Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis koperasi bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat Show
Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri. Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Berikut jenis-jenis koperasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/5/2021). I. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992: Koperasi Konsumen Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Koperasi Pemasaran Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Koperasi Jasa Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. III. Jenis-jenis Koperasi berdasarkan jenis komoditi
Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yangmenjadi obyek usaha koperasi. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi: Koperasi pertanian Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi peternakan Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu. Koperasi industri dan kerajinan Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu. Koperasi pertambangan Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut. Koperasi jasa Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu. IV. Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis anggota
Berdasarkan anggotanya koperasi, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi: - Koperasi Karyawan (Kopkar) - Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) - Koperasi Angkatan Darat (Primkopad) - Koperasi Mahasiswa (Kopma) - Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) - Koperasi Peranserta Panita (Koperwan) - Koperasi Pramuka (Kopram) - Koperasi Pegawai Pegeri (KPN) - dan sebagainya. V. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja
Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi: Koperasi Primer Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu. Koperasi Sekunder Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer. Koperasi Tersier Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah: 1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela 2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis 3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut 4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing- 5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. 6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. 7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama. Sumber : Liputan 6 (Anugerah Ayu Sendari / Reporter ) https://hot.liputan6.com/read/4559191/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-ketahui-kategorinya tirto.id - Cara mendirikan koperasi hingga pengesahannya menjadi badan hukum yang legal perlu memenuhi sejumlah syarat pendirian dan tahapan. Koperasi seharusnya berperan penting dalam perekonomian dalam negeri karena menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Proklamator dan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta pun mengkonsepsikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Di sisi lain, koperasi adalah lembaga ekonomi yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Cikal bakal koperasi di Indonesia bahkan sudah muncul di era kolonial. Setidaknya sejak 1896, saat Patih Purwokerto Aria Wiraatmadja mendirikan Hulp en Spaarbank yang mengikuti konsep dari koperasi kredit Raiffeisen.
Saat ini, ratusan ribu koperasi tercatat aktif di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai akhir Desember 2018, ada 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi dengan jumlah anggota mencapai 20-an juta orang. Nilai volume usaha 126 ribu koperasi itu mencapai Rp145,8 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan ke jutaan anggota sebesar Rp6,1 triliun. Akan tetapi, nilai di atas belum seberapa. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 5 Juni 2019, baru 5,1 persen. Oleh karena itu, Indonesia perlu lebih banyak koperasi yang dikelola secara baik dan inovatif. Koperasi-koperasi baru perlu didirikan dengan konsep yang maju. Nah, soal tata cara pendirian koperasi, berikut ini penjelasannya.
Landasan Hukum Koperasi
Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan tersebut adalah:
Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang (minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi (minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.
Syarat Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
Tahapan Pendirian Koperasi
Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah: 1. Perencanaan Pendirian Koperasi
2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)
3. Rapat Pendirian Koperasi
4. Verifikasi Nama Koperasi
5. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
6. Verifikasi Dokumen Permohonan
7. Mekanisme di Sisminbhkop
8. Pengesahan Pendirian Koperasi
Baca juga
artikel terkait
KOPERASI
atau
tulisan menarik lainnya
Addi M Idhom
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|