Berikut ini adalah tugas perangkat organisasi koperasi Yang merupakan tugas pengurus koperasi adalah

Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Berikut ini adalah tugas perangkat organisasi koperasi Yang merupakan tugas pengurus koperasi adalah

Pada artikel terdahulu sudah dibahas tugas dan wewenang pengawas koperasi.

Pada kesempatan ini akan dibahas tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia.

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat anggota.

Persyaratan menjadi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, tugas pengurus koperasi adalah :

1.Mengelola koperasi dan usaha  yang dijalankan

2.Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi.

3.Menyelenggarakan rapat anggota

4.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.

5.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib

6.memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah:

1.Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan

2.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.

3.Melakukan dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.

Demikian uraian singkat tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.***

Koperasi sebagai soko guru pembangunan sekaligus pelaku utama kegiatan ekonomi telah membuktikan perannya dalam membangun bangsa Indonesia ini semenjak sebelum kemerdekaannya.

Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1 ) Rapat anggota

Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.

Kewenangan rapat anggota

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).

b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.

c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.

f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Berikut ini adalah tugas perangkat organisasi koperasi Yang merupakan tugas pengurus koperasi adalah
Perangkat organisasi koperasi

2 ) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.

Tugas pengurus koperasi

Berikut ini tugas pengurus koperasi.

a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.

b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat anggota.

d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.

e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.

Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.

Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Kewenangan pengurus koperasi

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

Baca selengkapnya: Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional

3 ) Pengawas

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.

Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidangbidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.

Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.

Tugas pengawas koperasi

Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.

b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

Kewenangan pengawas koperasi

Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.

a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.

b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Baca juga: Bunyi Hukum Permintaan

Berikut ini adalah tugas perangkat organisasi koperasi Yang merupakan tugas pengurus koperasi adalah

Berikut ini adalah tugas perangkat organisasi koperasi Yang merupakan tugas pengurus koperasi adalah
Lihat Foto

Tatang Guritno

Anggota Koperasi Klasik Beans sedang merapikan biji kopi yang akan diperkenalkan pada masyarakat dalam acara Coffee & Artisan di Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/3/2019).

KOMPAS.com - Agar bisa mencapai tujuannya, koperasi harus dikelola dengan baik.

Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.

Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.

Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.

Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi.

Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Tugas pengurus koperasi

Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia (2013), tugas pengurus koperasi yakni:

Berikut ini adalah tugas perangkat organisasi koperasi Yang merupakan tugas pengurus koperasi adalah

Berikut ini adalah tugas perangkat organisasi koperasi Yang merupakan tugas pengurus koperasi adalah
Lihat Foto

KRISTIANTO PURNOMO

Peternak menyetor susu di tempat penampungan susu (Milk Collection Point) digital Los Wanasari, Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018). PT Frisian Flag Indonesia bekerjasama dengan Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pangalengan telah membangun dan mengoperasikan lima MCP digital pertama di Indonesia untuk mendorong peningkatan kesejahteraan peternak sapi perah.

  1. Menyelenggarakan rapat anggota
  2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi
  3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
  4. Mengelola koperasi dan usahanya
  5. Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja (RAPB) koperasi
  6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  7. Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib
  8. Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas

Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya:

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan dalam rapat anggota

Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.

Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi.

Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota.

Baca juga: Landasan Koperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.