Dalam perubahan uud 1945 terdapat kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan dengan cara adendum yaitu perubahan dilakukan dengan

Selanjutnya, MPR membentuk Badan Pekerja MPR untuk melaksanakan tugas mempersiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan Panitia Ad Hoc I (pada masa sidang tahun 1999-2000, tahun 2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003).

Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk pertama kalinya dipersiapkan oleh Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja dalam waktu yang sangat singkat. Namun, proses dan persiapannya telah berlangsung lama sebelumnya.

Dengan tekad, semangat, dan komitmen serta kebersamaan seluruh fraksi MPR serta dukungan yang demikian besar dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai komponen bangsa lainnya, dalam jangka waktu yang singkat Panitia Ad Hoc III telah merumuskan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah hasil kerja Panitia Ad Hoc III tersebut diambil putusan dalam rapat Badan Pekerja MPR, materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diajukan kepada Sidang Umum MPR tahun 1999 untuk dibahas dan diambil putusan. Dalam forum permu-syawaratan tersebut MPR telah menghasilkan putusan berupa Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR masa sidang 1999 sebelum sampai pada kesepakatan mengenai materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati dua hal, yaitu kesepakatan untuk langsung melakukan perubahan tanpa menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu dan kesepakatan dasar antarfraksi MPR dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.

Sebelum memulai pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc III terlebih dahulu melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara untuk membahas topik apakah perlu menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum melakukan perubahan ataukah langsung melakukan perubahan tanpa harus menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada rapat dengar pendapat umum tersebut muncul dua pendapat pakar hukum tata negara. Di satu pihak ada pendapat bahwa sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pihak lainnya berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu ditetapkan, tetapi langsung saja dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan diskusi mendalam mengenai hal itu dan setelah mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara, Panitia Ad Hoc III menyepakati langsung melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan berlaku dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR dengan mempergunakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prestasi dan simbol perjuangan serta kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sekaligus men-jadi hukum dasar tertulis, dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fraksi-fraksi MPR perlu menetapkan kesepakatan dasar agar perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas. Dengan demikian, dapat dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya per-ubahan tanpa arah. Selain itu, perubahan yang dilakukan meru-pakan penjabaran dan penegasan cita-cita yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu menjadi koridor dan platform dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada saat itu, fraksi-fraksi MPR juga menyepakati bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyangkut dan tidak mengganggu eksis-tensi negara, tetapi untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis, seperti disempurnakannya sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan disempurnakannya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia. Konsekuensi dari kesepakatan itu adalah perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal, bukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1.    tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.    mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4.    Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5.    melakukan perubahan dengan cara adendum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Re-publik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945telah dipilih oleh pendiri negara ini.

Kesepakatan dasar lainnya adalah memasukkan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif ke dalam pasal-pasal (Ba-tang Tubuh). Peniadaan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan produk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa Penjelasan.

Kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan mele-kat pada naskah asli.

  • LABEL
  • Kesepakatan Dasar Dalam Perubahan UUD 1945
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • UUD 1945

Facebook

Twitter

Pinterest

WhatsApp

Artikel sebelumyaDasar Yuridis Perubahan UUD 1945

Artikel berikutnyaLatar Belakang Dan Dasar Pemikiran Perubahan UUD 1945

Dalam perubahan uud 1945 terdapat kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan dengan cara adendum yaitu perubahan dilakukan dengan

Titus Sutio Fanpula

https://www.tisufa.com

Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA

Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum apa maksudnya?

“Karena kesepakatan awal bahwa perubahan UUD 1945 dilakukan secara adendum. Bahwa adendum adalah satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli.

Kesepakatan kesepakatan dasar apa saja dalam melakukan perubahan perubahan terhadap UUD 1945?

Isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut antara lain:6 1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; 2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal ...

Mengapa perlu kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan dasar UUD 1945?

Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945telah dipilih oleh pendiri negara ini.

Ada 5 kesepakatan dalam mengamandemen UUD 1945 yang tidak boleh dilanggar sebutkan kesepakatan apa saja?

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan berdasarkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; tetap mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; meniadakan Page 6 6 Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945; hal-hal yang normatif ...