tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk siapa saja pihak yang terlibat telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembuatannya sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi: Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 2. Ketetapan MPR Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Dalam buku PPKN Kelas VIII (Kemdikbud 2014), kekuatan ini disebut mengikat ke dalam dan ke dalam Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR. MPR akan menetapkannya dalam Sidang Tahunan MPR tersebut. 3. Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang (Perppu) Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu:
4. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Tahapan penyusunannya adalah:
Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu:
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah:
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota merupakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
UNDANG-UNDANG
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Penyusunan Perundang- UndanganBerdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional adalah sebagai berikut. a . Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Artinya, hanya lembaga inilah yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Keanggotaan dewan ini berasal dari hasil pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kelengkapan yang ada di DPR adalah sebagai berikut.
b. Presiden Presiden disebut sebagai lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang melaksanakan perundang-undangan. Meskipun demikian presiden juga memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang. Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Wakil presiden bekerja membantu meringankan tugas presiden. Tak jarang sering terjadi pembagian tugas kerja antara keduanya. Peran wakilpresiden yang cukup penting, jika presiden ke luar negeri.Dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Bersamasama dengan menteri, Presiden dapat membuat rancangan undangundang untuk kemudian diajukan ke DPR.Meskipun demikian, pemerintah tidak dapat sewenangwenang mengusulkan peraturan. Untuk mewujudkan peraturan, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Apabila tidak sesuai, DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya. Setelah undang-undang terlaksana, DPR berfungsi sebagai pengawas. Sebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang? 4.5 5 b Kamis, 28 Januari 2016 Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Penyusunan Perundang- Undangan Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat dalam proses... |