KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) merupakan pengaturan yang merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal. Kerangka Konseptual bukan merupakan PSAK sehingga tidak mendefinisikan standar untuk pengukuran atau isu pengungkapan tertentu. Kerangka Konseptual ini tidak mengungguli PSAK tertentu. Jika terdapat perbedaan antara PSAK dan KKPK, maka persyaratan yang ada dalam PSAK mengungguli persyaratan yang ada dalam Kerangka Konseptual. Mengapa DSAK IAI merevisi Kerangka Konseptual? Revisi Kerangka Konseptual merupakan bagian dari wujud komitmen konvergensi IFRS di Indonesia. DSAK IAI pada tanggal 28 September 2016 telah mengesahkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari2016. KKPK ini menggantikan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang berlaku efektif per 1 Januari 2015. KKPK berlaku efektif sejak tanggal pengesahan.
Apa saja yang dibahas dalam KKPK ini? KKPK dibagi menjadi 4 bab, yaitu:
Bab ini masih menjadi pembahasan IASBdalam projek Kerangka Konseptualnya.
Bab ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994). Anggota IAI dapat mengakses KKPK di link ini. Informasi terkait lainnya: Pengesahan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan
Kedudukan, Tugas, dan WewenangBahasa Indonesia English Arabic Chinese MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut: Tugas dan Wewenang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
Berikut ini yang bukan merupakan bagian-bagian dari atmosfer adalah
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Ionosfer. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah. Berikut ini yang bukan merupakan bagian-bagian dari atmosfer adalah ionosfer. Pembahasan dan Penjelasan Jawaban A. Troposfer menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali. Jawaban B. Stratosfer menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan. Jawaban C. Ionosfer menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat. Jawaban D. Termosfer menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan. Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Ionosfer Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih. |