Dari gamabr tersebut yang termasuk koperasi pusat adalah

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis koperasi bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat

Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri.

Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Berikut jenis-jenis koperasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/5/2021).

I. Pengertian Koperasi

Dari gamabr tersebut yang termasuk koperasi pusat adalah

Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992:

Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).

Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.

Koperasi Jasa

Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

III. Jenis-jenis Koperasi berdasarkan jenis komoditi

 

Dari gamabr tersebut yang termasuk koperasi pusat adalah

Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yangmenjadi obyek usaha koperasi. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi:

Koperasi pertanian

Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.

Koperasi peternakan

Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.

Koperasi industri dan kerajinan

Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.

Koperasi pertambangan

Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.

Koperasi jasa

Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

IV.  Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis anggota

 

Dari gamabr tersebut yang termasuk koperasi pusat adalah

Berdasarkan anggotanya koperasi, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi:

- Koperasi Karyawan (Kopkar)

- Koperasi Pedagang Pasar (Koppas)

- Koperasi Angkatan Darat (Primkopad)

- Koperasi Mahasiswa (Kopma)

- Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren)

- Koperasi Peranserta Panita (Koperwan)

- Koperasi Pramuka (Kopram)

- Koperasi Pegawai Pegeri (KPN)

- dan sebagainya.

V.  Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja

 

Dari gamabr tersebut yang termasuk koperasi pusat adalah

Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi:

Koperasi Primer

Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.

Koperasi Tersier

Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.

 

Dari gamabr tersebut yang termasuk koperasi pusat adalah

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing- 
     masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

Sumber : Liputan 6 (Anugerah Ayu Sendari / Reporter )  https://hot.liputan6.com/read/4559191/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-ketahui-kategorinya

tirto.id - Cara mendirikan koperasi hingga pengesahannya menjadi badan hukum yang legal perlu memenuhi sejumlah syarat pendirian dan tahapan.

Koperasi seharusnya berperan penting dalam perekonomian dalam negeri karena menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Proklamator dan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta pun mengkonsepsikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.

Di sisi lain, koperasi adalah lembaga ekonomi yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Cikal bakal koperasi di Indonesia bahkan sudah muncul di era kolonial. Setidaknya sejak 1896, saat Patih Purwokerto Aria Wiraatmadja mendirikan Hulp en Spaarbank yang mengikuti konsep dari koperasi kredit Raiffeisen.

Saat ini, ratusan ribu koperasi tercatat aktif di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai akhir Desember 2018, ada 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi dengan jumlah anggota mencapai 20-an juta orang. Nilai volume usaha 126 ribu koperasi itu mencapai Rp145,8 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan ke jutaan anggota sebesar Rp6,1 triliun.

Akan tetapi, nilai di atas belum seberapa. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 5 Juni 2019, baru 5,1 persen. Oleh karena itu, Indonesia perlu lebih banyak koperasi yang dikelola secara baik dan inovatif. Koperasi-koperasi baru perlu didirikan dengan konsep yang maju. Nah, soal tata cara pendirian koperasi, berikut ini penjelasannya.

Landasan Hukum Koperasi

Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan tersebut adalah:

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  • PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi
  • Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi
  • Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi
  • Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang (minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi (minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.

Syarat Pendirian Koperasi

Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

  1. Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi
  2. Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM
  3. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
  4. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani
  5. Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
  6. Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

Tahapan Pendirian Koperasi

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:

1. Perencanaan Pendirian Koperasi

  • Ada minimal 20 anggota (koperasi primer)
  • Menentukan tempat kedudukan koperasi
  • Punya modal sendiri (minimal dari simpanan pokok, bisa ditambah simpanan wajib, hibah)
  • Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi)
  • Buat rencana awal usaha
  • Ada calon pengurus dan pengawas

2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)

3. Rapat Pendirian Koperasi

  • Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang (untuk koperasi primer)
  • Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian
  • Dapat dihadiri notaris
  • Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri
  • Rapat memilih pengurus dan pengawas serta menentukan masa bhaktinya
  • Rapat pendirian koperasi membahas rancangan anggaran dasar
  • Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat
  • Notulen rapat atau berita acara rapat dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi
  • Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian
  • Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi

4. Verifikasi Nama Koperasi

  • Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop)
  • Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari

5. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  • Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop
  • Permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan: 2 rangkap akta pendirian Koperasi, dan satu di antaranya bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi

6. Verifikasi Dokumen Permohonan

  • Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (untuk memenuhi syarat pendirian koperasi)
  • Dokumen diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop
  • Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
  • Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris

7. Mekanisme di Sisminbhkop

  • Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada Sisminbhkop
  • Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen
  • Administrator Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon
  • Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik
  • Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui Sisminbhkop

8. Pengesahan Pendirian Koperasi

  • Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
  • Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  • Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik
  • Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan menarik lainnya Addi M Idhom
(tirto.id - add/agu)


Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates