Berdasarkan gambar tersebut sebutkan tanggung jawab sebagai warga dan hak dari para korban bencana

Lihat Foto

KOMPAS.com/NURSITA SARI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau posko pengungsian korban banjir di GOR Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2020).

KOMPAS.com - Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non-alam hingga bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.

Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini paparan mengenai tujuan dilakukannya upaya penanggulangan bencana.

Baca juga: Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
  2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
  3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
  4. Menghargai budaya lokal.
  5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
  6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
  7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Banyak Bencana Alam Terjadi Tahun Ini, Berikut Penjelasan BMKG

Siapa yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana?

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pemerintah pusat

Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.

Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana

Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah rawan bencana alam baik banjir, tsunami, gunung meletus, tanah longsor, puting beliung dan sebagainya. Oleh karena itu semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama sama melakukan upaya baik pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana sehingga mampu meninalisir korban baik benda maupun nyawa manusia. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni pada hari Kamis 2 Maret 2017 diruang kerjanya.

Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana UU No 24 Th 2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Sementara itu kewajiban masyarakat adalah (1) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, (2) Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, (3) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan (4) Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penaggulangan bencana.

Ditambahkan oleh Sumarju peran masyarakat itu terlibat pada pra bencana, saat bencana, dan pascabencana. Pada saat pra bencana peran masyarakat antara lain (1) Berpartisipasi pembuatan analisis risiko bencana, (2) Melakukan penelitian terkait kebencanaan, (3) Melakukan upaya pencegahan bencana, (4) Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi, (5) Mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana (6) Bekerjasama mewujudkan Kampung Siaga Bencana (KSB)

Adapun peran masyarakat pada saat bencana antara lain (1) Memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau iInstansi terkait, (2) Melakukan evakuasi mandiri, (3) Melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Sementara itu peran masyarakat pada saat pascabencana adalah (1) Berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, dan (2) Berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum. Pungkasnya. (Ppid-Dinsos).

Admin dinsos | 02 Februari 2016 | 71923 kali

Pada saat kita mendengar atau melihat suatu kejadian bencana alam atau tragedi kemanusiaan, sudah barang tentu kita sebagai manusia yang memiliki jiwa sosial akan turut prihatin dan berusaha membantu semampu kita. Namun akibat jauhnya jarak serta kesibukan kita sehari-hari membuat kita untuk datang langsung dan membantu korban langsung dengan tangan kita sendiri. Aneka ragam bentuk bencana alam seperti tsunami, banjir, kebakaran, tanah longsor, angin ribut, gempa bumi, dan lain-lain. Bencana tragedi kemanusiaan seperti huru-hara, kecelakaan maut, kelaparan, kekeringan, dan lain sebagainya juta tak kalah memperihatinkan dibandingkan dengan bencana yang diakibatkan oleh alam. Semua membutuhkan bantuan dan perhatian dari kita semua. Bayangkan jika kitalah yang menjadi korban. Sudah pasti kita akan berteriak minta tolong dari semua orang yang ada di seluruh dunia dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terkadang bantuan bagi korban bencana didomplengi oleh berbagai kepentingan seperti kepentingan politik, kepentingan penyebaran agama, kepentingan bisnis, dan lain sebagainya yang membuat suatu bantuan menjadi seperti tidak ikhlas. Kunjungan pejabat-pejabat yang lebih mengedepankan pencitraan diri pun marak. Padahal bantuan yang diberikan biasanya tidak banyak, tidak menyeluruh dan cenderung terlambat. Di Bawah ini adalah daftar bantuan atau pertolongan yang sangat dibutuhkan oleh para korban bencana alam / tragedi kemanusiaan dari kita semua yang beruntung tidak ikut menjadi korban, sebagai berikut : 1. Bantuan Relokasi Sementara Bagi yang kehilangan tempat tinggal atau yang tidak memungkinkan tinggal di rumahnya, maka perlu diberi tempat tinggal sementara yang layak. Misalkan saja di setiap kota dan kabupaten dibuat suatu apartemen atau mess khusus untuk tempat mengungsi bagi korban bencana. Tentu saja di tempat asal korban tetap dibuat tempat pengungsian layak bagi kepala rumah tangga dan laki-laki yang ingin menjaga aset yang di lokasi bencana. 2. Bantuan Kebutuhan Pokok Kebutuhan pokok sehari-hari harus dapat dipenuhi dengan baik seperti makan minum, mandi cuci kakus (mck), sandang pakaian, dan tempat tinggal. Kegagalan memenuhi kebutuhan pokok ini akan membawa dampak buruk seperti penyebaran penyakit berbahaya, perkelahian, kerusuhan, perampasan, penjarahan, bahkan kematian. 3. Bantuan Peralatan Darurat Banyak sekali peralatan dan perlengkaan yang dibutuhkan korban bencana untuk dapat bertahan hidup seperti tenda darurat, peralatan masak, genset listrik, lampu darurat, alat-alat berat untuk evakuasi korban, pompa air darurat, peralatan medis, selimut, peralatan makan minum, dan lain sebagainya. 4. Bantuan Perbaikan Fisik Segala kerusakan aset pribadi (rumah) dan fasilitas umum (jalan, jembatan, jaringan listrik, jaringan telepon, saluran air, dan lain sebagainya harus kita bantu semaksimal mungkin untuk mendapatkan perbaikan yang cepat, terutama fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dengan kembalinya fasum, fasos dan rumah warga maka kehidupan dapat kembali normal. 5. Bantuan Bimbingan Konseling, Rohani dan Moral Dengan adanya bencana bisa menyebabkan orang menjadi stres, depresi dan juga gila. Yang tidak stress pun juga harus kita berikan dukungan moril agar dapat membantu meningkatkan semangat para korban bencana agar kuat menghadapi cobaan dan siap kembali hidup seperti sedia kala. 6. Bantuan Transportasi Untuk menyalurkan bantuan untuk korban bencana, untuk memindahkan korban bencana dari satu tempat ke tempat lain, untuk membawa peralatan serta perlengkapan bencana dibutuhkan para korban, dan lain sebagainya butuh alat transportasi yang efektif. Jika jalan darat dan air rusak dan tertutup, maka harus bisa melewati jalur udara. 7. Bantuan Tim Penolong Untuk menyelamatkan para korban bencana yang masih terperangkap di dalam reruntuhan, dibutuhkan tim khusus seperti tim sar beserta tim medis. Tim penolong akan membantu korban-korban yang butuh bantuan segera dengan bermodalkan keterampilan yang telah dikuasai. 8. Bantuan Pengamanan Polisi harus datang dan sigap membatu mengamankan aset-aset para korban bencana alam dan juga aset-aset milik pemerintah yang ada di wilayah bencana. Tidak menutup kemungkinan akan terjadinya penjarahan masal, perampokan, pencurian, pengrusakan, dan lain-lain. Akan percuma bila tidak ada yang menjaga ketertiban para korban bencana karena bisa merusak kegiatan bantuan korban bencana yang telah ada. 9. Bantuan Kesehatan Setelah bencana alam terjadi biasanya akan muncul orang-orang yang terluka baik secara fisik maupun mental. Mereka butuh pertolongan medis yang memadai. Jika tidak mampu, maka perlu dirujuk ke rumah sakit. Kondisi kesehatan lingkungan yang biasanya buruk di tempat pengungsian juga perlu ditanggulangi agar tidak menyebabkan penyebaran penyakit yang berbahaya. 10. Bantuan Modal

Untuk kembali bisa memulai hidup yang baru pasca bencana alam/ tragedi kemanusiaan, para korban bencana perlu diberikan suatu bantuan finansial agar bisa mencukupi kebutuhan hidup pokok dan kebutuhan lainnya seperti dulu sebelum terjadinya bencana. Para korban yang kehilangan mata pencaharian pun juga perlu dimodali atau diberi pekerjaan agar bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

sumber : //www.organisasi.org

Download disini

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA