Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilu yang pertama tahun 1955 mempunyai tugas? Jawaban: E. Menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Dilansir dari Ensiklopedia, dewan konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilu yang pertama tahun 1955 mempunyai tugas menyusun undang-undang dasar yang baru.
Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilu yang pertama tahun 1955 mempunyai tugas?
Jawaban: E. Menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Dilansir dari Ensiklopedia, dewan konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilu yang pertama tahun 1955 mempunyai tugas menyusun undang-undang dasar yang baru. Apa kedudukan 8 fungsi musik dalam tradisi masyarakat Indonesia Raden Werkudara iku mantune...plis tolong besok dikumpulkan ada yang bisa bantuin aku kah ada yang bisa bantuin aku kah orang yang dapat menghasilkan sesuatu yang berguna memperbaiki kualitas memiliki sifatb?.… tolong jawab plissApa nama patung tersebutsalah bukan orang 12. Jual beli dilaksanakan bukan karena suatu paksaan, hal ini dijelaskan dalam .... a. Surat Al Baqarah ayat 54 b. Surat An Nisa ayat 29 c. Surat Al … 11. Jual beli yang baik yakni jual beli yang dilakukan atas dasar syariat Islam dengan jalan .... a. diketahui banyak orang b. tertulis dan ditandatan … sebutkan penyabab mudah berkembang Nusantara 3. Analisislah pengaruh kondisi geografis terhadap persebaran penduduk di Benua Afrika!
Lihat Foto KOMPAS.com - Konstituante Republik Indonesia merupakan dewan perwakilan yang bertugas membentuk konstitusi baru menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstituante dipilih dalam pemilihan umum bulan Desember 1955 di Bandung. Setelah terpilih, konstituante justru terus mengalami kegagalan dalam menetapkan Undang-Undang Dasar baru. Akibatnya, konstituante dibubarkan oleh Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Baca juga: Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Latar BelakangProklamasi Kemerdekaan Indonesia digelorakan pada 17 Agustus 1945. Esoknya, 18 Agustus 1945, rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia. Selain itu, rapat PPKI juga mengesahkan rancangan undang-undang dasar. Presiden Soekarno menyatakan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi sementara dan menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus membentuk konstitusi baru yang lebih lengkap dan sempurna. UUD 1945 berlaku sampai Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk 27 Desember 1949, sesuai dengan kesepakatan yang terjadi di Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konstitusi yang saat itu berlaku adalah Konstitusi RIS yang mengamanatkan sebuah Republik Federal bersistem parlementer.
Namun, tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan. Sejak Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUDS 1950. Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 PembentukanDasar hukum pembentukan Konstituante adalah Pasal 134 UUD Sementara 1950 yang berbunyi, "Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950."
Lihat Foto Selanjutnya, pasal 135 mengatur bahwa Konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia. Anggota-anggota Konstituante dipilih oleh warga negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU. Praktiknya, pemilihan anggota Konstituante diselenggarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilu 1955. Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Susunan Organisasi
Ada tiga blok utama dari partai-partai dan golongan yang memiliki perwakilan di Konstituante.
Baca juga: 4 Teori Asal Mula Pancasila beserta Penjelasannya KegagalanSetelah terpilih pada 1955, anggota Konstituante mulai bersidang untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Namun, hingga 1958, Konstituante masih belum juga merumuskan UUD seperti yang diharapkan. Akhirnya pada 22 April 1959, di Sidang Konstituante, Presiden Soekarno mengamanatkan untuk kembali ke UUD 1945.
Tanggal 30 Mei 1959, Konstituante melakukan pemungutan suara. Sebanyak 269 suara menyatakan setuju terhadap UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Kendati demikian, pemungutan suara harus dilakukan ulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat atau sidang). Pemungutan suara kedua dilakukan tanggal 1 dan 2 Juni 1959 yang kembali berujung pada kegagalan. Karena Konstituante gagal dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah penetapan UUD 1945 dan pembubaran Konstituante. Referensi:
|