negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, di bawah ini yang termasuk subjek-subjek hubungan internasional, kecuali negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. organisasi internasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. diplomasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. hukum internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. politik internasional adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Bacaan 3 Menit

Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut ulasan lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya.

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar, hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional publik.

Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional [HPI] sebagaimana diterangkan Prof. Zulfa Djoko Basuki, Guru Besar HPI, dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

Beda HPI dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.

Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

Pengertian Hukum Internasional

Lebih lanjut, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata.

Namun, dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional pun meluas dan hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli memiliki perbedaan pendapat akan definisi atau pengertian hukum internasional. Beberapa pandangan ahli yang kerap dibicarakan, antara lain:

J.G. Starke

Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga:

  1. aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu; dan
  2. aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.

Rebecca M. Wallace

Pengertian hukum internasional menurut Rebecca Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain.

F. Sugeng Istanto

Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.

Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.

Subjek Hukum Internasional

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional, antara lain:

Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.

Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum [contohnya: PBB], organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik [contohnya: IMF], organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global [contohnya: ASEAN], dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik [contohnya: NAFTA].

  1. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun.

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem [ekonomi, politik, dan sosial] sendiri.

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.

Pengertian hukum internasional menurut pandangan para ahli berbeda-beda. Namun, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hal atau entitas berskala internasional. Ada enam subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Di bawah ini yang tidak termasuk subjek hukum hubungan internasional adalah?

  1. TKI
  2. . individu
  3. organisasi internasional
  4. tahta suci
  5. negara

Jawaban yang benar adalah: A. TKI.

Dilansir dari Ensiklopedia, di bawah ini yang tidak termasuk subjek hukum hubungan internasional adalah TKI.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. TKI adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. . individu adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. organisasi internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. tahta suci adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. TKI.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Di bawah ini yang tidak termasuk subjek hukum hubungan internasional adalah?

  1. TKI
  2. individu
  3. organisasi internasional
  4. tahta suci
  5. negara

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. TKI.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Di bawah ini yang tidak termasuk subjek hukum hubungan internasional adalah tki.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. TKI menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. individu menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. organisasi internasional menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. tahta suci menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. negara menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. TKI

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Video yang berhubungan