Ciri dari peraturan perundang-undangan yang baik adalah harus memiliki

Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan – Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, segala sesuatu kegiatan kita diatur oleh sebuah peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Di Indonesia sendiri seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kita semuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas apa sebenarnya peraturan perundang-undangan, bagaimana ciri-cirinya, seperti apa sifat-sifatnya, prinsipnya serta tata urutannya. Oleh karena itu mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga : Ciri-Ciri Cerpen

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Ciri dari peraturan perundang-undangan yang baik adalah harus memiliki
cerdika.com

Peraturan perundang-undangan diartikan sebagai suatu peraturan tertulis yang didalamnya terdapat norma hukum yang mengikat secara umum. Dibentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut seorang ahli, Prof. Bagir Manan, peraturan perundang-undangan merupakan setiap keputusan yang tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai tata cara yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan

Terdapat beberapa ciri-ciri dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa unsur dan ciri-ciri peraturan-perundang-undangan secara umum.

  • Pertama, bahwa keputusan peraturan perundang-undangan diresmikan oleh pihak yang memiliki wewenang sesuai dengan langkah-langkah dan juga prosedur yang berlaku.
  • Kedua adalah isi dari peraturan perundang-undangan mengikat secara umum semua kalangan dan lapisan warga Negara Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua Warga Negara Indonesia, tidak hanya dibuat untuk mengikat kalangan atau golongan tertentu.
  • Ketiga, bahwa peraturan perundang-undangan nasional memiliki sifat yang abstrak dan pencegahan. Artinya, isinya mengatur suatu hal yang belum terjadi.

Sifat-Sifat Peraturan Perundang-Undangan

Selain memiliki ciri-ciri dan unsur dalam pembuatannya, peraturan perundang-undangan juga memiliki beberapa sifat yang harus terpenuhi saat akan melakukan proses pengajuan. Sifat-sifat peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  • a) Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan yang tertulis.
  • b) Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah sekalipun.
  • c) Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
  • d) Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh, tidak terkecuali.

Prinsip Peraturan Perundang-Undangan

Adapun prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  • Dasar-dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis. Hal tersebut menunjukkan hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat ataupun yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
  • Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
  • Peraturan perundang-undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia

UUD merupakan hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh suatu negara. Untuk melaksanakan hukum dasar tersebut maka perlu dibuatlah instrumen tentang lembaga terkait.

Apabila diurutkan dari atas ke bahwa maka akan tersusun suatu tata urutan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah tata urutan peraturan perundang-undangan RI sesuai UU No. 10 tahun 2004.

a. UUD 1945.b. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.c. Peraturan Pemerintah.d. Peraturan Presiden.

e. Peraturan Daerah yang terdiri dari :

Ciri dari peraturan perundang-undangan yang baik adalah harus memiliki

Ciri dari peraturan perundang-undangan yang baik adalah harus memiliki
Lihat Foto

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

KOMPAS.com - Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari senantiasa diatur oleh peraturan, baik tertulis dan tidak tertulis.

Semua kegiatan warga negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat. 

Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundangan-undangan nasional merupakan peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga: Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya 

Di mana peraturan tersebut sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemerintah (Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang berwenang dalam membentuk perundang-undangan nasional.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam masyarakat peraturan tersebut sangat penting.

Peraturan adalah tata tertib yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang. Foto: Pixabay

Peraturan adalah tata tertib yang telah disepakati dan digunakan untuk mengatur sebuah lingkungan, serta ada sanksi apabila dilanggar. Peraturan bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang.

Peraturan dibuat untuk dijadikan pedoman bagi setiap orang, yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku di lingkungan sosial, dengan tujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur.

Sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia telah membuat sebuah sistem peraturan yang mengatur warga negaranya. Setiap warga negara wajib mengikuti aturan tersebut dan akan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya.

Salah satu peraturan yang disahkan di Indonesia adalah bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan ini merupakan jenis peraturan resmi yang dibuat oleh lembaga negara untuk mengatur warga negaranya.

Untuk lebih memahami dengan jelas pengertian peraturan perundang-undangan, serta tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, simak tulisan berikut ini.

Peraturan perundang-undangan dibentuk agar dapat menciptakan ketertiban masyarakat. Foto: Pixabay

Peraturan Perundang-undangan

Mengutip dalam buku Top Book SD Kelas V yang dikarang oleh Tim Sigma, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara, yang memiliki sifat mengikat secara umum.

Artinya, peraturan ini harus dipatuhi oleh setiap orang yang berada di kawasan wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di dalamnya.

Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri yang membedakan dengan peraturan jenis lainnya. Ciri-ciri peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut.

  • Dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki kewenangan

  • Memuat aturan tentang tingkah laku yang mengikat secara umum.

Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi negara Indonesia karena bersifat mengikat warganya, serta dapat membantu mewujudkan tujuan negara. Ada pun pentingnya peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Menciptakan ketertiban masyarakat

  • Menjamin kepastian hukum dalam hubungan sosial masyarakat

  • Memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat

  • Mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Foto: Pixabay

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Indonesia telah menetapkan sumber hukumnya sejak era kemerdekaan. Sumber hukum tersebut adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Hal ini menyebabkan seluruh aturan yang dibuat harus bersumber kepada sumber hukum tersebut.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 5 milik M. Masan dan Rachmat, tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan hukum dasar tertulis negara Indonesia.

  2. Undang-Undang (UU), yaitu peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yaitu aturan yang dibuat oleh Presiden jika terjadi hal yang mendesak, namun harus melewati prosedur yang telah ditetapkan.

  4. Peraturan Pemerintah (PP), merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan peraturan undang-undang, seperti Keputusan Mahkamah Agung.

  5. Peraturan Presiden (Perpres), merupakan peraturan yang bersifat khusus, yang mana peraturan tersebut hanya berlaku sementara dan dalam keadaan tertentu saja.

  6. Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan kepada daerah, yang bertujuan untuk menciptakan aturan tertentu dalam daerah tersebut.