Pedoman Pengelolaan Vaksin di Fasyankes Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016...
Show
Buku Saku InfovaksinDi tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima ... Farmakope Indonesia Edisi VISehubungan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, khususnya terkait dengan standardisasi, metode, dan prosedur... Buku Pedoman Gema CermatPedoman Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat Dokumen ini merupakan pedoman bagi Pembina GeMa CerMat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, apoteker... Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 19 Mei 2021 15:41:03 WIB | 736 kali dilihat. Rabu (19/05/2021) – Bidang Keperawatan dan Kepala Instalasi Rawat Inap melakukan supervisi terkait pelaksanaan overan/hand over di Instalasi Rawat Inap RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. Supervisi dilakukan pada pukul 08.00 WIB di Ruang Rawat Inap Anggrek dan Gelatik. Kegiatan supervisi ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Profesi dan Asuhan Keperawatan, Ns. Iva Fitri Wahyuni, S.Kep dan Kepala Instalasi Rawat Inap Ns. Firsti Andriani, S.Kep,. M.Kep dan Ns. Dwi Rahmi, SKM, S.Kep. Supervisi ini sendiri bertujuan untuk memastikan implementasi overan/hand over sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO). Supervisi ini diikuti oleh seluruh tim shift pagi dan shift malam Ruang Rawat Inap Anggrek dan Gelatik, dan juga diikuti oleh mahasiswa praktek klinik keperawatan. Setelah supervisi terkait pelaksanaan overan/hand over, kemudian dilanjutkan dengan supervisi pelaksanaan pre konfren, supervisi pelaksanaan ronde keperawatan, evaluasi dan pembuatan laporan. Dengan adanya supervisi ini tentu diharapkan overan/hand over di Instalasi Rawat Inap RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dilakukan sesuai dengan standar Sasaran Keselamatan Pasien dalam Model Praktek Keperawatan Profesional. Pelayanan kefarmasian yang diselenggarakan di rumah sakit harus mampu menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien Pelayanan Kefarmasian meliputi
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk:
Sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit dirancang, diimplementasikan, dan dilakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan terhadap proses-proses:
Sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasienRumah sakit menetapkan dan menerapkan sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang meliputi:
Kajian efektivitas sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (minimal 1 kali setahun)Pelaksanaan kajian melibatkan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, Komite/ Tim Penyelenggara Mutu, serta unit kerja terkait Rumah sakit harus menyediakan sumber informasi yang dibutuhkan staf yang terlibat dalam pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, misalnya informasi tentang dosis, interaksi obat, efek samping obat, stabilitas dan kompatibilitas dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. Implementasi
Rumah sakit menetapkan dan menerapkan formularium yang digunakan untuk peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatanFormularium ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang diberikan. Komite/Tim Farmasi dan Terapi melakukan evaluasi terhadap formularium rumah sakit sekurang-kurangnya setahun sekali dengan mempertimbangkan efektivitas, keamanan dan biaya. Rumah sakit merencanakan kebutuhan obat, dan BMHP dengan baik agar tidak terjadi kekosongan yang dapat menghambat pelayanan. Apabila terjadi kekosongan, maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada profesional pemberi asuhan (PPA) serta saran substitusinya. Implementasi :
Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan amanRumah sakit mempunyai ruang penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta memperhatikan persyaratan penyimpanan dari produsen, kondisi sanitasi, suhu, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan memiliki system keamanan penyimpanan yang bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan produk serta keselamatan staf Beberapa sediaan farmasi harus disimpan dengan cara khusus, yaitu:
sediaan farmasi memiliki risiko khusus yang memerlukan ketentuan tersendiri dalam penyimpanan, pelabelan dan pengawasan penggunaannya, yaitu:
Obat dan zat kimia yang digunakan untuk peracikan obat harus diberi label yang memuat
regulasi rekonsiliasi obat.Pasien yang dirawat di rumah sakit mungkin sebelum masuk rumah sakit sedang menggunakan obat baik obat resep maupun non resep. Rekonsiliasi obat di rumah sakit adalah proses membandingkan daftar obat yang digunakan oleh pasien sebelum masuk rumah sakit dengan obat yang diresepkan pertama kali sejak pasien masuk, saat pindah antar unit pelayanan (transfer) di dalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang. Rekonsiliasi obat dimulai dengan menelusuri riwayat penggunaan obat pasien sebelum masuk rumah sakit, kemudian membandingkan daftar obat tersebut dengan obat yang baru diresepkan saat perawatan Kajian sistematik membuktikan bahwa rekonsiliasi obat dapat menurunkan diskrepansi dan kejadian yang tidak diharapkan terkait penggunaan obat (adverse drug event). Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatanJenis kesalahan peresepan antara lain:
Untuk menghindari keragaman dan mencegah kesalahan obat yang berdampak pada keselamatan pasien, maka rumah sakit menetapkan persyaratan bahwa semua resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus mencantumkan
Persyaratan kelengkapan lain ditambahkan disesuaikan dengan jenis resep/permintaan obat/instruksi pengobatan, misalnya
Instruksi titrasi adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat dinaikkan/diturunkan secara bertahap tergantung status klinis pasien.Instruksi harus terdiri dari:
misalnya: infus nitrogliserin, dosis awal 5 mcg/menit. Naikkan dosis 5 mcg/menit setiap 5 menit jika nyeri dada menetap, jaga tekanan darah 110-140 mmHg Instruksi tapering down/tapering off adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat diturunkan secara bertahap sampai akhirnya dihentikan.Cara ini dimaksudkan agar tidak terjadi efek yang tidak diharapkan akibat penghentian mendadak. Contoh obat yang harus dilakukan tapering down/off: pemakaian jangka panjang kortikosteroid, psikotropika. Instruksi harus rinci dituliskan tahapan penurunan dosis dan waktunya. Instruksi rentang dosis adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat dinyatakan dalam rentang,misalnya morfin inj 2-4 mg IV tiap 3 jam jika nyeri. Dosis disesuaikan berdasarkan kebutuhan pasien Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses untuk menangani resep/ permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan:
Berlanjut Reference : Kepmenkes Nomor 1128 Tahun 2022 Kegiatan apa saja yg dilakukan dalam pengelolaan sedian farmasi di RS?Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan Kefarmasian.
Sebutkan apa saja yg dilakukan dalam pengelolaan perbekalan farmasi di RS?Pengelolaan perbekalan farmasi adalah suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Permenkes No 58 Tahun 2014 Tentang apa?Permenkes No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit [JDIH BPK RI]
Apa saja standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit?(1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar: a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan b. pelayanan farmasi klinik.
|