by Webmaster | Aug 20, 2021 | Berita Kepegawaian.undip.ac.id – Bersama ini kami sampaikan Panduan dan Format Pengisian SKP bulan Juli-Desember 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpanrb nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk dapat ditindaklanjuti (file terlampir). Demikian atas perhatian Saudara, kami
ucapkan terima kasih. Unduh Lampiran: DISINI Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mendapatkan penghasilan dari perusahaan atau instansi pemberi kerja, akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 untuk dapat melaporkan SPT Tahunan. Mekari Klikpajak akan mengulas cara mengisi Formulir 1721 A1 pada excel. Bukti
potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 terbagi menjadi dua jenis tergantung dari status WP, apakah yang bersangkutan bekerja sebagai karyawan swasta atau merupakan pegawai dari instansi pemerintah. Kedua jenis bukti potong PPh 21 tersebut adalah: Namun kali ini
Klikpajak.id akan mengulas bukti potong PPh 21 atau cara mengisi Formulir 1721 A1 pada exel. Tapi sebelum itu, Klikpajak akan mengingatkan bagi Anda tentang pentingnya mengelola perpajakan dan keuangan perusahaan dengan cara yang praktis untuk membantu kelancaran berbisnis. Ingin tahu cara kelola pajak dan keuangan usaha yang mudah? Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu ketentuan dalam penggunaan bukti potong PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 ini. Pahami Ketentuan Penggunaannya sebelum Mengisi Formulir 1721 A1Formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A1) digunakan untuk keperluan sebagai berikut: a) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta (termasuk Pegawai BUMN dan BUMD) yang meliputi:
b) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721-A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu:
c) Bagi karyawan (WP) yang dalam hal ini berperan sebagai penerima penghasilan, Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk:
Formulir 1721-A1 harus dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
Formulir 1721-A1 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S.
Formulir 1721-A1 tidak wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS. Ilustrasi mengisi Formulir 1721 A1 pada excelCara Mengisi Formulir 1721 A1Berikut adalah langkah-langkah cara mengisi Formulir 1721 A1 bukti potong PPh 21 pada excel: A. NomorBagian ini diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala. Format penulisan: 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001. Contoh: nomor tahun 2019 bulan Desember, ditulis 1.1.12.19-0000001 B. Masa perolehan penghasilanIsi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm – mm. Contohnya: Jika masa perolehan penghasilannya sejak Januari sampai dengan bulan Desember 2019 ditulis 01 – 12.
C. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
K : Kawin, TK : Tidak Kawin, HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah.
D. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21Kode objek pajak => Beri tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
Angka 1 sampai dengan Angka 8 => Isi dengan penghasilan yang diterima Angka 9 sampai dengan Angka 11 => Isi pengurangan yang diperbolehkan Angka 12 => Isi dengan penghasilan neto Angka 13 => Isi jika WP pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang atau merupakan peserta Dana Pensiun dalam tahun pajak berjalan. Jumlah yang diisikan sesuai dengan jumlah pada angka 12 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.
Angka 14 => jika masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini bisa diisi sesuai dengan jumlah pada angka 12. Namun apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka syarat dan kondisinya seperti berikut:
Angka 15 => Isi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan. Bagi WP yang berstatus menikah, maka penghitungan PTKP-nya meliputi PTKP untuknya sendiri dan PTKP untuk jumlah orang yang ditanggungnya. Angka 16 => Isi dengan Penghasilan Kena Pajak Setahun atau disetahunkan Angka 17 => Isi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Angka 18 => Bagian ini, hanya diisi jika karyawan itu merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya, baik dari perusahaan yang sama ataupun yang berbeda dalam tahun pajak berjalan, atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan. Jumlah yang diisikan sesuai dengan jumlah pada angka 19 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.
Angka 19: a. Jika penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada Angka 17. b. Jika karyawan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya (baik dari pemberi kerja yang sama maupun berbeda) atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 17 dengan jumlah pada Angka 18. c. Jika penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah PPh Terutang pada Angka 17. Angka 20 => Isi dengan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi. E. Identitas PemotongPenandatanganan bukti pemotongan dilakukan oleh Pemotong (perusahaan atau instansi) atau pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Itulah penjelasan cara mengisi Formulir 1721 A1 Bukti Potong PPh 21 pada excel.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018. Melalui klikpajak, Anda dapat mengurus perpajakan mulai dari menghitung, bayar pajak dan lapor SPT pajak lebih cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan softwareakuntansi online Jurnal.id. Sehingga, melalui Klikpajak Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform. Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah. Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
Fitur Lengkap Terintegrasi: Kelola Pajak Lebih Mudah & Cepat di KlikpajakKlikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan. Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak. Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Anda lebih efektif dan efisien? A. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-BupotSeperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020. Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017. Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.
Keunggulan e-Bupot Klikpajak Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
B. Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ AplikasiSeperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020. Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini. Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi pelaporan PPN Online wajib di aplikasi e-Faktur. Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id. Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.
Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register. Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak? Melalui Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel. Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:
C. Setor Pajak dengan Cara Praktis di e-BillingSebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak. Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi. Anda dapat dengan mudah membuat Kode Billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak. Hanya dalam satu platform, membuat Kode Billing dan bayar billing selesai dalam sekejap lewat e-Billing Klikpajak. Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
D. Lapor SPT di e-Filing Klikpajak Gratis!Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah. Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing SPT dari Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi. Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:
Aturan Baru Tarif Sanksi PajakDJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN. WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan. Begitu juga jika melakukan pembetulan SPT dan hasilnya menyebabkan PPh Terutang lebih besar. Sebelumnya, tarif sanksi pajak berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Artinya, besar tarif sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Rumusnya,
Hasil dari penghitungan sanksi bunga administrasi pajak terbaru ini bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya. Berikut rincian aturan sanksi dan denda pajak dalam UU Cipta Kerja: 1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Rumus hitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12) Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun). Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar Rumus hitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12) Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun). 3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB Rumus hitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12) Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun). Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI. Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar. 5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP). 6. Penghentian Penyidikan Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Note: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, di bawah ini: E. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.
Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak. Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company ini, selengkapnya lihat di SINI. Data Anda TerlindungiTenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja. Baca Juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Keamanan data adalah yang utamaTim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?
Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan. Mengisi Formulir 1721 A1 pada excel, mudah bukan?Setelah memahami bagaimana cara mengisi Formulir 1721 A1 pada excel, selanjutnya lakukan aktivitas perpajakan Anda dengan cara yang praktis. Ingin tahu bagaimana cara mengelola pajak dan laporan keuangan bisnis? Ikuti demo online cara kelola pajak dan keuangan usaha di Klikpajak Demo Jurnal, kami dapat menyesuaikan waktu Anda. |