agathaaudyta9641 @agathaaudyta9641 Show April 2021 0 19 Report Dalam penerapan syarat penyerahan barang dagangan cara fob Destination akan mengakibatkan A. Biaya yang ditanggung pembeli akan lebih besar dengan harga pokok pembelian lebih kecil B. Biaya ditanggung penjual lebih kecil dengan harga pokok penjualan lebih kecil C. Biaya yang ditanggung penjual akan lebih besar dengan harga pokok penjualan lebih kecil D. Biaya ditanggung penjual lebih besar dengan pertimbangan harga pokok penjualan yang sesuai biaya ditanggung pembeli lebih besar dengan pertimbangan harga pokok pembelian yang sesuai Dalam perdagangan tak hanya aktivitas penjualan saja yang dianggap penting namun juga syarat penyerahan barang. Syarat penyerahan barang dibuat agar pihak pembeli dan penjual tidak dirugikan satu sama lainnya. Hal ini membuat pembeli mendapatkan produk yang sesuai dengan pesanan.
Sementara perusahaan dagang atau disebut penjual mendapatkan jaminan pembayaran yang sesuai atau terhindar dari resiko yang tidak diinginkan saat produk diantar ke tangan pelanggan. Apalagi bila jenis korporasi yang Anda kelola merupakan perusahaan dagang yang memiliki beragam barang dari berbagai supplier yang berbeda. Berikut 5 syarat penyerahan barang yang digunakan oleh perusahaan dagang : 1. Adanya Dokumen Penyerahan BarangDalam melakukan aktivitas penjualan penting untuk merekam transaksi dalam bentuk dokumen. Misalnya saja untuk memastikan pesanan pelanggan terdapat bukti purchase order. Saat produk tersebut dibeli secara tunai terdapat kwitansi pembayaran serta invoice. Untuk barang yang diretur dikeluarkan nota debet/kredit. Selain itu biasanya ketika barang dikeluarkan dari gudang akan ada surat jalan yang diterbitkan. Bahkan hingga barang diterima oleh pelanggan Anda perlu memverifikasikan dengan mendapatkan tanda terima dari pelanggan seperti tanda tangan atas nama penerima barang. 2. Mengenal Sistem OngkirSyarat penyerahan barang juga mencakup sistem ongkos kirim. Pihak mana yang akan menanggung ongkos angkut barang yang dipesan. Dalam syarat penyerahan barang terdapat dua sistem ongkir diantaranya adalah sebagai berikut : • FOB (Free on Board) Shipping PointFOB shipping point artinya segala biaya dan resiko yang ditanggung mulai dari gudang penjual ke gudang pembeli akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Bagi pihak penjual FOB shipping point artinya tidak memiliki tanggung jawab lagi atas produk tersebut bila sudah beralih ke pembeli. Apabila terjadi bencana yang membuat barang tersebut rusak saat perjalanan maka pihak penjual tak perlu memberikan ganti rugi. Barang yang sudah keluar dari gudang bisa langsung dicatat pada pembukuan baik dari sisi pembeli maupun penjual. • FOB (Free on Board) DestinationFOB Destination sendiri adalah segala biaya dan resiko yang timbul atas pengiriman barang mulai dari gudang penjual hingga gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual. Syarat penyerahan barang ini membuat pembeli tidak mengetahui berapa jumlah biaya angkut atas produk yang dikirimkan kepadanya. Dalam pembukuan pihak pembeli pencatatan produk yang dibeli tidak akan menampilkan biaya angkut pembelian. Berbeda dengan penjual yang mencatat pembelian barang hingga ongkos angkut yang ditanggung. 3. Asuransi Sebagai Syarat Penyerahan BarangTidak hanya kendaraan, jiwa atau pendidikan saja yang perlu diasuransikan. Asuransi juga sering digunakan dalam pengangkutan barang. Asuransi jenis ini juga sering dikenal dengan cost insurance and freight (CIF). CIF sering digunakan perusahaan untuk pengiriman barang yang melalui jalur laut. Cost insurance and freight adalah biaya yang timbul sebagai syarat penyerahan barang yang mana ongkos angkut dan premi asuransi ditanggung oleh penjual. Hal ini menyebabkan pihak penjual harus mengurus formalitas ekspor perdagangan internasional. Adanya asuransi sendiri memberi ketenangan baik penjual atau pembeli atas resiko yang tidak diinginkan.
4. Syarat Pembayaran BarangSyarat pembayaran barang terbagi atas dua cara yakni secara tunai dan kredit. Untuk syarat pembayaran barang secara kredit biasanya ditentukan pula termin atau batas pembayaran barang tersebut sebelum jatuh tempo. Lamanya termin bisa 10 hari, 30 hari atau beberapa atau beberapa minggu saja. Apabila melebihi termin yang ditentukan biasanya penjual akan mengenakan denda pada pembeli. Tak sedikit pula yang menawarkan diskon untuk pelunasan piutang sebelum jatuh tempo untuk mencegah kredit macet. Mungkin akan lebih mudah bagi Anda, jika memiliki layanan profesional pembukuan untuk membantu membereskan semua piutang Anda. Bahkan jasa pembukuan ini menggunakan software akuntansi berbasis cloud dalam mengerjakannya. Selain itu, menyediakan juga layanan perpajakan seperti menghitung dan melaporkannya. 5. Pencatatan TransaksiSaat barang sudah keluar dari gudang perlu dilakukan pencatatan. Pihak penjual bisa mencatatnya sebagai piutang bila dilakukan penjualan secara kredit. Sementara pihak pembeli mencatatnya sebagai hutang. Pencatatan ini nantinya juga akan mempengaruhi stok opname barang di gudang serta nilai utang atau piutang bila dilakukan perdagangan internasional. Anda dapat mengetahui sisa barang yang belum terjual maupun barang cacat yang diretur oleh pembeli. Apalagi perusahaan dagang yang umumnya memiliki banyak produk dengan berbagai tipe dan merk. Memantau stok barang sangat penting dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan apakah transaksi semua berjalan dengan baik dan tercatat dengan rapi. Bayangkan jika Anda masih manual melakukan itu semua. Tentu akan sangat merepotkan dan menyita waktu Anda. Maka kami berikan solusinya, Anda bisa menggunakan Harmony sebagai software akuntansi yang membantu membereskan semuanya lebih cepat. Karena Harmony dapat membuat invoice dengan template yang mudah, melakukan rekonsiliasi bank otomatis, update kuantitas barang secara terintegrasi dengan berbagai fitur pembelian dan penjualan, serta masih ada 400+ fitur akuntansi yang bisa digunakan untuk bisnis Anda. Ingin mendapatkan Gratis 30 Hari software Harmony? Cukup daftarkan akun Anda di sini ya. Yuk, kunjungi sosial media Harmony Accounting Software seperti Facebook, Instagram dan Linked In untuk mendapatkan insight terupdate terkait bisnis, keuangan, pajak dan lainnya.
Dalam transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain terdapat syarat-syarat yang telah disepakati bersama antara kedua perusahaan baik sebagai pihak penjual maupun pihak pembeli. Syarat-syarat tersebut dapat berupa syarat pembayaran barang dagang maupun syarat penyerahan barang atau pengiriman barang dagang. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai syarat penyerahan barang atau yang disebut juga syarat pengiriman barang. Syarat penyerahan barang dagang dapat diartikan sebagai sebuah kesepakatan yang dibuat bersama antara penjual dan pembeli tentang tempat penyerahan atau pengiriman barang dagang yang diperjualbelikan dan juga kesepakatan bersama mengenai penyerahan tanggung jawab terhadap barang dagang dari penjual ke pembeli. Secara umum, syarat penyerahan barang menjelaskan tentang satu pihak (antara pihak pembeli atau pihak penjual) yang akan bertanggung jawab dalam menanggung beban angkut pembelian suatu barang dagang dan risiko terhadap barang dagang yang akan diangkut dalam perjalanan dari gudang pihak penjual ke gudang pihak pembeli yang tentunya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Syarat penyerahan barang secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
FOB Shipping Point merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau yang biasa disebut ongkos kirim serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab pembeli. Barang yang sudah beralih kepada pembeli meskipun barang tersebut masih dalam perjalanan ke gudang pembeli, sudah tidak ada kaitannya lagi dengan penjual baik dari segi biaya maupun risiko akan barang yang dipesan. Saat barang dagang yang dipesan oleh pembeli sudah keluar dari gudang penjual maka baik dari pihak penjual maupun pembeli dapat langsung melakukan pencatatan atau penjurnalan persediaan barang dagang dalam proses transaksi jual beli antara kedua belah pihak meskipun barang yang dikirim belum sampai ke gudang pembeli sekalipun.
FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli. Proses pencatatan atau penjurnalan persediaan barang terhadap pembelian barang dapat dicatat ketika barang dagang tersebut sudah sampai kepada pihak pembeli. Dalam syarat penyerahan barang FOB Destination, besarnya biaya angkut pembelian barang tidak dapat diketahui oleh pihak pembeli. Hal ini dikarenakan biaya angkut barang sudah termasuk dalam harga barang yang dibeli oleh pihak pembeli sehingga dalam pembukuan pada pihak pembeli tidak dicantumkan biaya angkut barang melainkan hanya ada pencatatan harga beli barang dagang tersebut. Berikut pembahasan mengenai syarat penyerahan barang yang berupa FOB Shipping Point dan FOB Destination. Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Anda dalam memahami lebih dalam mengenai seluk beluk akuntansi. |