Show
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. PBI tentang Pengelolaan uang Rupiah ini meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, dilakukan untuk menyediakan uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan, dengan memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional. Apabila anda secara tidak sengaja menemukan, mendapatkan uang rupiah yang rusak, atau rusak karena tidak disengaja maka dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah diatur juga bagaimana menukarkannya ke Bank Indonesia. Bahkan uang rupiah yang terbakar. Dijelaskan juga dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah bagaimana tatacara dan proses penggantian uang rupiah yang rusak. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah ini mencabut:
Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 154. Penjelasan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6378. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah ditetapkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada tanggal 30 Agustus 2019 di Jakarta. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang RupiahMencabutPeraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah mencabut:
Pertimbangan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah adalah:
Dasar hukum Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah adalah: Penjelasan Umum PBI Pengelolaan Uang RupiahSesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional. Pelaksanaan Pengedaran Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat tidak dapat dipisahkan dari peran serta Bank dalam melakukan kegiatan pengolahan Uang Rupiah dan PJPUR dalam menyediakan jasa pengolahan Uang Rupiah, sehingga penyediaan jasa pengolahan Uang Rupiah oleh PJPUR perlu ditata guna mewujudkan industri jasa pengolahan Uang Rupiah yang kuat, sehat, dan memiliki tata kelola yang baik mencakup antara lain aspek kelembagaan dan kepemilikan PJPUR. Sehubungan dengan keterkaitan yang erat dalam kegiatan Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan pengolahan Uang Rupiah oleh Bank dan penyediaan jasa pengolahan Uang Rupiah oleh PJPUR maka perlu dilakukan pengaturan terhadap Pengelolaan Uang Rupiah secara lengkap dan komprehensif dalam satu peraturan. Isi Kebijakan PBI tentang Pengelolaan Uang RupiahBerikut adalah isi Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (bukan format asli): PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN UANG RUPIAHDalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Pasal 6Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah. Pasal 7
Pasal 8
Bank Indonesia melakukan Pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi tahapan:
BAB VPERENCANAANPasal 10
Pasal 11
Pasal 12Bank Indonesia menyediakan jumlah Uang Rupiah yang akan diedarkan. Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah berdasarkan Perencanaan jumlah dan jenis pecahan Uang Rupiah yang akan dicetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 14
Pasal 15Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing dalam melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah untuk Bank Indonesia. Pasal 16
Pasal 17
Pengeluaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 termasuk Pengeluaran Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Distribusi Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi distribusi Uang Rupiah:
Kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Paragraf 1Penukaran Uang RupiahPasal 23
Pasal 24
Pasal 25Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Pasal 26Bank yang beroperasi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyediakan layanan penukaran Uang Rupiah kepada masyarakat sesuai ketentuan penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. Pasal 27
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut mengenai penukaran Uang Rupiah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan penarikan Uang Rupiah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. Paragraf 3Pengolahan Uang RupiahPasal 32
Paragraf 4Penentuan Keaslian Uang RupiahPasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan keaslian Uang Rupiah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bank Indonesia berwenang menetapkan kapasitas untuk kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf e berdasarkan sarana dan prasarana yang digunakan oleh PJPUR. Pasal 55Ketentuan lebih lanjut mengenai PJPUR diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap:
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. Bagian KetigaPemantauanPasal 64Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap Bank pengelola kas titipan. BAB XIIKOORDINASI DAN KERJA SAMAPasal 65
Pasal 66Dalam mendukung penanggulangan Uang Rupiah Palsu, Bank Indonesia melakukan kerja sama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan Uang Rupiah Palsu dan/atau instansi yang berwenang. BAB XIIISANKSI ADMINISTRATIFPasal 67
Pasal 68
Pasal 69Apabila dalam kegiatan penyetoran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ditemukan adanya Uang Rupiah tidak asli, baik yang dilakukan oleh Bank maupun melalui PJPUR atas nama Bank, Bank dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 10 (sepuluh) kali dari total nilai nominal temuan Uang Rupiah tidak asli. Pasal 70
Pasal 71Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terdapat PJPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, Pasal 52 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (1), PJPUR dikenai sanksi administratif berupa:
Pasal 72PJPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) dan/atau PJPUR yang melanggar komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa:
Pasal 73
Pasal 74Bank Indonesia dapat menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap PJPUR. Pasal 75Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. BAB XIVKETENTUAN LAIN-LAINPasal 76
BAB XVKETENTUAN PERALIHANPasal 77Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap dinyatakan sebagai Uang Rupiah Khusus. Pasal 78
Pasal 79Izin sebagai PJPUR yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. Pasal 80
Pasal 81Ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) wajib dipenuhi oleh PJPUR yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini PJPUR melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing. Pasal 82
Pasal 83PJPUR yang telah mengajukan permohonan persetujuan pembukaan kantor cabang sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini harus menyesuaikan dengan seluruh persyaratan pembukaan kantor cabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Pasal 84Pengenaan sanksi kewajiban membayar terhadap temuan Uang Rupiah tidak asli dalam kegiatan penyetoran Uang Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini mengacu pada ketentuan mengenai pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah. BAB XVIKETENTUAN PENUTUPPasal 85Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 86Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini. Pasal 87Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah[ Foto: Old Indonesian Rupiah banknotes. By Anis Eka from Malang, Indonesia - DSC_0072, CC BY 2.0, Link ] |