Dalam proses penguburan jenazah anggota tubuh yang ditempelkan langsung dengan tanah adalah

tirto.id - Salah satu tanda penghormatan Islam kepada manusia adalah memuliakannya selama ia hidup dan menguburkannya dengan layak ketika ia wafat. Terdapat aturan-aturan khusus yang digariskan Islam bagi seorang muslim yang meninggal dunia, mulai dari ketentuan lubang kuburnya, perlakuan terhadap si mayat, serta doa-doa yang dibacakan ketika jenazah dikuburkan.

Dilansir dari NU Online, aturan dan ketentuan tersebut menunjukkan bagaimana Islam memuliakan pemeluknya, sebagaimana tergambar dalam firman Allah SWT di Alquran surah Al-Isra ayat 70:



“Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam,” (QS. Al-Isra [17]: 70). Ketentuan penguburan jenazah dalam Islam ini terbagi menjadi sejumlah aturan, yaitu aturan lubang kubur dan prosesi penguburan jenazah tersebut.

Dalam buku Pengantar Fiqih Jenazah (2018), Sutomo Abu Nashr menuliskannya sebagai berikut:

Aturan Lubang Kubur


  • Lubang kubur yang disiapkan untuk si mayat memiliki kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Lebarnya adalah satu dzira' atau sekitar 46 cm dan dilebihkan sejengkal.
  • Jika tanahnya keras, maka lubang kubur berbentuk liang lahat. Artinya, kanan kirinya rapi berbentuk liang dan berdinding kubur untuk menaruh jenazah.
  • Jika tanahnya gembur, maka cukup dibuat belahan di bagian bawah liang kubur seukuran tubuh jenazah. Di tepinya, di buat struktur batu bata untuk meletakkan jenazah.

Aturan Prosesi Penguburan


  • Orang yang menurunkan jenazah ke lubang kubur atau liang lahat disunahkan sosok paling dekat dan menyayangi si mayat saat hidupnya. Setidaknya, ketika jenazah digendong dan diulurkan, terdapat tiga orang yang menyambutnya di liang lahat.
  • Arah masuk jenazah dimulai dari arah kaki kemudian terus maju ke arah kepala.
  • Ketika jenazah diletakkan secara perlahan, disunahkan untuk melepaskan tali-tali ikatan, mulai dari tali-tali di kepala hingga kakinya.
  • Jenazah disunahkan diletakkan di liang kubur dengan posisi miring ke sebelah kanan.
  • Wajib hukumnya menghadapkan wajah jenazah ke arah kiblat.
  • Disunahkan meletakkan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan.
  • Sebelum lubang kubur diurug tanah, disunahkan meletakkan benda keras pipih untuk menutupi jenazah dari timbunan tanah. Benda pipih itu dapat berupa batu pipih, papan, dan lain sebagainya.
Ketika jenazah diletakkan, orang yang menurunkannya membaca doa sebagai berikut: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bacaan latinnya: “Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlullâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah SWT dan atas sunah/tuntunan Rasulullah SAW." Ketika prosesi tersebut, para pengantar jenazah diharapkan berdiri. Usai jenazah diurug tanah, barulah yang hadir boleh, dan malah disunahkan untuk duduk sebelum meninggalkan area pemakaman.

Dalam proses penguburan jenazah anggota tubuh yang ditempelkan langsung dengan tanah adalah
Tata cara menguburkan jenazah sesuai ajaran Islam yang penting diketahui Muslim. (Foto: Antara)

Kastolani Selasa, 14 Desember 2021 - 17:54:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Tata cara menguburkan jenazah sesuai ajaran Islam penting diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam pemakaman jenazah.

Kematian meskipun memang tidak pernah diketahui siapa pun waktu kedatangannya kecuali oleh Allah SWT, namun kedatangannya sudah sangat diketahui kepastiannya. 

Dalam Al Quran, Surat Al Anbiya ayat 35, Allah SWT berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ

Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. (QS. Al Anbiya: 35).

Saat ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia, sebagai Muslim perlu mengetahui empat hal yang menjadi kewajibannya yakni memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan.

Rasulullah SAW telah bersabda:

"مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ"

Artinya: Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi Saw. bersabda, "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."

Ustaz Sutomo Abu Nashr Lc dalam bukunya Pengantar Fiqh Jenazah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, hukum pengurusan jenazah termasuk di antaranya menguburkan yakni fardhu kifayah.

Idealnya pengurusan dan penguburan jenazah dilakukan sesegera mungkin. Karena demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan. Akan tetapi kadang-kadang ada juga kendala atau kemaslahatan yang mengharuskan adanya penundaan. 

Berikut Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Ajaran Islam:

1. Disunnahkan membawa jenazah dengan tarbi’ (dibawa empat orang laki-laki). Pejalan kaki boleh berada di depan atau di belakangnya. Sedangkan pengendara sebaiknya berada di belakang

2. Kuburan harus digali dalam, luas dan bagus 

Pada bagian kanan jenazah yang mengarah kiblat dibuat lahat (galian di pojok kanan bawah memanjang dari bagian kepala ke kaki). Lahd lebih baik daripada syaq (galian yang sama namun letaknya ditengah bukan di pojok kanan)

3. Arah masuk jenazah sebaiknya dari arah kaki kemudian terus maju ke arah kepalanya.

5. Membaca Doa saat Memasukkan Jenazah ke Liang Lahat

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

Bismillaah wa ‘alaa millati rasuulillaah.

Artinya, “Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya.”

Dalam redaksi lain disebutkan

 بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ 

Bismillahi Wa Billahi wa 'alaa millati rasulillah

4. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap kiblat dan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur.

5. Dianjurkan untuk menaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan.

6. Melepas simpul tali pengikat kain kafan.

7. Mengumandangkan Adzan

Setelah simpul tali kain kafan dibuka dianjurkan untuk mengumandangkan adzan.

Dalam Madzhab Syafi'i, membolehkan dan bahkan menganjurkan adzan mayit ketika dimasukan ke liang lahat dan setelah dibukankan ikatan-ikatan kain kafannya. Alasannya bahwa itu diqiyaskan dengan adzan bagi bayi yang baru lahir. 

7. Khusus jenazah perempuan ada anjuran untuk membentangkan kain di atas kubur pada saat proses penguburan.

8. Para hadirin baru disunnahkan duduk saat jenazah sudah selesai ditimbun.

9. Membacakan Talqin

Jumhur ulama dari kalanga 4 madzhab fiqih membolehkan praktik talqin setelah pemakaman itu dilakukan. Bahkan banyak di antaranya menganjurkan bukan hanya mengatakan boleh.

Dalilnya adalah hadits Nabi SAW:

"Ajari mayit (orang sekarat) di antara kalian dengan “Laa ilaha illallah” (HR Muslim).

10. Memohonkan Ampun kepada Si Mayit

Dari Usman ibnu Affan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. apabila telah selesai dari menge­bumikan jenazah, maka beliau berdiri di kuburannya dan bersabda:

"اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ".

Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan buatnya, karena sesungguhnya sekarang ia akan ditanyai. (HR. Abu Daud).

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : tata cara Menguburkan Jenazah Sesuai Ajaran Islam

Dalam proses penguburan jenazah anggota tubuh yang ditempelkan langsung dengan tanah adalah
​ ​

Kelahiran dan kematian datang silih berganti dalam kehidupan. Kelahiran memberikan suka cita dan kematian menyisakan duka. Kematian tetap meninggalkan kesedihan meski kita telah mengetahui roda kehidupan sebelumnya.

Kematian adalah suatu hal yang pasti dan mutlak dalam Islam. Takdir mutlak yang tidak bisa ditolak oleh manusia. Hal ini telah tercantum dalam Alquran bahwa kematian adalah suatu ketentuan. Yang mana jika ia datang, tak bisa kita awalkan atau akhirkan.

Ketika kematian datang menemui manusia, maka ia tak bisa melakukan apa-apa. Menjadi tanggung jawab muslim lainnya yang masih hidup untuk merawatnya sebagaimana mestinya. Dalam Islam terdapat empat kewajiban seorang muslim terhadap jenazah.

Kewajiban pertama adalah memandikan jenazah, yang kedua mengkafani, lalu menyalati kemudian menguburkannya. Hal ini dimaksudkan untuk memuliakan seseorang yang telah meninggal.

Hal itu sesuai dengan ajaran Islam yang memuliakan manusia dari hidup sampai matinya. Maka dari itu, kita tidak boleh sembarangan dalam mengerjakan empat tanggung jawab tersebut, termasuk dalam menguburkan jenazah.

Dalam proses penguburan jenazah anggota tubuh yang ditempelkan langsung dengan tanah adalah

foto: Instagram/@sobat_reminder

Dalam menguburkan jenazah, terdapat tata cara yang baik dan benar sesuai aturan Islam. Berikut ini adalah tata cara menguburkan jenazah dalam Islam beserta bacaan doanya yang penulis rangkum dari berbagai sumber, Kamis (31/10).

Tata cara mengubur jenazah dalam Islam.

Lubang Kubur.

Tentu sebelum menguburkan jenazah, kita perlu mempersiapkan liang kubur yang layak untuk si mayit. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan lubang kubur.

1. Bentuk lubang kubur.

Dilansir dari dream.co.id, disebutkan bahwa jika tanahnya keras, disarankan untuk membuat liang lahat dalam lubang kubur. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat yang mana cukup ukurannya untuk menaruh mayit.

Jenazah diletakkan di liang tersebut lalu ditutup dengan batu pipih kemudian diurug dengan tanah. Tetapi di Indonesia, umumnya orang-orang menggunakan papan kayu sebagai pengganti batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.

Tetapi apabila tanahnya adalah tanah gembur, disunahkan untuk membuat semacam lubang lagi di dasar kubur seukuran yang bisa menampung jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut lalu di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih atau papan kayu lalu diurug dengan tanah.

2. Lubang kubur harus dalam.

Untuk kedalaman lubang kubur harus setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan untuk lebarnya seukuruan satu hasta atau dzira lebih satu jengkal atau kurang lebih sekitar 50 cm.

Lubang kubur digali pada tanah yang kuat dan dalam agar saat jenazah mengalami pembusukan tidak tercium baunya dan aman dari gangguan hewan pemakan bangkai. Hal itu juga dilakukan untuk tetap aman dari tanah longsor.

3. Dikubur di pemakaman Muslim.

Sebaiknya secara ideal, jenazah yang beragama muslim dikuburkan di pemakaman yang khusus untuk muslim. Tetapi jika tidak terdapat pemakaman muslim dan harus dikuburkan secara segera, maka bisa dikuburkan di pemakaman umum asalkan sesuai dengan tata cara mengubur jenazah menurut Islam.

Waktu menguburkan jenazah.

Meski terlihat sepele, dalam waktu penguburan jenazah perlu untuk diperhatikan karena dapat berdampak bagi proses pemakaman dan ketersediaan panitia penguburan. Beberapa waktu yang sebaiknya kita hindari ketika akan menguburkan jenazah:

- Saat matahari berada di tengah-tengah

- Saat matahari hampir terbenam atau benar-benar terbenam

- Saat matahari terbit sampai naik

Adab membawa dan mengiringi jenazah ke kuburan.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam membawa dan mengiringi jenazah ke pemakaman:

1. Mengiringi jenazah dengan khusyuk.

Ketika mengiringi jenazah ke kuburan hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh atau khusyuk. Karena ini adalah saat terakhir bagi keluarga, kerabat, teman mendampingi jenazah ke tempat peristirahatan terakhirnya. Maka dari itu, ketika masih diliputi kesedihan rasa kehilangan hendaknya dilakukan dengan kesungguhan hati dan tidak diselingi dengan bercanda.

2. Posisi pengiring jenazah.

Bagi pengiring jenazah yang berjalan kaki posisinya di sekitar keranda mayit, sementara yang menggunakan kendaraan berada di belakang iringan jenazah yang berjalan kaki. Jika kendaraan ingin lewat, dahulukan iringan jenazah.

3. Saat memasuki kuburan.

Saat masuk ke dalam kuburan, pengiring jenazah tidak dianjurkan untuk duduk sebelum jenazah diturunkan dari pundak yang membawanya. Selain itu, sebelum masuk ke pemakaman dianjurkan untuk mengucapkan salam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

"Assalamu alaikum ya ahlad diyar minal mukminin wa muslimin, wa inna insya Allahu bikum la hiquuna, nasalullahi lana walakumul 'aafiyah."

Artinya: "Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian."

Hal-hal yang dilarang saat mengubur jenazah.

Dalam sunah Islam, terdapat beberapa hal yang dilarang dalam tata cara menguburkan jenazah, yakni:

- Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal di atas permukaan tanah

- Duduk di atas kuburan

- Berjalan di atas kuburan tanpa menggunakan alas kaki

- Menjadikan kuburan sebagai tempat salat atau membaca Alquran

- Membuat tulisan berlebihan pada nisan atau kayu penanda kuburan

- Menembok kuburan atau membangun kijing di atasnya

- Melakukan perbuatan yang dapat menjurus ke arah syirik atau takhayul, seperti mencari jimat, doa dan perbuatan mistis lainnya

Tata cara menguburkan jenazah secara singkat.

1. Memperdalam galian lubang kubur agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dimakan oleh binatang pemakan bangkai.

2. Letakkan jenazah di tepi lubang atau liang kubur sebelah kiblat kemudian di atasnya ditaruh papan kayu atau semacamnya dengan posisi agak condong atau miring agar tidak langsung tertimpa tanah.

Kemudian di atasnya ditaruh semacam bata atau papan dari semen alam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan sehingga tidak mengenai jenazah langsung. Hal ini dilakukan jika tanahnya gembur seperti yang telah dijelaskan di atas.

3. Meletakkan jenazah dengan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur.

4. Letakkan jenazah dengan posisi miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur agar tidak terlentang kembali.

5. Setelah itu, para ulama menyarankan untuk menaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah kain kafannya dibuka dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan juga supaya dilepas.

6. Ketika memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa berikut:

"Bismillahi Wa'alaa millati Rosuulillaah"

Artinya: "Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah." (HR. At-Tirmidzi dan Abu Daud)

7. Untuk jenazah perempuan, disarankan untuk membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedangkan untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.

8. Untuk jenazah perempuan sebaiknya yang mengurus adalah laki-laki yang tidak dalam keadaan junub atau tidak menyetubuhi istri mereka semalam sebelumnya.

9. Setelah jenazah diletakkan di liang kubur, disarankan untuk menaburinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit kemudian ditimbuni tanah.

10. Membaca doa setelah selesai menguburkan jenazah.

Doa selesai penguburan jenazah.

"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa'aafihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi'madkhalahu, waghsilhu bil-ma'i watstsalji wal-baradi, wanaqqohi minal khotoya kamaayunaqqottsaubu abyadhu minadanasi, waabdilhu daaron khoiron in daarihi, waahlankhoiron min ahlihi, wazaujan khoiron minzaujihi, waqihi fitnatal qobri wa'adaabinnar”

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, belas kasihanilah dia, hapuskanlah dan ampunilah dosa-dosanya, muliakan tempatnya (ialah surga) dan luaskanlah kuburannya. Basuhkanlah kesalahan-kesalahannya sampai bersih sebagaimana bersihnya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumah lebih baik daripada rumahnya yang dulu, keluarganya lebih baik daripada keluarganya yang dulit; dan masukkanlah ia ke dalam surga dan jauhkanlah ia dari siksa kubur dan siksa api neraka."

Oleh: Hameda Rachma