Dalam Proses pembuatan undang-undang pihak pihak yang terlibat adalah

tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan.

Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk siapa saja pihak yang terlibat telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembuatannya sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi:

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Dalam buku PPKN Kelas VIII (Kemdikbud 2014), kekuatan ini disebut mengikat ke dalam dan ke dalam

Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR. MPR akan menetapkannya dalam Sidang Tahunan MPR tersebut.

3. Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang (Perppu)

Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu:

  1. RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
  2. RUU yang diajukan oleh DPD adalah rancangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran daerah, dsb.
  3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  5. Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Jika tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.
Berbeda dengan Perppu, peraturan perundang-undangan ini ditetapkan Presiden yang dikeluarkan karena terjadi kegentingan yang memaksa. Menurut modul PPKn Kelas VIII: Struktur Undang-Undang (Kemendikbud 2018), Perppu diajukan dahulu oleh Pemerintah kepada DPR. Jika disetujui DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu akan ditetapkan sebagai Undang-Undang. Jika ditolak, maka Perppu wajib dicabut dan tidak berlaku.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Tahapan penyusunannya adalah:

  1. Rancangan PP berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya.
  2. Penyusunan dan pembahasan rancangan PP dilakukan dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
  3. Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden lalu diundangkan oleh Sekretariat Negara.
5. Peraturan Presiden

Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu:

  1. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian oleh pemrakarsa atau pengusul.
  2. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.
  3. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah:

  1. Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD
  2. Provinsi atau Gubernur.
  3. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  4. Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
  5. Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota merupakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu:

  1. Penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat berasal dari DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota.
  2. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota.
  4. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati/Walikota selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai Perda Kabupaten/Kota.

Baca juga:

  • Jokowi Buka Peluang Revisi Undang-Undang ITE
  • Sejarah Undang-Undang Agraria 1870: Latar Belakang, Tujuan, Dampak

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/dip)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Penyusunan Perundang- UndanganBerdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional adalah sebagai berikut.

a . Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Artinya, hanya lembaga inilah yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Keanggotaan dewan ini berasal dari hasil pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kelengkapan yang ada di DPR adalah sebagai berikut.
  1.  Pimpinan DPR, terdiri atas ketua dan wakilwakil ketua.
  2. Fraksi-fraksi DPR, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Reformasi. Fraksi-fraksi ini dibuat berdasarkan partai atau kesepakatan antara golongangolongan yang ada di dalam DPR
  3.  Komisi-komisi DPR, antara lain Komisi I, II, III, IV, V dan VI.

b. Presiden

Presiden disebut sebagai lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang melaksanakan perundang-undangan. Meskipun demikian presiden juga memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang. Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Wakil presiden bekerja membantu meringankan tugas presiden. Tak jarang sering terjadi pembagian tugas kerja antara keduanya. Peran wakilpresiden yang cukup penting, jika presiden ke luar negeri.Dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Bersamasama dengan menteri, Presiden dapat membuat rancangan undangundang untuk kemudian diajukan ke DPR.

Meskipun demikian, pemerintah tidak dapat sewenangwenang mengusulkan peraturan. Untuk mewujudkan peraturan, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Apabila tidak sesuai, DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya. Setelah undang-undang terlaksana, DPR berfungsi sebagai pengawas.

Sebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang? 4.5 5 b Kamis, 28 Januari 2016 Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Penyusunan Perundang- Undangan Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat dalam proses...