Cara melaporkan status facebook ke polisi

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Teknologi
  4. Dasar Melaporkan Pen...
  1. Teknologi
  2. Dasar Melaporkan Pen...

TeknologiSenin, 16 Agustus 2021

Cara melaporkan status facebook ke polisi

Istri saya dilaporkan atas tuduhan penipuan arisan online dan surat pelaporan tersebut difoto oleh pelapor dan temannya dan dibagikan di media sosial Facebook, yang mana nama istri saya tidak ditutupi sehingga dapat dibaca oleh teman-teman Facebook si pelapor (yang mengunggah foto). Yang ingin saya tanyakan adalah: bisakah saya melaporkan hal tersebut? karena penipuan yang dituduhkan belum ada pembuktian yang sah menurut hukum.

Cara melaporkan status facebook ke polisi

Berdasarkan Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), apabila fakta yang dituduhkan dalam konten yang diunggah pelapor merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Meskipun demikian, pedoman tersebut tidak menghapus hak korban yang bersangkutan untuk mengadukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada aparat penegak hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 27 Desember 2018.

Implikasi Laporan atas Tindak Pidana

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan dugaan tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.[1]

Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.[2] Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.[3]

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.[4]

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut hemat kami, surat laporan kepolisian yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah surat tanda penerimaan laporan.

Kemudian, perlu dipahami bahwa hukum Indonesia mengenal asas praduga bersalah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas praduga tak bersalah tersebut tentunya berlaku juga terhadap seorang terlapor yang namanya dicantumkan di surat tanda penerimaan laporan yang belum ditetapkan menjadi tersangka ataupun terdakwa, ia harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana

Pencemaran Nama Baik di Facebook

Secara garis besar, mengenai pencemaran nama baik di Facebook diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Bagi yang melanggar, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.[5]

Untuk dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terdapat pedoman yang dapat diperhatikan aparat penegak hukum sebagaimana diatur Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (hal. 9 - 14), di antaranya yaitu:

  1. Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerangkan kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP itu perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
  2. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Terhadap perbuatan tersebut, dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana diatur Pasal 315 KUHP.
  1. Bukan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan atau konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
  1. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
  1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
  1. Unsur “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”, yang dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal, harus terpenuhi.
  1. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan pada grup yang bersifat terbuka di mana siapapun dapat bergabung, serta lalu lintas isi/informasi tidak ada yang mengendalikan tanpa ada moderasi tertentu (open group).

Dari pedoman di atas, maka sebelum perbuatan si pengunggah surat tanda penerimaan laporan dapat diproses hukum atas dasar pasal UU ITE di atas, harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran atas perbuatan yang dituduhkan kepada istri Anda. Maka dari itu, yang akan diperiksa terlebih dahulu adalah perkara penipuan arisan online.

Jika tuduhan tersebut tidak benar, maka istri Anda selaku korban dapat mengadukan perbuatan si pengunggah/pelapor atas tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Tapi perlu dicatat, jika konten yang diunggah tersebut hanya sebatas berisi informasi bahwa si pengunggah/pelapor telah melaporkan istri Anda atas dugaan tindak pidana penipuan arisan online, maka menurut kami perbuatan ini tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena konten yang diunggah berupa kenyataan.

Lain halnya jika konten tersebut mengandung penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka si pengunggah/pelapor dapat dijerat atas penghinaan ringan sebagaimana diatur Pasal 315 KUHP.

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, istri Anda selaku korban tetap berhak mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, pengaduan tersebut baru dapat diproses setelah perkara penipuan arisan online diproses hukum.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


[1] Pasal 108 ayat (1) KUHAP

[2] Pasal 108 ayat (4) KUHAP

[3] Pasal 108 ayat (5) KUHAP

[4] Pasal 108 ayat (6) KUHAP

[5] Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016

Tags:

Apa yang terjadi jika akun Facebook di laporkan?

Kecuali Anda melaporkan insiden pelanggaran kekayaan intelektual, laporan Anda akan tetap dirahasiakan dan akun yang Anda laporkan tidak akan bisa melihat siapa yang melaporkan mereka. Perlu diingat, tidak ada jaminan bahwa sesuatu yang dilaporkan ke Facebook akan dihapus.

Bagaimana cara membuat laporan ke facebook?

Pengalaman browser seluler klasik.
Ketuk di kanan atas Facebook..
Gulir ke bawah dan pilih Laporkan Masalah..
Pilih produk Facebook yang bermasalah..
Jelaskan masalah Anda di kotak teks, termasuk langkah-langkah yang menyebabkan masalah ini..
Lampirkan cuplikan layar (opsional)..
Ketuk Kirim..

Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan facebook?

Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan foto di Facebook?.
Ketuk foto yang ingin Anda laporkan..
Di bawah foto, ketuk Opsi Lainnya. Jika tidak melihatnya, ketuk di kanan atas..
Ketuk Cari Dukungan atau Laporkan Foto..
Pilih opsi yang paling tepat untuk menggambarkan masalah Anda dan ikuti petunjuk di layar..

Berapa biaya untuk membuat laporan ke polisi?

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, artinya, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya apapun. Ini dikarenakan melaporkan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.