Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan – Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, segala sesuatu kegiatan kita diatur oleh sebuah peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Show
Di Indonesia sendiri seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kita semuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas apa sebenarnya peraturan perundang-undangan, bagaimana ciri-cirinya, seperti apa sifat-sifatnya, prinsipnya serta tata urutannya. Oleh karena itu mari kita simak penjelasan di bawah ini. Baca Juga : Ciri-Ciri Cerpen Pengertian Peraturan Perundang-UndanganPeraturan perundang-undangan diartikan sebagai suatu peraturan tertulis yang didalamnya terdapat norma hukum yang mengikat secara umum. Dibentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut seorang ahli, Prof. Bagir Manan, peraturan perundang-undangan merupakan setiap keputusan yang tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai tata cara yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Ciri-Ciri Peraturan Perundang-UndanganTerdapat beberapa ciri-ciri dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa unsur dan ciri-ciri peraturan-perundang-undangan secara umum.
Sifat-Sifat Peraturan Perundang-UndanganSelain memiliki ciri-ciri dan unsur dalam pembuatannya, peraturan perundang-undangan juga memiliki beberapa sifat yang harus terpenuhi saat akan melakukan proses pengajuan. Sifat-sifat peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Prinsip Peraturan Perundang-UndanganAdapun prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik IndonesiaUUD merupakan hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh suatu negara. Untuk melaksanakan hukum dasar tersebut maka perlu dibuatlah instrumen tentang lembaga terkait. Apabila diurutkan dari atas ke bahwa maka akan tersusun suatu tata urutan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah tata urutan peraturan perundang-undangan RI sesuai UU No. 10 tahun 2004. a. UUD 1945.b. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.c. Peraturan Pemerintah.d. Peraturan Presiden. e. Peraturan Daerah yang terdiri dari :
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). KOMPAS.com - Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari senantiasa diatur oleh peraturan, baik tertulis dan tidak tertulis. Semua kegiatan warga negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat. Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan-undangan nasional merupakan peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang. Baca juga: Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya Di mana peraturan tersebut sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah (Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang berwenang dalam membentuk perundang-undangan nasional. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam masyarakat peraturan tersebut sangat penting. Peraturan adalah tata tertib yang telah disepakati dan digunakan untuk mengatur sebuah lingkungan, serta ada sanksi apabila dilanggar. Peraturan bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang. Peraturan dibuat untuk dijadikan pedoman bagi setiap orang, yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku di lingkungan sosial, dengan tujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur. Sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia telah membuat sebuah sistem peraturan yang mengatur warga negaranya. Setiap warga negara wajib mengikuti aturan tersebut dan akan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Salah satu peraturan yang disahkan di Indonesia adalah bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan ini merupakan jenis peraturan resmi yang dibuat oleh lembaga negara untuk mengatur warga negaranya. Untuk lebih memahami dengan jelas pengertian peraturan perundang-undangan, serta tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, simak tulisan berikut ini. Peraturan perundang-undangan dibentuk agar dapat menciptakan ketertiban masyarakat. Foto: PixabayPeraturan Perundang-undanganMengutip dalam buku Top Book SD Kelas V yang dikarang oleh Tim Sigma, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara, yang memiliki sifat mengikat secara umum. Artinya, peraturan ini harus dipatuhi oleh setiap orang yang berada di kawasan wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di dalamnya. Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri yang membedakan dengan peraturan jenis lainnya. Ciri-ciri peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut.
Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi negara Indonesia karena bersifat mengikat warganya, serta dapat membantu mewujudkan tujuan negara. Ada pun pentingnya peraturan perundang-undangan, yaitu:
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaIndonesia telah menetapkan sumber hukumnya sejak era kemerdekaan. Sumber hukum tersebut adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Hal ini menyebabkan seluruh aturan yang dibuat harus bersumber kepada sumber hukum tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 5 milik M. Masan dan Rachmat, tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:
|