Berikut ini yang bukan termasuk standar Penanaman Budidaya tanaman pangan yaitu

Budi daya tanaman pangan sudah seharusnya dilakukan pada hamparan lahan. Selain itu teknik budi daya yang digunakan sangat menentukan keberhasilan usaha budi daya.

Di bawah ini adalah serangkaian proses dan teknik budi daya tanaman pangan.

1. Pengolahan Lahan

Pengolahan lahan dilakukan hingga lahan menjadi siap untuk ditanami.Pengolahan dilakukan melalui proses pembajakan atau dicangkul lalu dihaluskan hingga tanah menjadi gembur. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara tradisional ataupun mekanisasi.

Standar penyiapan lahan adalah sebagai berikut.

  1. Lahan pertanian yang digunakan harus bebas dari pencemaran limbah beracun.
  2. Penyiapan lahan atau media tanam dilakukan dengan baik agar struktur tanah menjadi gembur dan bereaksi baik sehingga perakaran dapat berkembang secara optimal.
  3. Penyiapan lahan harus terhindar dari terjadinya erosi permukaan tanah, kelongsoran tanah atau kerusakan sumber daya lahan.
  4. Penyiapan lahan adalah bagian integral dari upaya untuk melestarikan sumber daya lahan dan sekaligus sebagai tindakan sanitasi dan penyehatan lahan.
  5. Jika diperlukan, penyiapan lahan disertai dengan pengapuran, penambahan bahan organik, pembenahan tanah atau soil amelioration, dan atau teknik perbaikan kesuburan tanah.
  6. Penyiapan lahan dapat dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan alat mesin pertanian.
  1. Persiapan Benih dan Penanaman

Dalam persiapan benih penanaman, benih yang akan ditanam harus sudah disiapkan sebelumnya. Umumnya, benih tanaman pangan ditanam langsung tanpa didahului dengan penyemaian, kecuali untuk budi daya padi di lahan sawah. Pilihlah benih yang memiliki vigor atau sifat-sifat benih yang baik serta tanam sesuai dengan jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap jenis tanaman pangan. Benih ditanam dengan cara ditugal atau pelubangan pada tanah, sesuai jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap tanaman.

Berikut ini adalah standar penanaman adalah sebagai berikut.

  1. Penanaman benih atau bahan tanaman dilakukan dengan mengikuti teknik budi daya yang dianjurkan dalam hal jarak tanam dan kebutuhan benih per hektar yang disesuaikan dengan persyaratan spesifik bagi setiap jenis tanaman, varietas, dan tujuan penanaman.
  2. Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat atau sesuai dengan jadwal tanam dalam manajemen produksi tanaman yang bersangkutan.
  3. Pada saat penanaman, sebaiknya memikirkan antisipasi agar tanaman tidak menderita cekaman kekeringan, tergenang atau kebanjiran, atau cekaman faktor abiotik lainnya.
  4. Untuk menghindari serangan OPT di daerah endemis dan eksplosif, benih atau bahan tanaman dapat diberikan perlakuan yang sesuai sebelum dilakukan proses penanaman.
  5. Dilakukan pencatatan tanggal penanaman pada buku kerja. Hal ini berguna untuk memudahkan jadwal pemeliharaan, penyulaman, pemanenan, dan hal-hal lainnya. Apabila benih memiliki label, maka label harus disimpan.

Pemupukan bertujuan memberikan nutrisi yang cukup bagi tanah serta pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Pemupukan dilakukan setelah benih ditanam. Pupuk dapat diberikan secara sekaligus pada saat tanam atau sebagian diberikan saat tanam dan sebagian lagi setelah beberapa minggu setelah tanam. Oleh karena itu, pemupukan harus dilakukan dengan tepat baik dari segi cara, dosis, jenis, dan waktu pengaplikasian.

Standar pemupukan adalah sebagai berikut.

Tepat waktu artinya diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat.

Tepat dosis artinya jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi.

Tepat cara aplikasi artinya disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.

Pemberian pupuk mengacu dari hasil analisis kesuburan tanah dan kebutuhan tanaman yang dilakukan oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian [BPTP] setempat.


Berikut ini adalah tata cara pemberian pupuk tanaman

  1. Penyemprotan pupuk cair pada tajuk tanaman atau foliar sprays tidak boleh meninggalkan residu zat-zat kimia berbahaya pada saat tanaman dipanen.
  2. Mengutamakan penggunaan pupuk organik yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman seperti kondisi fisik tanah.
  3. Penggunaan pupuk tidak boleh menyebabkan terjadinya pencemaran air baku [waduk, telaga, empang, embung], atau air tanah dan sumber air.
  4. Tidak boleh menggunakan limbah kotoran manusia yang tidak melalui perlakuan khusus atau diolah.
4. Pemeliharaan

Yang termasuk dalam kegiatan pemeliharaan adalah penyulaman, penyiraman, dan pembumbunan. Penyiraman dilakukan untuk menjaga agar tanah tetap terjaga kelembabpannya. Penyulaman adalah kegiatan menanam kembali yang bertujuan untuk mengganti benih yang tidak tumbuh atau tumbuh tapi secara tidak normal. Pembumbunan dilakukan untuk menutup pangkal batang dengan tanah.

Standar pemeliharaan tanaman adalah seperti berikut.

  1. Tanaman pangan harus dipelihara sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal serta menghasilkan produk pangan bermutu tinggi.
  2. Tanaman harus dijaga agar terlindung dari gangguan hewan ternak, binatang liar dan atau hewan lainnya.
  1. Pengendalian OPT [Organisme pengganggu tanaman]

Pengendalian OPT harus disesuaikan dengan tingkat serangan yang ada. Kita dapat melakukan pengendalian OPT secara manual maupun dengan pestisida. Jika menggunakan pestisida, harus dilakukan dengan tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi atau dosis, tepat waktu, tepat sasaran [OPT target dan komoditi], serta tepat cara dan alat aplikasi.

Penggunaan pestisida harus diusahakan agar memperoleh manfaat yang sebesarnya dengan dampak sekecil-kecilnya.

Penggunaan pestisida harus sesuai standar berikut ini.

  1. Penggunaan pestisida harus memenuhi 6 [enam] kriteria tepat dan memenuhi ketentuan baku lain yang sesuai dengan "Pedoman Umum Penggunaan Pestisida", yaitu : tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran [OPT target dan komoditi], serta tepat cara dan alat aplikasi.
  2. Penggunaan pestisida diusahakan seminimal mungkin meninggalkan residu terhadap hasil panen, sesuai dengan tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian".
  3. Mengutamakan penggunaan pestisida hayati, pestisida yang mudah terurai dan pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen, serta pestisida yang kurang berbahaya terhadap manusia dan ramah lingkungan.
  4. Penggunaan pestisida tidak menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan pekerja [seperti harus menggunakan pakaian perlindungan] atau aplikator pestisida.
  5. Penggunaan pestisida harus tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup terutama terhadap biota tanah dan biota air.
  6. Tata cara aplikasi pestisida harus mengikuti aturan yang tercantum pada label.
  7. Pestisida yang residunya berbahaya bagi manusia tidak boleh digunakan menjelang panen dan saat panen.

   Berdasarkan standar pengendalian OPT, pencatatan penggunaan pestisida harus dilakukan seperti di bawah ini.

  1. Pestisida yang digunakan dicatat waktu, jenis, konsentrasi, dosis, dan cara aplikasinya.
  2. Setiap penggunaan pestisida harus selalu dicatat baik nama pestisida yang digunakan, lokasi digunakan, tanggal aplikasi pestisida tersebut, nama distributor atau kios, dan nama penyemprot [operator].
  3. Catatan penggunaan pestisida minimal digunakan 3 tahun.

Panen adalah tahap terakhir dari budi daya tanaman pangan. Setelah panen, hasil panen akan memasuki tahapan pasca panen.

Standar panen seperti.

  1. Pemanenan harus dilakukan pada umur serta waktu yang tepat sehingga mutu hasil produk tanaman pangan dapat optimal pada saat dikonsumsi.
  2. Penentuan saat panen yang tepat untuk setiap komoditi tanaman pangan dan harus mengikuti standar yang berlaku.
  3. Cara pemanenan tanaman pangan harus tepat dan sesuai baik teknik dan anjuran baku untuk setiap jenis tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang tinggi, tidak rusak, tetap segar dalam waktu lama, dan meminimalkan tingkat kehilangan hasil.
  4. Panen bisa dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.
  5. Kemasan atau wadah yang akan digunakan harus disimpan atau diletakkan di tempat yang aman untuk menghindari terjadinya kontaminasi.

Refrensi dan Dokumentasi : //segalaserbaserbi.blogspot.com/2020/04/proses-dan-teknik-budi-daya-tanaman.html

Disusun Oleh Hendian Prasetya Wibawa, SP WKPP Desa Sampang

Penjelasan:

Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat dan sesuai dengan jadwal tanam ada menyemen produksi tanaman yang bersangkutan.

Video yang berhubungan

Budi daya tanaman pangan sudah seharusnya dilakukan pada hamparan lahan. Selain itu teknik budi daya yang digunakan sangat menentukan keberhasilan usaha budi daya.

Di bawah ini adalah serangkaian proses dan teknik budi daya tanaman pangan.

1. Pengolahan Lahan

Pengolahan lahan dilakukan hingga lahan menjadi siap untuk ditanami.Pengolahan dilakukan melalui proses pembajakan atau dicangkul lalu dihaluskan hingga tanah menjadi gembur. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara tradisional ataupun mekanisasi.

Standar penyiapan lahan adalah sebagai berikut.

  1. Lahan pertanian yang digunakan harus bebas dari pencemaran limbah beracun.
  2. Penyiapan lahan atau media tanam dilakukan dengan baik agar struktur tanah menjadi gembur dan bereaksi baik sehingga perakaran dapat berkembang secara optimal.
  3. Penyiapan lahan harus terhindar dari terjadinya erosi permukaan tanah, kelongsoran tanah atau kerusakan sumber daya lahan.
  4. Penyiapan lahan adalah bagian integral dari upaya untuk melestarikan sumber daya lahan dan sekaligus sebagai tindakan sanitasi dan penyehatan lahan.
  5. Jika diperlukan, penyiapan lahan disertai dengan pengapuran, penambahan bahan organik, pembenahan tanah atau soil amelioration, dan atau teknik perbaikan kesuburan tanah.
  6. Penyiapan lahan dapat dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan alat mesin pertanian.
  1. Persiapan Benih dan Penanaman

Dalam persiapan benih penanaman, benih yang akan ditanam harus sudah disiapkan sebelumnya. Umumnya, benih tanaman pangan ditanam langsung tanpa didahului dengan penyemaian, kecuali untuk budi daya padi di lahan sawah. Pilihlah benih yang memiliki vigor atau sifat-sifat benih yang baik serta tanam sesuai dengan jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap jenis tanaman pangan. Benih ditanam dengan cara ditugal atau pelubangan pada tanah, sesuai jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap tanaman.

Berikut ini adalah standar penanaman adalah sebagai berikut.

  1. Penanaman benih atau bahan tanaman dilakukan dengan mengikuti teknik budi daya yang dianjurkan dalam hal jarak tanam dan kebutuhan benih per hektar yang disesuaikan dengan persyaratan spesifik bagi setiap jenis tanaman, varietas, dan tujuan penanaman.
  2. Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat atau sesuai dengan jadwal tanam dalam manajemen produksi tanaman yang bersangkutan.
  3. Pada saat penanaman, sebaiknya memikirkan antisipasi agar tanaman tidak menderita cekaman kekeringan, tergenang atau kebanjiran, atau cekaman faktor abiotik lainnya.
  4. Untuk menghindari serangan OPT di daerah endemis dan eksplosif, benih atau bahan tanaman dapat diberikan perlakuan yang sesuai sebelum dilakukan proses penanaman.
  5. Dilakukan pencatatan tanggal penanaman pada buku kerja. Hal ini berguna untuk memudahkan jadwal pemeliharaan, penyulaman, pemanenan, dan hal-hal lainnya. Apabila benih memiliki label, maka label harus disimpan.

Pemupukan bertujuan memberikan nutrisi yang cukup bagi tanah serta pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Pemupukan dilakukan setelah benih ditanam. Pupuk dapat diberikan secara sekaligus pada saat tanam atau sebagian diberikan saat tanam dan sebagian lagi setelah beberapa minggu setelah tanam. Oleh karena itu, pemupukan harus dilakukan dengan tepat baik dari segi cara, dosis, jenis, dan waktu pengaplikasian.

Standar pemupukan adalah sebagai berikut.

Tepat waktu artinya diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat.

Tepat dosis artinya jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi.

Tepat cara aplikasi artinya disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.

Pemberian pupuk mengacu dari hasil analisis kesuburan tanah dan kebutuhan tanaman yang dilakukan oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) setempat.


Berikut ini adalah tata cara pemberian pupuk tanaman

  1. Penyemprotan pupuk cair pada tajuk tanaman atau foliar sprays tidak boleh meninggalkan residu zat-zat kimia berbahaya pada saat tanaman dipanen.
  2. Mengutamakan penggunaan pupuk organik yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman seperti kondisi fisik tanah.
  3. Penggunaan pupuk tidak boleh menyebabkan terjadinya pencemaran air baku (waduk, telaga, empang, embung), atau air tanah dan sumber air.
  4. Tidak boleh menggunakan limbah kotoran manusia yang tidak melalui perlakuan khusus atau diolah.
4. Pemeliharaan

Yang termasuk dalam kegiatan pemeliharaan adalah penyulaman, penyiraman, dan pembumbunan. Penyiraman dilakukan untuk menjaga agar tanah tetap terjaga kelembabpannya. Penyulaman adalah kegiatan menanam kembali yang bertujuan untuk mengganti benih yang tidak tumbuh atau tumbuh tapi secara tidak normal. Pembumbunan dilakukan untuk menutup pangkal batang dengan tanah.

Standar pemeliharaan tanaman adalah seperti berikut.

  1. Tanaman pangan harus dipelihara sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal serta menghasilkan produk pangan bermutu tinggi.
  2. Tanaman harus dijaga agar terlindung dari gangguan hewan ternak, binatang liar dan atau hewan lainnya.
  1. Pengendalian OPT (Organisme pengganggu tanaman)

Pengendalian OPT harus disesuaikan dengan tingkat serangan yang ada. Kita dapat melakukan pengendalian OPT secara manual maupun dengan pestisida. Jika menggunakan pestisida, harus dilakukan dengan tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi atau dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.

Penggunaan pestisida harus diusahakan agar memperoleh manfaat yang sebesarnya dengan dampak sekecil-kecilnya.

Penggunaan pestisida harus sesuai standar berikut ini.

  1. Penggunaan pestisida harus memenuhi 6 (enam) kriteria tepat dan memenuhi ketentuan baku lain yang sesuai dengan "Pedoman Umum Penggunaan Pestisida", yaitu : tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.
  2. Penggunaan pestisida diusahakan seminimal mungkin meninggalkan residu terhadap hasil panen, sesuai dengan tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian".
  3. Mengutamakan penggunaan pestisida hayati, pestisida yang mudah terurai dan pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen, serta pestisida yang kurang berbahaya terhadap manusia dan ramah lingkungan.
  4. Penggunaan pestisida tidak menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan pekerja (seperti harus menggunakan pakaian perlindungan) atau aplikator pestisida.
  5. Penggunaan pestisida harus tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup terutama terhadap biota tanah dan biota air.
  6. Tata cara aplikasi pestisida harus mengikuti aturan yang tercantum pada label.
  7. Pestisida yang residunya berbahaya bagi manusia tidak boleh digunakan menjelang panen dan saat panen.

   Berdasarkan standar pengendalian OPT, pencatatan penggunaan pestisida harus dilakukan seperti di bawah ini.

  1. Pestisida yang digunakan dicatat waktu, jenis, konsentrasi, dosis, dan cara aplikasinya.
  2. Setiap penggunaan pestisida harus selalu dicatat baik nama pestisida yang digunakan, lokasi digunakan, tanggal aplikasi pestisida tersebut, nama distributor atau kios, dan nama penyemprot (operator).
  3. Catatan penggunaan pestisida minimal digunakan 3 tahun.

Panen adalah tahap terakhir dari budi daya tanaman pangan. Setelah panen, hasil panen akan memasuki tahapan pasca panen.

Standar panen seperti.

  1. Pemanenan harus dilakukan pada umur serta waktu yang tepat sehingga mutu hasil produk tanaman pangan dapat optimal pada saat dikonsumsi.
  2. Penentuan saat panen yang tepat untuk setiap komoditi tanaman pangan dan harus mengikuti standar yang berlaku.
  3. Cara pemanenan tanaman pangan harus tepat dan sesuai baik teknik dan anjuran baku untuk setiap jenis tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang tinggi, tidak rusak, tetap segar dalam waktu lama, dan meminimalkan tingkat kehilangan hasil.
  4. Panen bisa dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.
  5. Kemasan atau wadah yang akan digunakan harus disimpan atau diletakkan di tempat yang aman untuk menghindari terjadinya kontaminasi.

Refrensi dan Dokumentasi : https://segalaserbaserbi.blogspot.com/2020/04/proses-dan-teknik-budi-daya-tanaman.html

Disusun Oleh Hendian Prasetya Wibawa, SP WKPP Desa Sampang