Manual mutu adalah dokumen yang menjadi panduan implementasi sistem penjaminan mutu yang isinya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (PP No.19 tahun 2005), Akreditasi BAN-PT, Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 serta pedoman dalam layanan pendidikan IWA2:2007. Manual Mutu ini berlaku untuk seluruh unit
pelaksana akademik di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.Seluruh klausul ISO 9001:2008 diterapkan sesuai kewenangan tiap unit kerja di FPIK (Fakultas, Jurusan, Program Studi, Laboratorium, GJM dan UJM). Manual mutu ini akan menjadi panduan implementasi sistem penjaminan mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya dan merupakan persyaratan sistem manajemen mutu yang harus dipenuhi oleh unit-unit kerja di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. FPIK UB melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pelanggan yang menggunakan jasa pelayanan di FPIK UB dan untuk mengembangkan mutu pendidikan FPIK UB secara berkelanjutan. Rumah sakit memiliki program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien dalam hal ini Direktur menetapkan Komite Mutu untuk mengelola program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, agar mekanisme koordinasi pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit dapat berjalan lebih baik. Indikator mutu adalah ukuran mutu dan keselamatan rumah sakit yang digambarkan dari data rumah sakit yang dikumpulkan. Adapun indikator mutu yang diukur adalah Indikator Mutu Nasional yang telah ditetapkan Kemenkes RI dan Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit serta Unit. Pemilihan indikator mutu prioritas rumah sakit adalah tanggung jawab pimpinan dengan mempertimbangkan prioritas untuk pengukuran yang berdampak luas/ menyeluruh di rumah sakit. Sedangkan kepala unit memilih indikator mutu prioritas di unit kerjanya. Semua unit klinis dan non klinis memilih indikator terkait dengan prioritasnya. Indikator nasional mutu (INM) yaitu indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan sebagai informasi mutu secara nasional.Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) mencakup:
Keberadaan suatu indikator untuk mengukur mutu pelayanan di rumah sakit akan mempunyai manfaat yang sangat banyak bagi rumah sakit. Terutama untuk mengukur kinerja rumah sakit itu sendiri (Self Assesment). Manfaat tersebut antara lain sebagai alat untuk melaksanakan manajemen kontrol dan juga sebagai alat untuk mendukung pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan kegiatan perbaikan dan pembelajaran baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang. HASIL PENCAPAIAN INDIKATOR MUTU NASIONAL SEMESTER I - TAHUN 2022 RSU.PRIMA MEDIKA 1. Kepatuhan Identifikasi Pasien 2. Emergency Respon Time (EMT) 3. Waktu Tunggu Rawat Jalan 4. Penundaan Operasi Elektif 5. Kepatuhan Jam Visite Dokter 6. Persentase Waktu Lapor Hasil Tes Kritis Laboratorium 7. Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional 8. Kepatuhan Cuci Tangan 9. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedera Akibat Pasien Jatuh 10. Kepatuhan terhadap Clinical Pathway 11. Kepuasan Pasien dan Keluarga 12. Kecepatan Respon terhadap Komplain 13. Kepatuhan Penggunaan APD oleh Petugas
|