Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah

Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah

Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah
Lihat Foto

AP PHOTO/HASSAN AMMAR

Warga Lebanon dan Palestina meneriakkan yel-yel serta mengibarkan bendera, dalam demo yang diadakan Hezbollah untuk menunjukkan solidaritas dengan orang-orang Palestina, di Beirut, Lebanon, pada Senin (17/5/2021).

KOMPAS.com - Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antarnegara. Hal yang menjadi sengketa biasanya berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.

Untuk mengatasi sengketa antarnegara, hukum internasional mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat.

Selain itu, hukum internasional juga mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan pertahanan keamanan. 

Penyebab Sengketa Internasional

Sengketa internasional juga sangat dimungkinkan terjadi antara satu negara dengan individu-individu maupun satu negara dengan lembaga atau badan yang menjadi subjek hukum skala internasional.

Terdapat sejumlah penyebab yang memicu terjadinya sengketa internasional. Berikut enam sebab terjadinya sengketa internasional:

  • Adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional yang telah dibuat.
  • Adanya perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian internasional.
  • Terjadinya perebutan sumber-sumber ekonomi.
  • Terjadinya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa.
  • Terjadinya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
  • Terjadinya perebutan pengaruh politik, keamanan, dan ekonomi regional maupun internasional.

Baca juga: Pakar Hukum Internasional Jelaskan Narasi Berseberangan dalam Perang Rusia Vs Ukraina

Contoh Kasus Sengketa Internasional

Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste

Sengketa internasional antara Indonesia dan Timor Leste disebabkan oleh adanya klaim oleh sebagian warga Timor Leste atas wilayah Indonesia tepatnya di perbatasan wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste dikhususkan pada lima titik yaitu Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat. Dengan luas sekitar 1.301 hektar. Tiga titik berada di perbatasan Kabupaten Belu dan dua titik berada di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja.

Sejak tahun 1962, sengketa Kuil Preah Vihear memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara.

Pada tahun 1963, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi tersebut milik Kamboja. Akan tetapi, gerbang utama candi berada di wilayah Thailand. Baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak kerap terjadi dan memakan korban.

Thailand dan Kamboja meminta Indonesia menjadi penengah konflik. Memenuhi permintaan tersebut, pemerintah Indonesia membentuk tim peninjau yang terdiri dari unsur sipil dan militer.

Sengketa Internasional antara Irak dan Kuwait

Penyebab invasi Irak ke Kuwait adalah kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.

Dewan Keamanan PBB menggunakan hak veto untuk menyelesaikan sengketa kedua negara. Pada 27 Februari 1991, pasukan koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.

Baca juga: Menlu: RI Tolak Klaim Batas Maritim yang Tak Punya Dasar Hukum Internasional

Sengketa Internasional antara Israel dan Palestina

Sengketa internasional antara Israel dan Palestina disebabkan oleh masyarakat Israel atau yahudi yang berpikir untuk mendirikan negara sendiri.

Orang-orang Palestina yang telah tinggal dan besar di sana tidak terima menjadi bagian negara Yahudi. Sehingga bangsa Israel menganggap bahwa orang Palestina adalah ancaman dalam negeri. Bangsa Palestina menganggap Israel sebagai penjajah baru.

Perang dan konflik yang berbelit-belit berkembang menjadi konflik antar-agama. Ditambah lagi adanya campur tangan Amerika terhadap kebijakan minyak mereka. Hingga kini belum ada penyelesaian untuk sengketa tersebut.

Referensi

  • Huala, Adolf. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika
  • Mauna, Boer. 2001. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Jakarta: PT Alumni
  • Starke, JG. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berikut yang bukan termasuk contoh kasus pelanggaran wilayah yang pernah terjadi di Indonesia adalah?

  1. Pemindahan patok wilayah perbatasan di wilayah Kalimantan oleh Malaysia
  2. Kapal nelayan Malaysia pernah tertangkap karena mencuri ikan di peraira Indonesia
  3. Pesawat F-18 millik AS pernah terbang di wilayah udara Indonesia tanpa izin
  4. Kapal nelayan Jepang pernah tertangkap karena menangkap ikan diperairan Indonesia
  5. Pemindahan patok wilayah perbatasan di wilayah NTT oleh Timur Leste

Jawaban: E. Pemindahan patok wilayah perbatasan di wilayah NTT oleh Timur Leste.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang bukan termasuk contoh kasus pelanggaran wilayah yang pernah terjadi di indonesia adalah pemindahan patok wilayah perbatasan di wilayah ntt oleh timur leste.

Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah
helikopter malaysia salah mendarat. ©2015 Merdeka.com/istimewa

NEWS | 30 Juni 2015 06:47 Reporter : Faiq Hidayat

Merdeka.com - Malaysia sepertinya tidak berhenti membuat ulah. Berulang kali diperingatkan, armada Negeri Jiran masih saja menembus batas laut dan udara Indonesia.

Situasi ini tentu saja membuat hubungan antara Indonesia dan Malaysia kembali memanas. Salah satu yang sempat membuat heboh ketika kapal perang Malaysia tiba-tiba memasuki wilayah perairan Ambalat tanpa izin.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku sudah ada kesepakatan antara Panglima Angkatan Bersenjata Malaysia untuk tidak lagi mengerahkan prajurit di wilayah Ambalat, itu akan diselesaikan secara diplomatik.

"Saya sering berkomunikasi dengan Panglima Diraja Malaysia, untuk bersepakat soal Ambalat, tidak perlu lagi kita turunkan pasukan bersenjata," kata dia.

Berikut kasus-kasus pelanggaran wilayah RI paling parah oleh Malaysia:

2 dari 5 halaman

Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah
helikopter malaysia salah mendarat. ©2015 Merdeka.com/istimewa

Negara serumpun Malaysia kembali berulah. Kali ini helikopter carteran yang membawa menteri pertanian Malaysia mendarat di lapangan helipad Yonif 521 Kampung Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Kemarin memang betul, Minggu sekitar pukul 08.00 Wita, ada helikopter yang diduga milik Malaysia mendarat di pos pengamanan perbatasan Satgas Yonif 521. Jadi sebelumnya mereka muter-muter seperti sedang orientasi," kata Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (29/6).

Menurutnya, sesaat setelah mendarat helikopter tersebut tetap menyalakan mesinnya. Prajurit TNI AD yang bertugas langsung menghampiri helikopter yang mendarat tanpa izin tersebut.

"Helikopter langsung mendarat tetapi mesin tetap berputar kencang. Anggota pos langsung mendekati ke sana tetapi co pilot memberikan isyarat untuk jangan mendekat dengan tanda menempelkan tangan di kaca dan langsung terbang tidak sampai lima menit," terang dia.

3 dari 5 halaman

Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah
Pulau Ambalat. ©wikimedia.com

Pesawat militer Malaysia disebut-sebut memasuki dan melanggar wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan, Blok Ambalat. Kejadian ini tercatat yang kesekian kali.Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menyatakan, hingga saat ini sudah sembilan kali pesawat perang milik Malaysia tersebut masuk ke wilayah udara Indonesia tanpa izin.Komandan Lanud Tarakan Letkol Penerbang Tiopan Hutapea mengatakan adanya pesawat asing yang memasuki wilayah udara Ambalat dan terpantau Satuan Radar 225 Kosek II, Kohanudnas di Tarakan, Kalimantan Utara.Menurut komandan satuan radar Mayor Lek M Suarna, pelanggaran wilayah di perbatasan memang seringkali dilakukan oleh pesawat Malaysia."Pasti nanti akan diingatkan ya lah. Kita dalam dunia diplomasi ada yang diawali dari soft dulu, kenapa lu mesti begitu, kan gitu," jelas Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/6).

4 dari 5 halaman

Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah
Peta Ambalat. ©2015 Merdeka.com

Hubungan antara Indonesia dan Malaysia kembali memanas. Pemicunya, kapal perang milik Malaysia tiba-tiba memasuki wilayah perairan Ambalat tanpa izin.Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan, untuk mengakhiri ketegangan di wilayah Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, pihaknya berencana membentuk tim. Tim tersebut disebut dengan Divisi Siber yang bermarkas di Badan Intelijen Strategis atau BAIS."Kita sedang membentuk Divisi Siber. organisasi yang kita susun ini nantinya diketuai oleh anggota TNI berpangkat bintang satu, Dia mengepalai khusus di bidang siber yang bermarkas di BAIS," kata Moeldoko di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/6).Dia berpesan masyarakat harus membedakan mana kepentingan bangsa dan bukan, serta jangan mudah terprovokasi."Hanya yang saya pesankan jangan selalu mengatakan ini perang siber. Jangan semaunya bicara saiber, luas banget pengertiannya. Maksud saya harus dibatasi. Pada level mana ini mengutamakan kepentingan nasional, pada level mana kepentingan lingkungan strategi, dan pada level mana taktis," tegasnya.

5 dari 5 halaman

Berikut ini yang bukan termasuk contoh kasus perebutan wilayah negara Indonesia adalah
Ilustrasi tentara. ©shutterstock.com/Oleg Zabielin

Seorang tentara Malaysia LLP, Raymonega Bin Taguna, ditangkap aparat di Pelabuhan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sekitar pukul 09.30 WITA. Dia ditangkap karena masuk secara illegal atau tidak ada paspor.Saat diinterogasi, ia mengaku sebagai warga negara Malaysia yang masuk ke Pulau Sebatik untuk menemui keluarganya yang berada di Kabupaten Nunukan Kota Tarakan dan Kabupaten Berau (Kaltim)."Jadi ketika diinterogasi yang bersangkutan mengaku sengaja tidak membawa Identity Card Malaysia miliknya supaya dianggap sebagai warga Malaysia biasa," ujar Kepala Polsek Sei Nyamuk, Iptu Oman dikutip Antara, Jumat (8/5).Polisi mengetahui yang bersangkutan adalah tentara saat menggeledah Raymonega. Polisi menemukan kartu anggota nomor 6191458 dengan pangkat LLP atas nama Raymonega Bin Taguna kelahiran 17 Mei 1986.

Selain itu, Raymonega diketahui adalah pasukan REJ 507 AW tentara Malaysia di Pengawal Keselamatan Security Guard Apartemen yang beralamat Penampang Kota Kinabalu Negeri Sabah. (mdk/did)

Baca juga:
Buntut kapal perang Malaysia masuk Ambalat, TNI bentuk tim siber
Amankan batas RI, prajurit TNI dibekali senjata sniper
Modus Malaysia untuk caplok wilayah Indonesia
Menteri Susi klaim didukung Amerika batasi kapal asing di RI
Patroli TNI-Tentara Malaysia temukan patok batas yang hilang